-->

Surat Edaran Dirjen Dikti Nomor 1 Tahun 2020 Tentang Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19) Di Perguruan Tinggi Tinggi Di Bawah Kemendikbud - Kingramli.Com


- Berikut yakni surat edaran dari Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Kemendikbud Nomor 1 Tahun 2020 terkait Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease (COVID-19) di Perguruan Tinggi di Bawah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

Surat Edaran Asli sanggup di download di link berikut;

Yth.
1. Pimpinan Perguruan Tinggi Neeri
2. Kepala Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (I - XIV)



World Health Organization (WHO) sudah merubah status penularan Covid-19 dari Public Health Emergency of International Concern menjadi status Pandemi. Oleh alasannya itu , kita perlu melakukan pencegahan penyebaran bisul Covid-19 serta mengantisipasi banyak sekali kondisi dengan segala kemungkinan.

Untuk itu kami menyodorkan beberapa persiapan untuk mempertahankan kesehatan dan keamanan selaku berikut :
  1. Pimpinan Perguruan Tinggi Negeri dan LL Dikti menyodorkan terhadap civitas akademik untuk menjadi duta edukasi Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS) , melakukan social distancing pada unit kerja masing-masing , melakukan dan menerapkan PHBS serta memajukan daya tahan tubuh , sesuai dengan pedoman yang diberikan oleh Kementerian Kesehatan Republik Indonesia;
  2. Menyampaikan Protokol Kewaspadaan Pencegahan Corona Virus (Covid-19) bagi dosen , mahasiswa , dan tenaga kependidikan pada Perguruan Tinggi Negeri dan LL Dikti masing-masing;
  3. Dosen jadwal studi kesehatan dan mahasiswa Fakultas Kedokteran , Keperawatan , Kebidanan dan Tenaga Kesehatan yang lain yang sedang berguru di semester 5/6/7 atau sedang mengakhiri kiprah selesai , dimohon untuk menjadi duta kesehatan dan mengiklankan pencegahan dan penanganan Covid-19 pada komunitasnya masing-masing;
  4. Selama masa pandemi bisul Covid-19 , Pimpinan Perguruan Tinggi Negeri dan LL Dikti melakukan pembiasaan terhadap waktu pelaksanaan kesibukan Tri Dharma Perguruan Tinggi , dengan melakukan dan mengendalikan tatakerja serta prosedur proses berguru mengajar , observasi dan dedikasi (seperti Belajar Jarak Jauh , remote office , dan lain lain);
  5. Menyelenggarakan pembelajaran jarak jauh sesuai dengan kondisi PT masing-masing , dan menyarankan mahasiswa untuk melakukan pembelajaran dari rumah dengan pembelajaran daring baik synchronous maupun asynchronous , lewat platform: Google Classroom/ Edmodo/ Schoology/ Classdojo (for kids) , untuk merekam bahan bentuk video melalui: Camtasia/ Screencast-O-Matic/ Seesaw/ Xrecorder , dan untuk latihan sanggup lewat Quizlet (flashcard dan diagram) , Quizizz (homework) atau Kahoot;

  6. Pembelajaran jarak jauh sungguh dianjurkan untuk PTN/ Perguruan Tinggi Swasta di tempat Jabodetabek , Bandung , DI Yogyakarta , Solo , Semarang , Malang , Surabaya , Bali , dan Manado serta tempat lain yang sudah terkonfirmasi terdapat suspect-Covid 19;
  7. Menunda kesibukan upacara akademik (misalnya wisuda , pengakuan guru besar/profesor , dies natalis , orasi ilmiah) dan konferensi ilmiah (seperti pelatihan dan workshop) , dsb.;
  8. Menunda jadwal non-akademik menyerupai upacara dan olahraga bareng rutin;
  9. Menunda kesibukan organisasi kemahasiswaan yang melibatkan banyak orang , baik di kampus maupun di luar kampus. Mahasiswa meminimalisir mobilitas dan melakukan social distancing , self detection , dan self quarantine;
  10. Menunda pengantaran dosen , mahasiswa dan tenaga kependidikan ke negara-negara terserang Covid-19 dan menangguhkan penerimaan kunjungan dosen , mahasiswa dan tamu dari luar negeri;
  11. Selalu memajukan kewaspadaan dalam penanggulangan apabila dalam proses berguru mengajar terdapat dosen , mahasiswa , dan tenaga kependidikan didapati mengalami sakit atau kondisi tubuh sedang tidak bugar mudah-mudahan mengusulkan tidak tiba melakukan pekerjaan dan secepatnya berobat ke tempat tinggal sakit;
  12. Mengatur penyelenggaraan kesibukan berguru mengajar dalam bentuk praktik (seperti praktik laboratorium , praktik klinik , praktik di industri , dan lain-lain) , dengan menentukan bahwa tempat-tempat praktik tersebut menerapkan upaya pencegahan penularan bisul Covid-19 , sehingga perlu dijalankan pengaturan , penjadwalan ulang dan pemindahan yang diubahsuaikan dengan pertumbuhan keadaan.
Semoga ikhtiar pencegahan yang kita laksanakan ini sanggup mempertahankan kita semua dalam kondisi selalu sehat dan selamat dari pandemik. Atas perhatian dan koordinasi yang bagus , kami sampaikan terima kasih.

Plt. Direktur Jenderal ,
ttd
Nizam
NIP 196107061987101001

Tembusan
1. Menteri Pendidikan dan Kebudayaan
2. Sekretaris Jenderal Kemendikbud

Lampiran
Surat Edaran Asli

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel