-->

Petunjuk Teknis Kandidat Akseptor Asesmen Nasional (Capesan) Tahun 2020 - Infoguruku


Dalam rangka pendataan kandidat akseptor Asesmen Nasional (AN) , panitia pendataan-AN tingkat sentra memfasilitasi tata cara pendataan. Hal ini dimaksudkan untuk memudahkan proses pendataan sehingga data yang dihasilkan lebih singkat , sempurna , akurat , dan akuntabel

Pendataan yakni proses pembuatan data kandidat akseptor asesmen nasional hingga dengan waktu yang di tetapkan. Proses yang dilaksanakan oleh satuan pendidikan , meliputi: data satuan pendidikan , biodata , dan data sosial ekonomi kandidat akseptor asesmen nasional. Pendataan dijalankan dari lini sentra hingga ke satuan pendidikan. Adapun kiprah dan tanggungjawab pendataan ditingkat satuan pendidikan yakni selaku berikut: 

  • Kepala satuan pendidikan menentukan dan menugaskan personel pengurus data AN dalam kepanitiaan pendataan-AN   tingkat satuan pendidikan;
  • Tugas dan keharusan petugas pendataan-AN di tingkat Satuan Pendidikan:
      • Melakukan  pemutakhiran  data  satuan  pendidikan  dan  data akseptor didiknya secara daring/online sesuai mekanisme DAPODIK/EMIS dan VER-VAL PD;
      • Mengimpor data akseptor latih pada laman pendataan-AN;
      • Menerima lembar DNS dari Dinas Pendidikan Kota/Kabupaten atau kantor Cabang Dinas pendidikan provinsi untuk diverifikasi dan dimutakhirkan (bila terdapat perbaikan data); Verifikasi dijalankan pada nama akseptor latih , wilayah lahir , tanggal lahir , NISN , dan indentitas lainnya
      • Menyerahkan data hasil verifikasi DNS yang sudah disahkan dan ditandatangani oleh Kepala satuan pendidikan ke Dinas Pendidikan Kota/Kabupaten atau kantor Cabang Dinas pendidikan provinsi;
      • Menerima DNT dari Dinas Pendidikan Kota/Kabupaten atau kantor Cabang Dinas pendidikan provinsi;
      • Mengelola data AN satuan pendidikan untuk keperluan AN. 

MEKANISME PENDATAAN

  • Dinas Pendidikan Provinsi serta Cabang Dinas bareng Kanwil Kemenag mengurus data satuan pendidikan SMA/MA , SMTK/ SMAK , Utama WP , SMK/MAK , dan SLB.
  • Dinas Pendidikan Kota/Kabupaten dan Kantor Kemenag Kota/ Kabupaten mengurus data satuan pendidikan SD/MI , SDTK , Adi WP , SMP/MTs , Madyama WP , Paket B/Wustha , Paket C/Ulya , Pondok Pesantren Salafiyah , dan SMPTK
  • Pendataan jenjang SD , SDTK , Adi WP , Paket A , Sekolah Menengah Pertama , SMPTK , Madyama WP , Paket B , Sekolah Menengan Atas , SMTK , Utama WP , SMAK , Paket C , Sekolah Menengah kejuruan , dan SLB lewat DAPODIK PAUD DIKDASMEN.
  • Pendataan jenjang MI , MTs , MA , MAK , Ula , Wustha , Ulya dan Pondok  Pesantren Salafiyah lewat EMIS.
  • Pondok Pesantren yang menyelenggarakan pendidikan kesetaraan dengan ijin pendirian dari Dinas Pendidikan didata lewat DAPODIK PAUD DIKDASMEN , sedangkan Pondok Pesantren dengan ijin pendirian dari Kementerian Agama didata lewat EMIS.
  • Pengelola  pendataan-AN  tingkat  Provinsi/Kota/Kabupaten melakukan verifikasi dan pemutakhiran data NPSN.
  • Data Calon Peserta AN berasal dari data akseptor latih Sekolah/Madrasah dan SKB/PKBM/Pondok Pesantren sebagaimana tercantum pada laman pd.data.kemdikbud.go.id.
  • Proses impor data akseptor jadwal PAKET yang forum pendidikannya terdapat Paket A , Paket B , dan Paket C sanggup dijalankan sekali impor data.
  • Proses impor data akseptor siswa SLB yang sekolahnya memiliki jenjang SDLB , SMPLB , dan SMALB sanggup dijalankan sekali impor data. 
  • Perbaikan   data   peserta   didik   dilakukan   pada   saat   proses registrasi kandidat akseptor AN lewat mekanisme Verval PD untuk nama akseptor latih , wilayah lahir , tanggal lahir , dan NISN atau Dapodik/EMIS untuk indentitas yang lain (kurikulum , jadwal studi/kompetensi kemampuan , arahan akseptor jenjang sebelumnya , Agama , jenis keperluan khusus).
  • Daftar tingkatan kelas yang diikutkan Asesmen Nasional:


  • Proses sampling dijalankan secara acak oleh tata cara pada laman pendataan-AN dengan proporsi jumlah siswa per jadwal studi (SMA sederajat) , bidang kemampuan (SMK) dan rombel (SMP dan SD sederajat) .
  • Setelah proses sampling dijalankan susukan satuan pendidikan untuk mengimpor data ditutup. Bila terdapat pergeseran data maka satuap pendidikan melaporkan ke petugas pengurus data tingkat kabupaten/kota atau provinsi untuk dijalankan proses generate sampling dan cetak DNS.
  • Jumlah akseptor pada jenjang Sekolah Menengah Pertama sederajat , Sekolah Menengan Atas sederajat , dan Sekolah Menengah kejuruan sejumlah 45 akseptor utama dan 5 akseptor cadangan dan untuk jenjang SD sederajat sejumlah 30 akseptor utama dan 5 akseptor cadangan.
  • Bila akseptor latih kurang dari atau sama dengan jumlah yang diputuskan (45/30) maka seluruh akseptor latih yang didaftarkan akan diikutkan tanpa ada akseptor latih cadangan.
  • Format penomoran , yakni selaku berikut:

  • Laman pendataan kandidat akseptor AN.

Alur pendataan akseptor Asesmen Nasional

Alur proses pembuatan data kandidat akseptor asesmen nasional lewat mekanisme DAPODIK/EMIS-PDDATA , selaku berikut:

  • Satuan Pendidikan memuktahirkan data akseptor latih dan data satuan pendidikan pada tata cara DAPODIK/EMIS dan Verval PD;
  • Satuan  Pendidikan  mengimpor  data  peserta  didik  dari  laman pendataan-AN;
  • Kota/kabupaten   atau   Cabang   Dinas   pendidikan   provinsi melakukan proses sampling seluruh satuan pendidikan di daerahnya kemudian mencetak DNS untuk diberikan ke satuan pendidikan mudah-mudahan dijalankan verifikasi;
  • Satuan Pendidikan mengembalikan berkas DNS hasil verifikasi ke Dinas Pendidikan Kota/Kabupaten atau Cabang Dinas pendidikan provinsi (bila ada perbaikan indentitas akseptor didik) setelah dimuktahirkan di tata cara DAPODIK/EMIS atau Verval PD; 
  • Kota/Kabupaten    atau    Cabang    Dinas    pendidikan    provinsi mengimpor data akseptor latih kalau terjadi pergeseran data akseptor latih , serta memproses sampling dan mencetak kembali DNS;
  • Dinas pendidikan provinsi melakukan proses penomoran akseptor AN , mencetak , dan mendistribusikan DNT lewat Dinas Pendidikan Kota/Kabupaten.

Jadwal Pendataan Sekolah Menengah Pertama Sederajat , Sekolah Menengan Atas Sederajat , dan SMK

Demikianlah warta perihal Juknis Calon Peserta Asessment Nasional (Capesan) tahun 2020. Jika anda berkeinginan mengunduh file tersebut selaku materi acuan bacaan anda , silahkan anda unduh pada tautan berikut ini (unduh)

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel