-->

Sekolah Tatap Tampang Januari 2021 Resmi Batal | Catat Agenda Bdr Tvri Dan Mencar Ilmu Daring Berikut Ini

-  Rencana sekolah tatap wajah Januari 2021 batal alasannya pandemi Covid masih merajalela , Mendikbud Nadiem Makarim kesannya terapkan 2 cara berguru alternatif ini.


Ya , Kabar akan secepatnya dimulainya pembelajaran tatap wajah di sekolah bagi para siswa SD (SD) di 2021 sepertinya masih belum akan dilakukan.


Kemendikbud lagi-lagi mengambil dua alternatif untuk melaksanakan pendidikan jarak jauh (PJJ). Para siswa kembali dihadapkan pada dua opsi berguru lewat televisi maupun secara daring.


Memasuki pembelajaran siswa sekolah pada semester genap tahun aliran 2020/2021 , Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan ( Kemendikbud) menampilkan aktivitas berguru alternatif selain tatap muka.


Program alternatif ini berencana mendukung pendidikan jarak jauh (PJJ) di antaranya lewat aktivitas Belajar Dari Rumah ( BDR) yang ditayangkan di Televisi Republik Indonesia ( TVRI) untuk jenjang pendidikan PAUD dan SD (SD).


Tayangan tersebut akan di mulai dari bulan Januari hingga Maret 2021 , dari hari Senin hingga Jumat , pukul 08.00 hingga 11.30 WIB. Termasuk susukan online di banyak sekali situs yang disediakan.


PJJ sendiri masih terus dipraktekkan meski sudah ada Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Pendidikan dan Kebudayaan , Menteri Agama (Menag) , Menteri Kesehatan (Menkes) , dan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) mengenai Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran pada Semester Genap Tahun Ajaran dan Tahun Akademik 2020/2021 di Masa Pandemi Covid-19 yang sudah diumumkan 20 November 2020.


1. Alternatif berguru lewat TVRI


Dalam SKB tersebut , pemerintah menghasilkan modifikasi kebijakan dengan menampilkan penguatan tugas pemerintah daerah/kantor wilayah (kanwil)/kantor Kementerian Agama (Kemenag) selaku pihak yang paling mengenali dan mengetahui keadaan , keperluan , dan kapasitas daerahnya.


Pemda dan kantor wilayah Kemenag diberi kewenangan sarat dalam menyeleksi izin pembelajaran tatap wajah yang berlaku mulai semester genap tahun aliran dan tahun akademik 2020/2021 di bulan Januari 2021.


Di segi lain , Kemendikbud tetap mengingatkan kembali untuk tetap memperhatikan kesehatan dan keamanan penerima didik , pendidik , tenaga kependidikan , keluarga , dan penduduk selaku prioritas utama.


“Kami mengingatkan kembali biar kebijakan pembelajaran tatap wajah tetap dilaksanakan secara berjenjang , mulai dari penentuan bantuan izin oleh pemerintah daerah/kanwil/ Kantor Kemenag , pemenuhan daftar periksa oleh satuan pendidikan , serta kesiapan melaksanakan pembelajaran tatap wajah ,” tutur Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) , Pendidikan Dasar , dan Pendidikan Menengah , Kemendikbud , Jumeri , di Jakarta , Senin (28/12/2020).


Sementara bagi penerima didik yang mengikuti pembelajaran PJJ bisa mengakses lewat TVRI dan online.


Jadwal BDR TVRI , akan dibagi waktunya sesuai jenjang:


Jenjang PAUD tayangan pembelajaran dimulai pukul 08.00 - 08.30 WIB.

Jenjang SD kelas 1 pukul 08.30 - 09.00 WIB.

Jenjang SD kelas 2 pukul 09.00 - 09.30 WIB.

Jenjang SD kelas 3 pukul 09.30 - 10.00 WIB

Jenjang SD kelas 4 pukul 10.00 - 10.30 WIB.

Jenjang SD kelas 5 pukul 10.30 - 11.00 WIB.

Jenjang SD kelas 6 pukul 11.00 - 11.30 WIB.


2. Alternatif berguru daring


"Tayangan untuk SD mengikuti modul pembelajaran sesuai kurikulum (darurat) dengan memprioritaskan pemenuhan kompetensi literasi , numerasi , dan penguatan abjad ,” terperinci Jumeri.


Selain pembelajaran lewat TVRI , tersedia juga tayangan pembelajaran yang dapat disaksikan di TV Edukasi dan Radio Edukasi.


Televisi dibawah naungan Kemendikbud tersebut sanggup diakses pada satelit Telkom-4 frekuensi 4125/V/5500. Jika penerima didik atau pendidik ingin mengakses TV Edukasi secara daring atau online bisa mengakses laman resmi https://tve.kemdikbud.go.id.


Ada juga kanal pembelajaran lewat belajar.id. yang dapat diakses para penerima didik , pendidik , dan tenaga kependidikan , tergolong lewat aplikasi Rumah Belajar.


Di dalamnya , para pendidik bisa saling meningkatkan rujukan pembelajaran yang sanggup diakses lewat laman Guru Berbagi.


Selain itu , materi bacaan , lembar aktifitas , bimbingan berkegiatan bareng belum dewasa dan sampaumur juga tersedia pada laman bersamahadapikorona.kemdikbud.go.id.


“Kami mengajak para pendidik , dan penerima didik serta orang renta untuk mempergunakan kanal atau alternatif pembelajaran yang dihadirkan oleh Kemendikbud ,” pesan Jumeri.


Sebelumnya , Mendikbud Beri Syarat Belajar Tatap Muka


Keberadaan satuan pendidikan di zona hijau menjadi syarat pertama dan utama yang wajib dipenuhi bagi satuan pendidikan yang hendak melaksanakan pembelajaran tatap muka.


- Persyaratan kedua , yakni kalau pemerintah kawasan atau Kantor Wilayah/Kantor Kementerian Agama memberi izin.


- Ketiga , kalau satuan pendidikan sudah menyanggupi semua daftar periksa dan siap melaksanakan pembelajaran tatap muka.


- Keempat , orang tua/wali murid menyepakati putra/putrinya melaksanakan pembelajaran tatap wajah di satuan pendidikan.


“Jika salah satu dari empat syarat tersebut tidak tercukupi , penerima didik melanjutkan Belajar dari Rumah secara sarat ,” tegas Mendikbud.


Sementara itu , Mendikbud juga sudah menjadwal jenjang pendidikan mana dahulu yang hendak mengawali pelaksanaan berguru secara tatap muka.


Di luar pelarangan yang berlaku di zona kuning , oranye , dan merah , tahapan pembelajaran tatap wajah satuan pendidikan di zona hijau dilaksanakan menurut pertimbangan kesanggupan penerima didik dalam menerapkan protokol kesehatan.


Dengan demikian , urutan pertama yang diperbolehkan pembelajaran tatap wajah yakni pendidikan tingkat atas dan sederajat , tahap kedua pendidikan tingkat menengah dan sederajat , kemudian tahap ketiga tingkat dasar dan sederajat. Itupun mesti dilaksanakan sesuai dengan tahapan waktu yang sudah ditentukan.

(Sumber : Tribunnews)

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel