-->

Tata Cara Pengisian Blangko Ijazah Smk Tahun Pelajaran 2019 / 2020



Petunjuk Khusus Pengisian Halaman Depan Ijazah SMK


Pengisian Ijazah Bagian Depan Sekolah Menengah kejuruan 3 Tahun
Pengisian Ijazah Bagian Depan Sekolah Menengah kejuruan 4 Tahun

Keterangan angka dalam petunjuk halaman depan sebagaimana pada Gambar 29 hingga dengan Gambar 32 sebagai berikut :

a. Angka 1 diisi dengan agenda studi keahlian untuk kurikulum 2006, dan agenda keahlian untuk kurikulum 2013 atau kurikulum 2013 revisi.

b. Angka 2 diisi dengan kompetensi keahlian untuk kurikulum 2006 atau kurikulum 2013 revisi, dan paket keahlian untuk kurikulum 2013.

c. Angka 3 diisi dengan nama sekolah bersangkutan yang menerbitkan Ijazah sesuai dengan nomenklatur. 

d. Angka 4 diisi dengan nomor pokok sekolah nasional yang menerbitkan Ijazah.

e. Angka 5 diisi dengan nama nomenklatur kabupaten/ kota. 

f. Angka 6 diisi dengan nama provinsi.

g. Angka 7 diisi dengan nama siswa pemilik Ijazah menggunakan aksara kapital. Nama harus sama dengan yang tercantum pada Akte Kelahiran/ Dokumen Kelahiran yang sah sesuai dengan peraturan perundangundangan atau Ijazah yang diperoleh dari Satuan Pendidikan jenjang di bawahnya.
Contoh: Jakarta, 12 Januari 2001

h. Angka 8 diisi dengan daerah dan tanggal lahir siswa pemilik Ijazah. Tempat dan tanggal lahir harus sama dengan yang tercantum pada Akte Kelahiran/Dokumen Kelahiran yang sah sesuai dengan peraturan perundangundangan atau Ijazah yang diperoleh dari Satuan Pendidikan jenjang dibawahnya.

i. Angka 9 diisi dengan nama orang tua/wali siswa pemilik Ijazah.

j. Angka 10 diisi dengan nomor induk siswa pemilik Ijazah pada sekolah yang bersangkutan menyerupai tercantum pada buku induk.

k. Angka 11 diisi dengan nomor induk siswa nasional pemilik Ijazah. Nomor induk siswa nasional terdiri atas 10 digit yaitu tiga digit pertama ihwal tahun lahir pemilik Ijazah dan tujuh digit terakhir ihwal nomor pemilik Ijazah yang diacak oleh sistem di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

l. Angka 12 diisi dengan nama Kabupaten/Kota tempat penerbitan.

m. Angka 13 diisi tanggal penerbitan ijazah oleh satuan pendidikan dengan penulisan tanggal (2 digit) dan bulan ditulis dengan memakai aksara (tidak disingkat).
Contoh: Majalengka, 15 Juni 2020
n. Angka 14 diisi dengan nama kepala sekolah dari sekolah bersangkutan yang menerbitkan Ijazah dan dibubuhkan tanda tangan. Bagi kepala sekolah yang berstatus pegawai negeri sipil diisi dengan NIP, sedangkan bagi kepala sekolah yang non pegawai negeri sipil diisi satu strip (-). Pengisian dilakukan dengan memperhatikan ketentuan sebagai berikut:
1) dalam hal tidak terdapat Kepala Sekolah yang definitif, maka pengisian sanggup dilakukan sesuai dengan surat BSNP Nomor 0081/SDAR/BSNP/VIII/ 2017 tanggal 1 Agustus 2017, perihal Penandatangan SHUN dan Ijazah yaitu Ijazah sanggup ditandatangani oleh Pelaksana Tugas (PLT) dengan mandat khusus untuk menandatangani ijazah dari pejabat tingkat Provinsi atau Kabupaten/Kota yang berwenang untuk mengangkat Kepala Sekolah; dan
2) penandatanganan Ijazah dan SHUN sebagaimana dimaksud pada angka 1) tidak perlu mencantumkan tulisan “Plt” atau “Pelaksana Tugas” pada kolom nama atau jabatan.

o. Angka 15 dibubuhkan stempel sekolah dari sekolah bersangkutan yang menerbitkan Ijazah sesuai dengan nomenklatur.

p. Angka 16 ditempelkan pasfoto penerima didik yang terbaru ukuran 3 cm x 4 cm hitam putih atau berwarna, dibubuhi cap tiga jari tengah tangan kiri pemilik Ijazah serta stempel menyentuh pasfoto.

q. Nomor Ijazah yakni sistem pengkodean pemilik Ijazah yang mencakup arahan penerbitan, arahan jenjang pendidikan, kode kurikulum yang digunakan, arahan jenis satuan pendidikan, dan nomor seri dari setiap pemilik Ijazah.
1) Kode jenjang pendidikan M = Pendidikan Menengah
2) Jenis Satuan Pendidikan Sekolah Menengah kejuruan = SMK
3) Kode kurikulum dan program, meliputi:
a) 06-3 = kurikulum 2006 Program 3 Tahun;
b) 06-4 = kurikulum 2006 Program 4 Tahun;
c) 13-3 = kurikulum 2013 Program 3 Tahun; dan
d) 13-4 = kurikulum 2013 Program 4 Tahun.
4) Nomor seri pemilik Ijazah terdiri atas tujuh digit angka mulai dari 0000001 hingga dengan 9999999.
5) Identifikasi arahan pemilik ijazah ditentukan dari nomor seri, kurikulum, dan progam 3 tahun atau 4 tahun.

Untuk Selengkapnya Silahkan Unduh Peraturan Sekjen Kemendikbud Nomor 5 Tahun 2020  tentang Tentang Spesifikasi Teknis, Bentuk, dan Tata Cara Pengisian Blangko Ijazah Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah Tahun Pelajaran 2019/2020 Pada Link dibawah ini : 



Peraturan Sekjen Kemendikbud Nomor 5 Tahun 2020  ( Unduh Disini )

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel