Petunjuk Teknis Kandidat Akseptor Asesmen Nasional (Capesan) Tahun 2020 - Infoguruku

Dalam rangka pendataan kandidat akseptor Asesmen Nasional (AN) , panitia pendataan-AN tingkat sentra memfasilitasi tata cara pendataan. Hal ini dimaksudkan untuk memudahkan proses pendataan sehingga data yang dihasilkan lebih singkat , sempurna , akurat , dan akuntabel
Pendataan yakni proses pembuatan data kandidat akseptor asesmen nasional hingga dengan waktu yang di tetapkan. Proses yang dilaksanakan oleh satuan pendidikan , meliputi: data satuan pendidikan , biodata , dan data sosial ekonomi kandidat akseptor asesmen nasional. Pendataan dijalankan dari lini sentra hingga ke satuan pendidikan. Adapun kiprah dan tanggungjawab pendataan ditingkat satuan pendidikan yakni selaku berikut:
- Kepala satuan pendidikan menentukan dan menugaskan personel pengurus data AN dalam kepanitiaan pendataan-AN tingkat satuan pendidikan;
- Tugas dan keharusan petugas pendataan-AN di tingkat Satuan Pendidikan:
- Melakukan pemutakhiran data satuan pendidikan dan data akseptor didiknya secara daring/online sesuai mekanisme DAPODIK/EMIS dan VER-VAL PD;
- Mengimpor data akseptor latih pada laman pendataan-AN;
- Menerima lembar DNS dari Dinas Pendidikan Kota/Kabupaten atau kantor Cabang Dinas pendidikan provinsi untuk diverifikasi dan dimutakhirkan (bila terdapat perbaikan data); Verifikasi dijalankan pada nama akseptor latih , wilayah lahir , tanggal lahir , NISN , dan indentitas lainnya
- Menyerahkan data hasil verifikasi DNS yang sudah disahkan dan ditandatangani oleh Kepala satuan pendidikan ke Dinas Pendidikan Kota/Kabupaten atau kantor Cabang Dinas pendidikan provinsi;
- Menerima DNT dari Dinas Pendidikan Kota/Kabupaten atau kantor Cabang Dinas pendidikan provinsi;
- Mengelola data AN satuan pendidikan untuk keperluan AN.
MEKANISME PENDATAAN
- Dinas Pendidikan Provinsi serta Cabang Dinas bareng Kanwil Kemenag mengurus data satuan pendidikan SMA/MA , SMTK/ SMAK , Utama WP , SMK/MAK , dan SLB.
- Dinas Pendidikan Kota/Kabupaten dan Kantor Kemenag Kota/ Kabupaten mengurus data satuan pendidikan SD/MI , SDTK , Adi WP , SMP/MTs , Madyama WP , Paket B/Wustha , Paket C/Ulya , Pondok Pesantren Salafiyah , dan SMPTK
- Pendataan jenjang SD , SDTK , Adi WP , Paket A , Sekolah Menengah Pertama , SMPTK , Madyama WP , Paket B , Sekolah Menengan Atas , SMTK , Utama WP , SMAK , Paket C , Sekolah Menengah kejuruan , dan SLB lewat DAPODIK PAUD DIKDASMEN.
- Pendataan jenjang MI , MTs , MA , MAK , Ula , Wustha , Ulya dan Pondok Pesantren Salafiyah lewat EMIS.
- Pondok Pesantren yang menyelenggarakan pendidikan kesetaraan dengan ijin pendirian dari Dinas Pendidikan didata lewat DAPODIK PAUD DIKDASMEN , sedangkan Pondok Pesantren dengan ijin pendirian dari Kementerian Agama didata lewat EMIS.
- Pengelola pendataan-AN tingkat Provinsi/Kota/Kabupaten melakukan verifikasi dan pemutakhiran data NPSN.
- Data Calon Peserta AN berasal dari data akseptor latih Sekolah/Madrasah dan SKB/PKBM/Pondok Pesantren sebagaimana tercantum pada laman pd.data.kemdikbud.go.id.
- Proses impor data akseptor jadwal PAKET yang forum pendidikannya terdapat Paket A , Paket B , dan Paket C sanggup dijalankan sekali impor data.
- Proses impor data akseptor siswa SLB yang sekolahnya memiliki jenjang SDLB , SMPLB , dan SMALB sanggup dijalankan sekali impor data.
- Perbaikan data peserta didik dilakukan pada saat proses registrasi kandidat akseptor AN lewat mekanisme Verval PD untuk nama akseptor latih , wilayah lahir , tanggal lahir , dan NISN atau Dapodik/EMIS untuk indentitas yang lain (kurikulum , jadwal studi/kompetensi kemampuan , arahan akseptor jenjang sebelumnya , Agama , jenis keperluan khusus).
- Daftar tingkatan kelas yang diikutkan Asesmen Nasional:

- Proses sampling dijalankan secara acak oleh tata cara pada laman pendataan-AN dengan proporsi jumlah siswa per jadwal studi (SMA sederajat) , bidang kemampuan (SMK) dan rombel (SMP dan SD sederajat) .
- Setelah proses sampling dijalankan susukan satuan pendidikan untuk mengimpor data ditutup. Bila terdapat pergeseran data maka satuap pendidikan melaporkan ke petugas pengurus data tingkat kabupaten/kota atau provinsi untuk dijalankan proses generate sampling dan cetak DNS.
- Jumlah akseptor pada jenjang Sekolah Menengah Pertama sederajat , Sekolah Menengan Atas sederajat , dan Sekolah Menengah kejuruan sejumlah 45 akseptor utama dan 5 akseptor cadangan dan untuk jenjang SD sederajat sejumlah 30 akseptor utama dan 5 akseptor cadangan.
- Bila akseptor latih kurang dari atau sama dengan jumlah yang diputuskan (45/30) maka seluruh akseptor latih yang didaftarkan akan diikutkan tanpa ada akseptor latih cadangan.
- Format penomoran , yakni selaku berikut:

- Laman pendataan kandidat akseptor AN.

Alur pendataan akseptor Asesmen Nasional
Alur proses pembuatan data kandidat akseptor asesmen nasional lewat mekanisme DAPODIK/EMIS-PDDATA , selaku berikut:
- Satuan Pendidikan memuktahirkan data akseptor latih dan data satuan pendidikan pada tata cara DAPODIK/EMIS dan Verval PD;
- Satuan Pendidikan mengimpor data peserta didik dari laman pendataan-AN;
- Kota/kabupaten atau Cabang Dinas pendidikan provinsi melakukan proses sampling seluruh satuan pendidikan di daerahnya kemudian mencetak DNS untuk diberikan ke satuan pendidikan mudah-mudahan dijalankan verifikasi;
- Satuan Pendidikan mengembalikan berkas DNS hasil verifikasi ke Dinas Pendidikan Kota/Kabupaten atau Cabang Dinas pendidikan provinsi (bila ada perbaikan indentitas akseptor didik) setelah dimuktahirkan di tata cara DAPODIK/EMIS atau Verval PD;
- Kota/Kabupaten atau Cabang Dinas pendidikan provinsi mengimpor data akseptor latih kalau terjadi pergeseran data akseptor latih , serta memproses sampling dan mencetak kembali DNS;
- Dinas pendidikan provinsi melakukan proses penomoran akseptor AN , mencetak , dan mendistribusikan DNT lewat Dinas Pendidikan Kota/Kabupaten.
Jadwal Pendataan Sekolah Menengah Pertama Sederajat , Sekolah Menengan Atas Sederajat , dan SMK
