Cek Nama Anda Sekarang! Ada Pertolongan Modern Rp 1 Juta Tahap 3 Dari Kemendikbud| Cek Pakai Nik Ktp Apakah Anda Terdaftar
- Pemerintah kembali membuka proteksi keada warga terdampak covid-19. Bantuan Rp1 juta ini masuk tahap 3.
Sebelumnya tahap pertama sudah dumumkan , tahap kedua dalam evaluasi.
Bagaimana cara mengenali selaku kandidat akseptor proteksi tersebut?
Buka di https://apb.kemdikbud.go.id/ kemudian masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK)
"Pengecekan NIK dilaksanakan untuk mengenali apakah Anda berhak selaku kandidat akseptor Tahap III.
Apakah Anda tergolong akseptor jadwal Pemberian Layanan Pelindungan Pelaku Budaya Terdampak COVID-19 Tahap III? ," suara narasi pada laman pengecekan nama penerima.
Jika sudah dinyatakan menemukan , kandidat akseptor wajib menengkapi dokumen.
"Apabila sudah terdaftar , Anda sanggup melengkapi dokumen-dokumen dan menunggah karya Anda lewat laman dasbor ," tulis nasarsi di https://apb.kemdikbud.go.id/user/login.
Sekedar dikenali , pemerintah memamerkan proteksi bagi para pelaku budaya terdampak Covid-19 dalam Program Bantuan Apresiasi Pelaku Budaya (APB) yang disalurkan lewat Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud).
Para pelaku budaya akseptor APB tahap 3 wajib menjalankan pendaftaran ulang dengan cara melengkapi data dan karya di laman apb.kemdikbud.go.id.
Bantuan APB tidak diberikan terhadap pelaku budaya berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) , Pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PPNS) , Tentara Nasional Indonesia , POLRI , karyawan BUMN , karyawan BUMD , dosen , maupun dokter.
Adapun untuk menjalankan pendaftaran ulang bagi akseptor proteksi APB tahap 3 ini sanggup dilaksanakan lewat laman resmi APB apb.kemdikbud.go.id
Peserta sanggup memeriksa namanya apakah terdaftar selaku akseptor proteksi atau tidak. Jika terdaftar , maka berikutnya yakni menghasilkan akun dan mengunggah dokumen beserta karya yang hendak diverifiasi oleh tim verifikator.
Nah , siapa yang berhak menemukan bantuan
Layanan Pelindungan Pelaku Budaya Terdampak Pandemi COVID-19 diberikan terhadap pelaku budaya terbagi atas dua prioritas:
1. Prioritas I , termasuk para pelaku budaya yang tergolong dalam pengelompokkan kriteria:
- Pelaku budaya yang bersangkutan tak punya mata pencaharian lain selain kesibukan bidang kebudayaan yang berhenti total akhir wabah atau menyusut secara signifikan akhir wabah;
- Pelaku budaya yang memiliki penghasilan perbulan sebesar-besarnya lima juta rupiah sebelum wabah berlangsung; dan
- Pelaku budaya yang sudah berkeluarga , dan memiliki penghasilan perbulan antara lima hingga sepuluh juta rupiah sebelum wabah berlangsung.
2. Prioritas II , termasuk para pelaku budaya yang tergolong dalam pengelompokkan kriteria:
- Pelaku budaya yang belum atau tidak berkeluarga , serta memiliki penghasilan perbulan antara lima hingga sepuluh juta rupiah sebelum wabah berlangsung; dan
- Pelaku budaya yang memiliki penghasilan perbulan di atas sepuluh juta rupiah sebelum wabah berlangsung.
Demikian info yang mampu berikan mengenai Ada Bantuan Terbaru Rp 1 Juta Tahap 3 dari Kemendikbud , Cek Pakai NIK KTP Apakah Anda Terdaftar , Semoga info ini sanggup berharga untuk rekan-rekan semua.