Inilah 3 Jenis Bansos Blt Dari Kemensos Yang Dibagikan 4 Januari 2021| Berikut Syaratnya Untuk Daftar
- Penting untuk dipahami rekan-rekan semua , Ini 3 Jenis Bansos dalam bentuk Bantuan Langsung Tunai (BLT) yang mau kembali diberikan 4 Januari 2021 oleh Kemensos , berikut syaratnya.
Kemetrian Sosial melakukan pekerjaan sama dengan PT POS Indonesia mulai menyalurkan Bansos dalam bentuk Bantuan Langsung Tunai (BLT) pada 4 Januari (2021).
Hal ini sudah disampaikan pribadi oleh Menteri Sosial Tri Rismaharini dalam dalam pertemuan pers di Kantor Presiden Jakarta , Selasa , 29 Desember 2020.
“Kita harap dalam satu ahad sanggup simpulan di seluruh Indonesia namun memang ada yang khusus di Papua berlainan ," kata Risma
Risma juga menyampaikan akan mulai memperbaiki tata cara pemberian tunjangan mulai Februari 2021.
"Karena Januari mesti secepatnya disalurkan maka pada bulan Februari ada prosedur yang mau kita perbarui , yang lebih gampang tetapi kita lebih rincian untuk melakukannya alasannya yakni ada 'feedback' , jadi bukan cuma kami menampilkan tunjangan namun ada pelaporan untuk peserta tunjangan ," tambah Risma.
Sejumlah bansos dalam bentuk Bantuan Langsung Tunai (BLT) yang mau disalurkan pada 4 Januari 2021 antara lain adalah:
1. Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT)
Bantuan ini untuk 18 ,8 juta peserta dengan indeks peserta faedah yakni Rp200.000 per bulan untuk Januari hingga dengan Desember.
Bansos ini dipertuntukan bagi penduduk di kawasan Jabodetabek yang tadinya diberikan tunjangan dalam bentuk sembako kemudian diubah menjadi tunjangan tunai (BLT).
Untuk penyalurannya , pemerintah berafiliasi dengan PT POS Indonesia agar BLT pribadi hingga terhadap yang memerlukan , hal ini sudah disampaikan pula oleh Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy.
"Untuk kawasan Jabodetabek yang tahun ini menggunakan sketsa sembako , tunjangan berupa sembako akan diubah menjadi tunjangan pribadi tunai yang nanti akan dikirim oleh tenaga dari PT Pos ke tempat tinggal ," kata Muhadjir.
2. Program Bantuan Sosial Tunai (BST)
Tahun depan , pada 2021 ditargetkan untuk 10 juta orang peserta tergolong di Jabodetabek yang disalurkan oleh PT Pos Indonesia dengan indeks tunjangan per bulannya yakni Rp300.000 bagi setiap peserta faedah pada Januari-April 2021.
Untuk penduduk yang tergolong peserta atau KPM perlunya menyanggupi persyratan BST Rp300 ribu dari Kemensos di antaranya:
- Pendaftar ialah penduduk yang masuk dalam pendataan RT/RW dan berada di desa.
- Calon peserta yakni mereka yang kehilangan mata pencaharian di tengah pandemi corona.
- Pendaftar tidak menemukan tunjangan sosial (Bansos) lain dari pemerintah sentra , seumpama PKH , Kartu Sembako , Paket Sembako , Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) hingga Kartu Prakerja.
- Jika pendaftar tidak menemukan Bansos dari aktivitas lain , namun belum terdaftar oleh RT/RW , silakan komunikasi dengan pegawanegeri desa.
- Pendaftar yang sudah menyanggupi syarat tetapi tak punya Nomor NIK dan KTP yang bersangkutan tetap memperoleh BST Rp300 ribu tanpa menghasilkan KTP. Namun , peserta mesti berdomisili di desa tersebut dan akan dicatat alamat lengkapnya
- Apabila data sudah terdaftar dan valid. Maka , BST Rp300 ribu akan diberikan lewat tunai dan non-tunai. Non-tunai diberikan lewat transfer ke rekening bank penerima.
Sementara untuk mengenali sudahkah menjadi peserta BST Bansos Rp300 ribu dari Kemensos , penduduk sanggup cek melaui https://dtks.kemensos.go.id , dengan cara membuka link https://dtks.kemensos.go.id
3. Program Keluarga Harapan (PKH)
Bantuan ini yang ditujukan untuk 10 juta peserta faedah dengan penyalur bank himbara yang mau diberikan dalam 4 tahap yakni Januari , April , Juli dan Oktober.
Bantuan PKH cuma diberikan terhadap penggunaannya yang tergolong untuk ibu hamil , kemudian anak usia dini , anak sekolah , penyandang disabilitas dan lanjut usia.
Dikutip dari laman resmi Kementerian Sosial (Kemensos) , berikut standar peserta bansos PKH:
1. Kriteria Komponen Kesehatan
Terdiri dari Ibu hamil dan anak usia 0 hingga dengan 6 tahun.
2. Kriteria Komponen Pendidikan
Terdiri dari anak SD (SD) , Madrasah Ibtidaiyah (MI) , atau sederajat , anak SMP (SMP) , Madrasah Tsanawiyah (Mts) , atau sederajat , dan anak Sekolah Menengah Atas (SMA) , Madrasah Aliyah , atau sederajat serta anak usia 6-21 tahun yang belum menyelesaikan wajib mencar ilmu 12 tahun.
3. Kriteria Komponen Kesejahteraan Sosial
Terdiri dari penduduk lanjut usia mulai 60 tahun ke atas dan penyandang disabilitas diutamakan penyandang disabilitas berat. (Sumber : Pikiran-rakyat.com)