Pelaksanaan Sertifikasi Pendidik Untuk Dosen Gelombang I Tahun 2020 (Update 24.3.2020) - Kingramli.Com
- Berikut merupakan surat dari Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Kemendikbud Nomor 921/E4.2/TU/2020 tanggal 24 Maret 2020 terkait Pelaksanaan Sertifikasi Pendidik untuk Dosen Gelombang I Tahun 2020.
Surat Asli sanggup di download di link berikut;
Yth.
1. Pimpinan Perguruan Tinggi Neeri
2. Kepala Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (I - XIV)
3. Ketua Panitia Serdos Kementerian Mitra (K/L)
di Seluruh Indonesia
Dalam rangka pelaksanaan Sertifikasi Pendidik untuk Dosen (Serdos) Gelombang I Tahun 2020 , kami informasikan hal-hal selaku berikut:
a.n. Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi
Direktur Sumber Daya ,
ttd
Mohammad Sofwan Effendi
NIP 196404031985031008
Tembusan
Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi
Lampiran I : Surat Direktur Sumber Daya
Nomor : 921/E4.2/TU/2020
Tanggal : 24 Maret 2020
Lampiran II : Surat Direktur Sumber Daya
Nomor : 921/E4.2/TU/2020
Tanggal : 24 Maret 2020
Lampiran :
Surat orisinil beserta lampiranya
Surat Asli sanggup di download di link berikut;
Yth.
1. Pimpinan Perguruan Tinggi Neeri
2. Kepala Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (I - XIV)
3. Ketua Panitia Serdos Kementerian Mitra (K/L)
di Seluruh Indonesia
Dalam rangka pelaksanaan Sertifikasi Pendidik untuk Dosen (Serdos) Gelombang I Tahun 2020 , kami informasikan hal-hal selaku berikut:
- Serdos Gelombang I Tahun 2020 disertai Dosen Tetap (NIDN) , Dosen Paruh Waktu (NIDK) , dan Dokdiknis di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) , dan Kementerian Mitra (K/L) dengan jadwal pelaksanaan sesuai Lampiran I.
- Daftar tentatif dosen yang sudah menyanggupi syarat Data D1 (Data Eligible) untuk proses Serdos sanggup dilihat di Sistem Informasi Sumberdaya Terintegrasi (SISTER) Perguruan Tinggi pada santapan Layanan Serdos.
- Mohon mencermati data D1 tersebut untuk menentukan bahwa seluruh dosen yang sudah memenuhisyarat sanggup mengikuti Serdos Gelombang I Tahun 2020.
- Jika terdapat dosen yang belum masuk data D1 maka secepatnya laksanakan pemutakhiran data dosen lewat SISTER Perguruan Tinggi , data D3 diambil secara otomatis dari Data D1.
- Lembaga Penyelenggara/Jenis Tes TKBI dan TKDA yang diakui dalam Serdos terdapat pada Lampiran II.
- Dosen yang disertifikasi (DYS) bertanggung jawab kepada data dan dokumen portofolio untuk analisa Serdos.
- Panitia Sertifikasi Dosen-Perguruan Tinggi Pengusul (PSD-PTU) menjalankan monitoring terkait data DYS dan sinkronisasi SISTER selama pelaksanaan Serdos. Jika terdapat perbedaan data pada SISTER Perguruan Tinggi dengan SISTER Kemendikbud , maka pelaksanaan Serdos mengacu data pada SISTER Kemendikbud.
a.n. Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi
Direktur Sumber Daya ,
ttd
Mohammad Sofwan Effendi
NIP 196404031985031008
Tembusan
Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi
Lampiran I : Surat Direktur Sumber Daya
Nomor : 921/E4.2/TU/2020
Tanggal : 24 Maret 2020
Lampiran II : Surat Direktur Sumber Daya
Nomor : 921/E4.2/TU/2020
Tanggal : 24 Maret 2020
Lampiran :
Surat orisinil beserta lampiranya