Pemutakhiran Data Peserta Proteksi Subsidi Upah (Bsu) 2020 (Edaran Dirjendikti Nomor 1294/E.E1/Ti/2020) - Kingramli.Com

- Dalam rangka pemutakhiran data dosen untuk mendukung pelaksanakan Program Bantuan Subsidi Upah menurut terhadap Peraturan Sekretaris Jenderal Nomor 21 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 19 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah Bagi Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PTK) dalam Penanganan Dampak Corona Virus Disease 2019 (Covid 2019) Tahun Anggaran 2020 , maka Dirjendikti menghendaki terhadap pimpinan perguruan tinggi tinggi untuk melakukan pemutakhiran data eligible akseptor BSU di laman PDDikti.
Perguruan tinggi sanggup melakukan update "menolak pemberian " jikalau terdapat PTK yang tidak menyanggupi standar dan bertanggung jawab atas data akseptor BSU yang menolak dan masih melanjutkan bantuan.
Pemutakhiran data dijalankan selambat-lambatanya hingga hari Kamis tanggal 10 Desember 2020.
Bagi PTK yang merasa tidak menyanggupi standar akseptor BSU , maka PTK tidak perlu mencairkan ke bank dan dana akan kembali ke Negara.
Bagi PTK yang terbukti menemukan pemberian tapi tidak cocok dengan ketentuan Peraturan Sekretaris Jenderal Nomor 21 Tahun 2020 akan diminta untuk mengembalikan dana sesuai peraturan yang berlaku.
Pimpinan Perguruan Tinggi Rektor/Direktur/Ketua bertanggung jawab terhadap validitas data akseptor BSU yang diantarkan lewat PDDikti dan menandatangani Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) , yang diantarkan lewat email pddikti@kemdikbud.go.id dengan subjek [SPTJM— BSU — Kode PT]
Untuk detailnya , berikut yaitu surat edaran Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Nomor 1294/E.E1/TI/2020 tanggal 8 Desember 2020 tentang Pemutakhiran Data Penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2020
Salinan surat edaran sanggup di download di link berikut
SALINAN SE DIRJENDIKTI NOMOR 1294/E.E1/TI/2020