Juknis Dukungan Kuota Data Internet Tahun 2020 - Infoguruku

Juknis Bantuan Kuota Data Internet Tahun 2020_ Peraturan Sekretaris Jenderal (Persekjen) Nomor 14 Tahun 2020 mengenai Juknis (Petunjuk Teknis) Bantuan Quota Data Internet dirilis atas dasar pertimbangan bahwa untuk kelangsungan proses pembelajaran jarak jauh dalam masa pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) , perlu menentukan ketersediaan paket data internet bagi pendidik dan penerima didik. Selanjutnya , guna memastikan ketersediaan paket data internet bagi pendidik dan penerima didik sebagaimana dimaksud dalam abjad a pada Persekjen tersebut , perlu adanya tunjangan kuota data internet bagi pendidik dan penerima didik dalam mendukung penerapan pembelajaran jarak jauh selama masa pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).
Petunjuk teknis tunjangan kuota data internet tahun 2020 merupakan pedoman dalam menyeleksi , tentukan , dan menyalurkan tunjangan kuota data internet kepada:
- peserta didik pendidikan anak usia dini;
- peserta didik jenjang pendidikan dasar dan menengah
- mahasiswa;
- pendidik pada pendidikan anak usia dini;
- pendidik pada jenjang pendidikan dasar dan menengah , dan
- dosen.
- Satuan Pendidikan adalah kelompok layanan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan pada jalur formal dan nonformal.
- Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak yang selanjutnya disingkat SPTJM merupakan surat pernyataan dari Pemimpin Satuan Pendidikan , yang menyatakan bahwa mereka bertanggung jawab atas kebenaran data nomor ponsel yang terinput ke metode data pokok pendidikan dan metode pangkalan data pendidikan tinggi.
- Data Pokok Pendidikan , yang selanjutnya disingkat Dapodik merupakan sebuah metode pendataan yang dikontrol oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan yang memuat data Satuan Pendidikan , penerima didik , pendidik dan tenaga kependidikan , dan substansi pendidikan yang datanya bersumber dari Satuan Pendidikan yang terus menerus diperbarui secara online.
- 4.Pangkalan Data Pendidikan Tinggi , yang selanjutnya disebut PDDikti merupakan metode yang menghimpun data pendidikan tinggi dari seluruh akademi tinggi yang terintegrasi secara nasional.
- Operator seluler adalah perusahaan yang bergerak dalam jasa telekomunikasi seluler.
- Operator Satuan Pendidikan merupakan petugas yang bertanggungjawab menginput data pendidik dan penerima didik di aplikasi Dapodik dan PDDikti.
- NIDN merupakan Nomor Induk Dosen Nasional.
- NIDK merupakan Nomor Induk Dosen Khusus.
- NUP merupakan Nomor Urut Pendidik.
- NPSN merupakan Nomor Pokok Sekolah Nasional.
- Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan yang selanjutnya disebut Kemendikbud merupakan kementerian yang menyelenggarakan permasalahan pemerintahan di bidang pendidikan

- Kuota Umum , yakni kuota yang sanggup dipakai untuk mengakses seluruh laman dan aplikasi; dan
- Kuota Belajar , yaitu kuota yang hanya dapat digunakan untuk mengakses laman dan aplikasi pembelajaran , dengan daftar yang tercantum pada http://kuota-belajar.kemdikbud.go.id/.
- Terdaftar di aplikasi Dapodik
- Memiliki nomor ponsel aktif atas nama peserta didik/orang tua/anggota keluarga /wali.
- Terdaftar di aplikasi Dapodik dan berstatus aktif; dan
- Memiliki nomor ponsel aktif.
- Terdaftar di aplikasi PDDikti , berstatus aktif dalam perkuliahan atau sedang double degree
- Memiliki Kartu Rencana Studi pada semester berjalan
- Memiliki nomor ponsel aktif.
- Terdaftar di aplikasi PDDikti dan berstatus aktif pada tahun pedoman 2020/2021
- Memiliki nomor pendaftaran (NIDN , NIDK , atau NUP)
- Memiliki nomor ponsel aktif
- Satuan Pendidikan/lembaga penyelenggara pendidikan mesti memiliki NPSN dan terdaftar di aplikasi Dapodik.
- Operator Satuan Pendidikan memastikan diri sudah terdaftar di JaringanPengelola Data Pendidikan dan Kebudayaan (http://sdm.data.kemdikbud.go.id).
- Operator Satuan Pendidikan menginput data nomor ponsel pendidik dan penerima didik di aplikasi Dapodik.
- Perguruan tinggi wajib terdaftar di aplikasi PDDikti (https://pddikti.kemdikbud.go.id)
- Pengelola PDDikti akademi tinggi menginput data nomor ponsel mahasiswa dan dosen ke aplikasi PDDikti.
- Pusat Data dan Teknologi Informasi mengumpulkan data nomor ponsel pendidik dan penerima didik dari aplikasi Dapodik dan PDDikti.
- Operator seluler menarik data dari Pusat Data dan Teknologi Informasi setiap hari.
- Variabel data yang ditarik oleh operator seluler meliputi:
- Peserta Didik ID selaku arahan unik penerima didik;
- Pendidik ID selaku arahan unik pendidik;
- SDM ID selaku arahan unik dosen;
- Jenjang Pendidikan;
- Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN);
- Kode Perguruan Tinggi;
- Nama Sekolah;
- Nama Perguruan Tinggi;
- Provinsi;
- Kabupaten;
- Kecamatan;
- Nomor Ponsel.
- Operator seluler melakukan verifikasi dan validasi nomor ponsel.
- Operator seluler mengantarkan kembali ke Pusat Data dan Teknologi Informasi hasil verifikasi dan validasi dengan golongan selaku berikut:
- omor ponsel aktif;
- nomor ponsel tidak aktif; dan
- nomor ponsel tidak ditemukan.
- Pusat Data dan Teknologi Informasi menyampaikan hasil verfikasi dan validasi nomor ponsel oleh operator seluler terhadap SatuanPendidikan melalui aplikasi verifikasi validasi: https://vervalponsel.data.kemdikbud.go.id.
- Pengelola Satuan Pendidikan/kepala sekolah menghasilkan SPTJM untuk nomor ponsel aktif.
- Pusat Data dan Teknologi Informasi menyampaikan hasil verfikasi dan validasi nomor ponsel oleh operator seluler terhadap SatuanPendidikan melalui aplikasi PDDikti: https://pddikti.kemdikbud.go.id.
- Pimpinan perguruan tinggi membuat SPTJM untuk nomor ponsel aktif.
- Pimpinan akademi tinggi mengunggah SPTJM tersebut dalam aplikasi kuota dikti: https://kuotadikti.kemdikbud.go.id.
- Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDIKTI) menentukan kelengkapan SPTJM Perguruan Tinggi Swasta.
- Operator Satuan Pendidikan melakukan pemutakhiran nomor ponsel yang berubah , tidak aktif , dan tidak didapatkan lewat aplikasiverifikasi validasi: https://vervalponsel.data.kemdikbud.go.id.
- Pengelola Satuan Pendidikan/kepala sekolah menghasilkan SPTJM untuk nomor ponsel yang dimutakhirkan.
- Pengelola Satuan Pendidikan/kepala sekolah mengunggah SPTJM tersebut dalam aplikasi verifikasi validasi.
- Operator Dinas Pendidikan memonitor Satuan Pendidikan/sekolah yang belum mengunggah SPTJM untuk data yangdimutakhirkan dan menghimbau Satuan Pendidikan/sekolah tersebut untuk mengunggah SPTJM untuk data yang dimutakhirkan.
- Pusat Data dan Teknologi Informasi melakukan pengecekan/pemeriksaan SPTJM Satuan Pendidikan/sekolah untuk data yang dimutakhirkan.
- Pengelola PDDikti di akademi tinggi melakukan pemutakhiran nomor ponsel yang berubah , tidak aktif , dan tidak didapatkan lewat aplikasi PDDikti: https://pddikti.kemdikbud.go.id.
- Pimpinan perguruan tinggi membuat SPTJM untuk nomor ponsel yang dimutakhirkan.
- Pimpinan akademi tinggi mengunggah SPTJM tersebut dalam aplikasi kuota dikti: https://kuotadikti.kemdikbud.go.id.
- Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDIKTI) menentukan kelengkapan SPTJM PTS untuk data yang dimutakhirkan.
- Pengelola PDDikti Pusat pada Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi dan Direktorat Jenderal Pendidikan Vokasi menentukan kelengkapan SPTJM PTN untuk data yang dimutakhirkan.
- Pengunggahan SPTJM untuk pemutakhiran nomor ponsel sanggup dilaksanakan hingga dengan tanggal penyaluran tahap berikutnya.
- Nomor ponsel yang dimutakhirkan dan telah dipertanggungjawabkan dalam SPTJM akan mulai menerima tunjangan kuota data internet pada tahap penyaluran berikutnya.
- bantuan kuota data internet untuk bulan pertama dan kedua berlaku selama 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak kuota data internet diterima oleh nomor ponsel pendidik dan penerima didik; dan
- bantuan kuota data internet untuk bulan ketiga dan keempat berlaku selama 75 (tujuh puluh lima) hari terhitung sejak kuota data internet diterima oleh nomor ponsel pendidik dan penerima didik.