-->

Catat! Bansos Blt Resmi Disalurkan 4 Januari 2021| Presiden Joko Widodo Larang Duit Bansos Untuk Beli Ini..

-  Setelah diangkatnya Menteri Sosial yang gres , Tri Rismaharini. Pemerintah kembali melanjutkan penyaluran Bansos dalam bentuk BLT pada 4 Januari 2021 mendatang.


Presiden Joko Widodo memastikan dana pertolongan sosial (bansos) dilarang digunakan penduduk untuk berbelanja rokok melainkan mesti menyanggupi keperluan yang berhubungan dengan perkara pangan.


Hal ini disampaikan pula oleh Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy di Kantor Presiden Jakarta , Selasa 29 Desember 2020.


"Bapak presiden tadi sudah wanti-wanti untuk tidak digunakan berbelanja rokok. Sekali lagi jadi pertolongan ini dilarang sama sekali untuk digunakan berbelanja rokok sesuai dengan aba-aba dari bapak presiden ," kata Muhadjir Effendy.


Dalam peluang tersebut , hadir pula Menteri Sosial Tri Rismaharini dalam rapat terbatas dengan topik "Persiapan Penyaluran Bantuan Sosial Tahun 2021" yang dipimpin Presiden Joko Widodo.


"Adapun penggunaan untuk pertolongan eksklusif tunai saya minta terhadap keluarga akseptor faedah untuk mematuhi sesuai dengan aliran yang sudah diterbitkan oleh Kementerian Sosial antara lain untuk menyanggupi keperluan yang berhubungan dengan perkara pangan ," tambah Muhadjir.


Pemerintah rencananya akan mulai menyalurkan banyak sekali sketsa pertolongan sosial mulai 4 Januari 2021 mendatang.


Menteri Sosial Tri Rismaharini berjanji ia akan menghasilkan tata cara mudah-mudahan akseptor pertolongan tidak menggunakan duit pertolongan untuk berbelanja rokok.


"Kami akan pantau , kami akan pantau alasannya yakni Insya Allah bulan Februari kami sudah akan merencanakan alat mudah-mudahan kami mengenali belanja apa saja yang mau digunakan , dengan duit itu dibelanjakan untuk apa saja ," kata Risma.


Ia berharap pertolongan dibelanjakan untuk betul-betul materi sembako dan bukan malah barang yang malah akan menghancurkan kesehatan.


"Instruksi Bapak Presiden yakni tidak ada penggunaan untuk pembelian rokok , kami akan bicarakan kalau hal itu terjadi kami akan laksanakan evalusi untuk akseptor pertolongan alasannya yakni sekali lagi jangan hingga pertolongan ini untuk kesehatan tetapi malah jadi ada perkara alasannya yakni digunakan untuk rokok ," tegas Risma.


"Jangan lalu alasannya yakni beli rokok dan lalu menjadi sakit ," lanjut Risma.


Dibawah naungan Kementrian Sosial , sejumlah pertolongan yang mau disalurkan antara lain Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT) sebesar Rp200.000..


Selanjutnya ada Program Bantuan Sosial Tunai (BST) pertolongan per bulannya yakni Rp300.000 bagi setiap akseptor manfaat.


Lalu ada pula Program Keluarga Harapan (PKH) yang ditujukan untuk 10 juta akseptor faedah dengan penyalur bank himbara yang mau diberikan dalam 4 tahap yakni Januari , April , Juli dan Oktober.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel