-->

Ketentuan Pengajuan Sumbangan Kuota Internet Untuk Mahasiswa Dan Dosen Tahun 2020 - Kingramli.Com


Hai Sobat

Sehubungan dengan isyarat Menteri Pendidikan dan Kebudayaan ihwal pemberian pemberian kuota internet pada dosen dan mahasiswa di seluruh sekolah tinggi tinggi di bawah kerjasama Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan , kami sampaikan hal-hal berikut.

Untuk lebih jelasnya , berikut yakni Surat dari Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Nomor 1950/E1/TI/2020 tanggal 13 September 2020 ihwal Ketentuan Pengajuan Bantuan Kuota Internet untuk Mahasiswa dan Dosen.

Keep stay di blog kami untuk update isu dan postingan menawan lainnya.

Surat Edaran sanggup di download di link berikut

Yth.
1. Pimpinan Perguruan Tinggi Negeri
2. Kepala Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi Wilayah I-XV

Sehubungan dengan isyarat Menteri Pendidikan dan Kebudayaan ihwal pemberian pemberian kuota internet pada dosen dan mahasiswa di seluruh sekolah tinggi tinggi di bawah kerjasama Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan , kami sampaikan hal-hal berikut:
  1. Proses pengajuan pemberian sanggup dilaksanakan dengan mengunggah Surat Pemyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM ) tiap bulan di laman https://kuotadikti.kemdikbud.go.id/.
  2. Proses unggah SPTJM dilaksanakan dengan dua tahap cutoff yakni tanggal 15 dan 28 pada bulan September hingga November 2020 serta tanggal 15 dan 21 untuk Bulan Desember 2020.
  3. Agar proses penyaluran berlangsung dengan efektif , sekolah tinggi tinggi sanggup mengajukan SPTJM paling banyak dua kali untuk seliap tahap cutoff.
  4. SPTJM ditandatangani oleh pimpinan sekolah tinggi tinggi (rektor/wakil rektor atau ketua/wakil ketua atau direktur/wakil direktur) di atas materai.
  5. Data mahasiswa dan dosen yang telah diajukan pada SPTJM tidak sanggup diubah atau dihapus kecuali untuk pengajuan pada bulan berikutnya.
  6. Laman https://kuotadikti.keindikbud.go.id/ sanggup diakses mulai 14 September 2020.
  7. Mahasiswa yang sanggup diajukan selaku akseptor pemberian adalah:
    1. Terdaftar di Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDikti) , berstatus aktif atau sedang double degree;
    2. Memiliki laporan aktivitas pada semester 2019/2020 Ganjil , 2019/2020 Genap , 2020/2021 Ganjil , atau 2020/2021 Genap;
    3. Belum memiliki status keluar.
  8. Dosen yang sanggup diajukan selaku akseptor pemberian adalah:
    1. Terdaftar di PDDikti , ber-homebase pada sekolah tinggi tinggi dan berstatus aktif pada tahun fatwa 2020;
    2. Memiliki nomor pendaftaran (NIDN , NIDK , atau NUP);
    3. Belum memiliki status keluar.
  9. Ketentuan ini akan senantiasa dievaluasi dan disampaikan secara terpola terhadap seluruh sekolah tinggi tinggi negeri dan swasta.
Demikian yang sanggup kami sampaikan. Atas perhatian dan kolaborasi Bapak/lbu , diucapkan terima kasih.

Sekretaris Direktorat Jenderal ,
ttd
Paristiyanti Nurwardani
NIP 196305071990022001

LAMPIRAN SURAT

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel