-->

Juknis Dukungan Kuota Data Internet Tahun 2020 - Infoguruku

 

Juknis Bantuan Kuota Data Internet Tahun 2020_ Peraturan Sekretaris Jenderal (Persekjen) Nomor 14 Tahun 2020 mengenai Juknis (Petunjuk Teknis) Bantuan Quota Data Internet dirilis atas dasar pertimbangan  bahwa untuk kelangsungan proses pembelajaran jarak jauh dalam   masa   pandemi   Corona   Virus   Disease   2019 (COVID-19) , perlu menentukan ketersediaan paket data internet bagi pendidik dan penerima didik. Selanjutnya , guna   memastikan   ketersediaan   paket   data internet bagi pendidik dan penerima didik sebagaimana dimaksud dalam abjad a pada Persekjen tersebut , perlu adanya tunjangan kuota data internet bagi pendidik dan penerima didik dalam mendukung penerapan pembelajaran jarak jauh selama masa pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).

Petunjuk teknis tunjangan kuota data internet tahun 2020 merupakan pedoman dalam menyeleksi , tentukan , dan menyalurkan tunjangan kuota data internet kepada:

  • peserta didik pendidikan anak usia dini;
  • peserta    didik    jenjang    pendidikan    dasar    dan menengah
  • mahasiswa;
  • pendidik pada pendidikan anak usia dini;
  • pendidik   pada   jenjang   pendidikan   dasar   dan menengah , dan
  • dosen.

Ketentuan Umum

Dalam Peraturan Sekretaris Jenderal ini yang dimaksud dengan:

  1. Satuan  Pendidikan  adalah  kelompok  layanan  pendidikan  yang menyelenggarakan pendidikan pada jalur formal dan nonformal.
  2. Surat   Pernyataan   Tanggung   Jawab   Mutlak   yang   selanjutnya disingkat SPTJM merupakan surat pernyataan dari Pemimpin Satuan Pendidikan , yang menyatakan bahwa mereka bertanggung jawab atas kebenaran data nomor ponsel yang terinput ke metode data pokok pendidikan dan metode pangkalan data pendidikan tinggi.
  3. Data Pokok Pendidikan , yang selanjutnya disingkat Dapodik merupakan sebuah metode pendataan yang dikontrol oleh Kementerian Pendidikan dan  Kebudayaan  yang  memuat  data  Satuan  Pendidikan ,  penerima didik , pendidik dan tenaga kependidikan , dan substansi pendidikan yang datanya bersumber dari Satuan Pendidikan yang terus menerus diperbarui secara online.
  4. 4.Pangkalan Data Pendidikan Tinggi , yang selanjutnya disebut PDDikti merupakan metode yang menghimpun data pendidikan tinggi dari seluruh akademi tinggi yang terintegrasi secara nasional.
  5. Operator  seluler  adalah  perusahaan  yang  bergerak  dalam  jasa telekomunikasi seluler.
  6. Operator Satuan Pendidikan merupakan petugas yang bertanggungjawab menginput data pendidik dan penerima didik di aplikasi Dapodik dan PDDikti.
  7. NIDN merupakan Nomor Induk Dosen Nasional.
  8. NIDK merupakan Nomor Induk Dosen Khusus. 
  9.  NUP merupakan Nomor Urut Pendidik.
  10. NPSN merupakan Nomor Pokok Sekolah Nasional.
  11. Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan yang selanjutnya disebut Kemendikbud merupakan kementerian yang menyelenggarakan permasalahan pemerintahan di bidang pendidikan
Tujuan
Bantuan kuota data internet berniat untuk menunjang pelaksanaan berguru dari rumah pada masa pandemi Corona Virus Diseases 2019 (COVID-19)
Rincian Jumlah Bantuan



Bantuan kuota data internet dibagi atas:

  1. Kuota Umum , yakni kuota yang sanggup dipakai untuk mengakses seluruh laman dan aplikasi; dan
  2. Kuota  Belajar ,  yaitu  kuota  yang  hanya  dapat  digunakan  untuk mengakses  laman  dan  aplikasi  pembelajaran ,  dengan  daftar yang tercantum pada http://kuota-belajar.kemdikbud.go.id/.
Persyaratan Penerima Bantuan Quota Internet

Persyaratan Penerima Bantuan

Penerima    bantuan    kuota    internet    pendidikan    harus    menyanggupi tolok ukur selaku berikut.
1.    Peserta  Didik  pada  PAUD  dan  Jenjang  Pendidikan  Dasar  dan Menengah
  • Terdaftar di aplikasi Dapodik
  • Memiliki  nomor  ponsel  aktif  atas  nama  peserta  didik/orang tua/anggota keluarga /wali.
2.Pendidik pada PAUD dan Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah
  • Terdaftar di aplikasi Dapodik dan berstatus aktif; dan
  • Memiliki nomor ponsel aktif.
3.    Mahasiswa
  • Terdaftar di aplikasi PDDikti , berstatus aktif dalam perkuliahan atau sedang double degree
  • Memiliki Kartu Rencana Studi pada semester berjalan
  • Memiliki nomor ponsel aktif.
4.    Dosen
  • Terdaftar di aplikasi PDDikti dan berstatus aktif pada tahun pedoman 2020/2021
  • Memiliki nomor pendaftaran (NIDN , NIDK , atau NUP)
  • Memiliki nomor ponsel aktif
Mekanisme Penyiapan Data Awal , Verifikasi , Dan Validasi Data Nomor Ponsel
Pendataan Awal dan Verifikasi Nomor Ponsel Peserta Didik dan Pendidik PAUD , Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah

  1. Satuan    Pendidikan/lembaga    penyelenggara    pendidikan    mesti memiliki NPSN dan terdaftar di aplikasi Dapodik.
  2. Operator  Satuan  Pendidikan  memastikan  diri  sudah  terdaftar  di JaringanPengelola      Data      Pendidikan      dan      Kebudayaan (http://sdm.data.kemdikbud.go.id).
  3. Operator Satuan Pendidikan menginput data nomor ponsel pendidik dan penerima didik di aplikasi Dapodik.
Pendataan Awal dan Verifikasi Nomor Ponsel Mahasiswa dan Dosen

  1. Perguruan     tinggi     wajib     terdaftar     di     aplikasi     PDDikti (https://pddikti.kemdikbud.go.id)
  2. Pengelola PDDikti akademi tinggi menginput data nomor ponsel mahasiswa dan dosen ke aplikasi PDDikti.

Verifikasi dan Validasi Nomor Ponsel oleh Operator Seluler

  • Pusat  Data  dan  Teknologi  Informasi  mengumpulkan  data  nomor ponsel pendidik dan penerima didik dari aplikasi Dapodik dan PDDikti.
  • Operator  seluler  menarik  data  dari  Pusat  Data  dan  Teknologi Informasi  setiap hari.
  • Variabel data yang ditarik oleh operator seluler meliputi:
      • Peserta Didik ID selaku arahan unik penerima didik;
      • Pendidik ID selaku arahan unik pendidik;
      • SDM ID selaku arahan unik dosen;
      • Jenjang Pendidikan;
      • Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN);
      • Kode Perguruan Tinggi;
      • Nama Sekolah;
      • Nama Perguruan Tinggi;
      • Provinsi;
      • Kabupaten; 
      • Kecamatan; 
      • Nomor Ponsel.
  • Operator seluler melakukan verifikasi dan validasi nomor ponsel.
  • Operator seluler mengantarkan kembali ke Pusat Data dan Teknologi Informasi hasil verifikasi dan validasi dengan golongan selaku berikut:
      • omor ponsel aktif;
      • nomor ponsel tidak aktif; dan
      • nomor ponsel tidak ditemukan.
Penerbitan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak

Untuk PAUD dan jenjang pendidikan dasar dan menengah.

  • Pusat   Data   dan   Teknologi   Informasi   menyampaikan   hasil verfikasi dan validasi nomor ponsel oleh operator seluler terhadap SatuanPendidikan    melalui    aplikasi    verifikasi    validasi: https://vervalponsel.data.kemdikbud.go.id.
  • Pengelola Satuan Pendidikan/kepala sekolah menghasilkan SPTJM untuk nomor ponsel aktif.

Pengelola   Satuan   Pendidikan/kepala   sekolah   mengunggah SPTJM tersebut dalam aplikasi verifikasi validasi.

Operator        Dinas        Pendidikan        memonitor        Satuan Pendidikan/sekolah yang belum mengunggah SPTJM pada aplikasiverifikasi     validasi     dan     menghimbau     Satuan Pendidikan/sekolah tersebut untuk mengunggah SPTJM.
Pusat      Data      dan      Teknologi      Informasi      melakukan pengecekan/pemeriksaan SPTJM Satuan Pendidikan/sekolah.
2.    Untuk Satuan Pendidikan jenjang pendidikan tinggi.

