-->

Kelengkapan Anjuran Inpassing Dan Pembayaran Serdos - Kingramli.Com


Hai Sobat

Sehubungan dengan sudah diumumkannya hasil kelulusan Sertifikasi Dosen tahun 2020 , maka dimohon terhadap Pimpinan Perguruan Tinggi Swasta untuk menginformasikan terhadap Dosen PNS dpk dan Dosen Tetap Yayasan yang lulus Sertifikasi Dosen tahun 2020 untuk secepatnya mengantarkan kelengkapan tawaran inpassing ulang dan pembayaran pemberian serdos.

Dikutib dari rilis Surat Edaran LLDikti Wilayah 8 Nomor 3385/LL8/KP/2020 tanggal 4 Desember 2020 mengenai Kelengkapan Usulan Inpassing dan Pembayaran Serdos. Untuk dosen PNS DPK merupakan : Fotocopy nomor rekening buku simpanan bank BNI aktif; Fotocopy NPWP; Fotocopy Sertifikat Pendidik (dapat diunduh pada akun serdos masing-masing); Fotokopi SK kiprah berguru (untuk dosen yang sedang kiprah belajar).

Adapun untuk dosen Yayasan merupakan : Surat Pengantar dari PTS; Fotocopy nomor rekening buku simpanan bank BNI aktif; Fotocopy NPWP; Foocopy SK Pengangkatan selaku Dosen Tetap Yayasan; Fotocopy Jabatan Akademik yang pertama dimiliki; Fotocopy Jabatan Akademik yang terakhir; Fotocopy ljazah SI , S2 dan S3 (apabila memiliki); Fotocopy Sertifikat Pendidik (dapat sanggup diunduh pada akun serdos masing-masing); NIDN; Fotocopy SK kiprah berguru (untuk dosen yang sedang kiprah belajar).

Berkas tersebut di atas dikirim paling lambat tanggal 31 Desember 2020 ke Sub Bagian Hukum , Kepegawaian dan Tata Laksana LLDIKTI Wilayah VIII dalam 2 (dua) rangkap

Salinan Surat Edaran LLDikti Wilayah VIII Nomor 3385/LL8/KP/2020 tanggal 4 Desember 2020 mengenai Kelengkapan Usulan Inpassing dan Pembayaran Serdos , sanggup didownload di link berikut.

Keep stay di blog kami untuk update info dan postingan menawan lainnya.

SALINAN EDARAN KELENGKAPAN USULAN INPASSING DAN PEMBAYARAN SERDOS

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel