Surat Edaran Dirjen Dikti Nomor 1 Tahun 2020 Tentang Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19) Di Perguruan Tinggi Tinggi Di Bawah Kemendikbud - Kingramli.Com
- Berikut yakni surat edaran dari Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Kemendikbud Nomor 1 Tahun 2020 terkait Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease (COVID-19) di Perguruan Tinggi di Bawah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
Surat Edaran Asli sanggup di download di link berikut;
Yth.
1. Pimpinan Perguruan Tinggi Neeri
2. Kepala Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (I - XIV)
World Health Organization (WHO) sudah merubah status penularan Covid-19 dari Public Health Emergency of International Concern menjadi status Pandemi. Oleh alasannya itu , kita perlu melakukan pencegahan penyebaran bisul Covid-19 serta mengantisipasi banyak sekali kondisi dengan segala kemungkinan.
Untuk itu kami menyodorkan beberapa persiapan untuk mempertahankan kesehatan dan keamanan selaku berikut :
- Pimpinan Perguruan Tinggi Negeri dan LL Dikti menyodorkan terhadap civitas akademik untuk menjadi duta edukasi Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS) , melakukan social distancing pada unit kerja masing-masing , melakukan dan menerapkan PHBS serta memajukan daya tahan tubuh , sesuai dengan pedoman yang diberikan oleh Kementerian Kesehatan Republik Indonesia;
- Menyampaikan Protokol Kewaspadaan Pencegahan Corona Virus (Covid-19) bagi dosen , mahasiswa , dan tenaga kependidikan pada Perguruan Tinggi Negeri dan LL Dikti masing-masing;
- Dosen jadwal studi kesehatan dan mahasiswa Fakultas Kedokteran , Keperawatan , Kebidanan dan Tenaga Kesehatan yang lain yang sedang berguru di semester 5/6/7 atau sedang mengakhiri kiprah selesai , dimohon untuk menjadi duta kesehatan dan mengiklankan pencegahan dan penanganan Covid-19 pada komunitasnya masing-masing;
- Selama masa pandemi bisul Covid-19 , Pimpinan Perguruan Tinggi Negeri dan LL Dikti melakukan pembiasaan terhadap waktu pelaksanaan kesibukan Tri Dharma Perguruan Tinggi , dengan melakukan dan mengendalikan tatakerja serta prosedur proses berguru mengajar , observasi dan dedikasi (seperti Belajar Jarak Jauh , remote office , dan lain lain);
- Menyelenggarakan pembelajaran jarak jauh sesuai dengan kondisi PT masing-masing , dan menyarankan mahasiswa untuk melakukan pembelajaran dari rumah dengan pembelajaran daring baik synchronous maupun asynchronous , lewat platform: Google Classroom/ Edmodo/ Schoology/ Classdojo (for kids) , untuk merekam bahan bentuk video melalui: Camtasia/ Screencast-O-Matic/ Seesaw/ Xrecorder , dan untuk latihan sanggup lewat Quizlet (flashcard dan diagram) , Quizizz (homework) atau Kahoot;
- Pembelajaran jarak jauh sungguh dianjurkan untuk PTN/ Perguruan Tinggi Swasta di tempat Jabodetabek , Bandung , DI Yogyakarta , Solo , Semarang , Malang , Surabaya , Bali , dan Manado serta tempat lain yang sudah terkonfirmasi terdapat suspect-Covid 19;
- Menunda kesibukan upacara akademik (misalnya wisuda , pengakuan guru besar/profesor , dies natalis , orasi ilmiah) dan konferensi ilmiah (seperti pelatihan dan workshop) , dsb.;
- Menunda jadwal non-akademik menyerupai upacara dan olahraga bareng rutin;
- Menunda kesibukan organisasi kemahasiswaan yang melibatkan banyak orang , baik di kampus maupun di luar kampus. Mahasiswa meminimalisir mobilitas dan melakukan social distancing , self detection , dan self quarantine;
- Menunda pengantaran dosen , mahasiswa dan tenaga kependidikan ke negara-negara terserang Covid-19 dan menangguhkan penerimaan kunjungan dosen , mahasiswa dan tamu dari luar negeri;
- Selalu memajukan kewaspadaan dalam penanggulangan apabila dalam proses berguru mengajar terdapat dosen , mahasiswa , dan tenaga kependidikan didapati mengalami sakit atau kondisi tubuh sedang tidak bugar mudah-mudahan mengusulkan tidak tiba melakukan pekerjaan dan secepatnya berobat ke tempat tinggal sakit;
- Mengatur penyelenggaraan kesibukan berguru mengajar dalam bentuk praktik (seperti praktik laboratorium , praktik klinik , praktik di industri , dan lain-lain) , dengan menentukan bahwa tempat-tempat praktik tersebut menerapkan upaya pencegahan penularan bisul Covid-19 , sehingga perlu dijalankan pengaturan , penjadwalan ulang dan pemindahan yang diubahsuaikan dengan pertumbuhan keadaan.
Plt. Direktur Jenderal ,
ttd
Nizam
NIP 196107061987101001
Tembusan
1. Menteri Pendidikan dan Kebudayaan
2. Sekretaris Jenderal Kemendikbud
Lampiran
Surat Edaran Asli