  • Pusat   Data   dan   Teknologi   Informasi   menyampaikan   hasil verfikasi dan validasi nomor ponsel oleh operator seluler terhadap SatuanPendidikan         melalui         aplikasi        PDDikti: https://pddikti.kemdikbud.go.id.
  • Pimpinan  perguruan  tinggi  membuat  SPTJM  untuk  nomor ponsel aktif.
  • Pimpinan akademi tinggi mengunggah SPTJM tersebut dalam aplikasi kuota dikti: https://kuotadikti.kemdikbud.go.id.
  • Lembaga  Layanan  Pendidikan  Tinggi  (LLDIKTI)  menentukan kelengkapan SPTJM Perguruan Tinggi Swasta. 

Pengelola PDDikti Pusat pada Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi dan Direktorat Jenderal Pendidikan Vokasi menentukan kelengkapan SPTJM Perguruan Tinggi Negeri.

 Pemutakhiran Nomor Ponsel

1.    Untuk PAUD dan jenjang pendidikan dasar dan menengah.

  • Operator Satuan Pendidikan melakukan pemutakhiran nomor ponsel yang berubah , tidak aktif , dan tidak didapatkan lewat aplikasiverifikasi validasi: https://vervalponsel.data.kemdikbud.go.id.
  • Pengelola Satuan Pendidikan/kepala sekolah menghasilkan SPTJM untuk nomor ponsel yang dimutakhirkan.
  • Pengelola   Satuan   Pendidikan/kepala   sekolah   mengunggah SPTJM tersebut dalam aplikasi verifikasi validasi.
  • Operator        Dinas        Pendidikan        memonitor        Satuan Pendidikan/sekolah yang belum mengunggah SPTJM untuk data yangdimutakhirkan        dan        menghimbau        Satuan Pendidikan/sekolah tersebut untuk mengunggah SPTJM untuk data yang dimutakhirkan.
  • Pusat      Data      dan      Teknologi      Informasi      melakukan pengecekan/pemeriksaan SPTJM  Satuan  Pendidikan/sekolah untuk data yang dimutakhirkan.
2.    Untuk Satuan Pendidikan jenjang pendidikan tinggi.

  • Pengelola PDDikti di akademi tinggi melakukan pemutakhiran nomor ponsel yang berubah , tidak aktif , dan tidak didapatkan lewat aplikasi PDDikti: https://pddikti.kemdikbud.go.id.
  • Pimpinan  perguruan  tinggi  membuat  SPTJM  untuk  nomor ponsel yang dimutakhirkan.
  • Pimpinan akademi tinggi mengunggah SPTJM tersebut dalam aplikasi kuota dikti: https://kuotadikti.kemdikbud.go.id.
  • Lembaga  Layanan  Pendidikan  Tinggi  (LLDIKTI)  menentukan kelengkapan SPTJM PTS untuk data yang dimutakhirkan.
  • Pengelola PDDikti Pusat pada Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi dan Direktorat Jenderal Pendidikan Vokasi menentukan kelengkapan SPTJM PTN untuk data yang dimutakhirkan. 
  • Pengunggahan  SPTJM  untuk  pemutakhiran  nomor  ponsel  sanggup dilaksanakan hingga dengan tanggal penyaluran tahap berikutnya.
  • Nomor        ponsel        yang        dimutakhirkan        dan        telah dipertanggungjawabkan dalam   SPTJM   akan   mulai   menerima tunjangan kuota data internet pada tahap penyaluran berikutnya. 
Penyaluran kuota data internet dilaksanakan selama 4 (empat) bulan dari September hingga dengan Desember 2020 dengan kesibukan selaku berikut :
Bantuan kuota data internet untuk bulan pertama
1)    tahap I pada tanggal 22 hingga 24 September 2020
2)    tahap II pada tanggal 28 hingga 30 September 2020. 
Bantuan kuota data internet untuk bulan kedua
1)    tahap I pada tanggal 22 hingga 24 Oktober 2020
2)    tahap II pada tanggal 28 hingga 30 Oktober 2020.
Bantuan kuota data internet untuk bulan ketiga dan keempat dikirim bersamaan.
1)    tahap I pada tanggal 22 hingga 24 November 2020
2)    tahap II pada tanggal 28 hingga 30 November 2020.
Bantuan kuota data internet memiliki masa berlaku selaku berikut:
  • bantuan kuota data internet untuk bulan pertama dan kedua berlaku selama 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak kuota data internet diterima oleh nomor ponsel pendidik dan penerima didik; dan
  • bantuan  kuota  data  internet  untuk  bulan  ketiga  dan  keempat berlaku selama 75 (tujuh puluh lima) hari terhitung sejak kuota data internet diterima oleh nomor ponsel pendidik dan penerima didik.
Demikianlah gunjingan mengenai Juknis Bantuan Kuota Data Internet Tahun 2020.  Semoga berharga buat semua. Bagi anda yang berhasrat unduh file tersebut , silahkan anda unduh pada tautan berikut ini: (unduh)

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel