-->

Tata Cara Pengisian Blangko Ijazah Sd, Sdlb, Smp, Smplb, Sma, Dan Smalb Tahun Pelajaran 2019 / 2020





Petunjuk Umum Pengisian Blangko Ijazah BAGIAN DEPAN SD, SDLB, SMP, SMPLB, SMA, dan SMALB

Pengisian Ijazah Bagian Depan SD
Pengisian Ijazah Bagian Depan SMP

Pengisian Ijazah Bagian Depan SMA

Keterangan petunjuk khusus pengisian halaman depan Blangko Ijazah SD, SDLB, SMP, SMPLB, SMA, dan SMALB sebagaimana dimaksud pada Gambar 1 hingga dengan Gambar 12 sebagai berikut :

1) Angka 1 diisi dengan nama sekolah bersangkutan yang menerbitkan Ijazah sesuai dengan nomenklatur.

2) Angka 1a pada Ijazah SPK diisi nama program/peminatan sesuai dengan kurikulum yang berlaku

3) Angka 2 diisi dengan nomor pokok sekolah nasional yang menerbitkan Ijazah.

4) Angka 3 diisi dengan nama kabupaten/kota*. Diisi dengan nama nomenklatur kabupaten/kota.

5) Angka 4 diisi dengan nama provinsi.

6) Angka 5 diisi dengan nama siswa pemilik Ijazah menggunakan aksara kapital. Nama harus sama dengan yang tercantum pada akte kelahiran/dokumen kelahiran yang sah sesuai dengan peraturan perundang-undangan atau Ijazah yang diperoleh dari Satuan Pendidikan jenjang dibawahnya.

7) Angka 6 diisi dengan daerah dan tanggal lahir siswa pemilik Ijazah. Tempat dan tanggal lahir harus sama dengan yang tercantum pada akte kelahiran/dokumen kelahiran yang sah sesuai dengan peraturan perundangundangan atau Ijazah yang diperoleh dari Satuan Pendidikan jenjang dibawahnya.

8) Angka 7 diisi dengan nama orang tua/wali siswa pemilik Ijazah.

9) Angka 8 diisi dengan nomor induk siswa pemilik Ijazah pada sekolah yang bersangkutan menyerupai tercantum pada buku induk.

10) Angka 9 diisi dengan nomor induk siswa nasional pemilik Ijazah. Nomor induk siswa nasional terdiri atas 10 digit yaitu tiga digit pertama perihal tahun lahir pemilik Ijazah dan tujuh digit terakhir perihal nomor pemilik Ijazah yang
diacak oleh sistem di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
Contoh: Jepara, 17 Januari 2002 

11) Angka 10 khusus untuk Ijazah pendidikan luar biasa diisi dengan jenis kekhususan akseptor didik, yang terdiri dari hambatan penglihatan, kendala pendengaran, hambatan berpikir, kendala fisik, autis dan disabilitas majemuk.

12) Angka 11 diisi dengan nama kabupaten/kota tempat penerbitan.

13) Angka 12 diisi dengan tanggal penerbitan ijazah oleh satuan pendidikan.

14) Angka 13 diisi dengan nama Kepala Sekolah dari sekolah bersangkutan yang menerbitkan Ijazah dan dibubuhkan tanda tangan. Bagi Kepala Sekolah yang berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) diisi dengan menyertai Nomor Induk Pegawai (NIP), sedangkan Kepala Sekolah yang bukan berstatus PNS diisi satu buah strip (-). Pengisian juga memperhatikan ketentuan sebagai berikut:
a) dalam hal tidak terdapat Kepala Sekolah yang definitif atau alasannya yaitu satu dan lain hal sehingga Kepala Sekolah tidak sanggup menandatangani ijazah, maka pengisian sanggup dilakukan sesuai dengan surat BSNP Nomor 0081/SDAR/BSNP/VIII/2017 tanggal 1 Agustus 2017, perihal Penandatangan SHUN dan Ijazah yaitu Ijazah sanggup ditandatangani oleh Pelaksana Tugas (PLT) dengan mandat khusus untuk menandatangani ijazah dari pejabat tingkat provinsi atau kabupaten/kota yang berwenang untuk mengangkat Kepala Sekolah; dan
b) penandatanganan Ijazah dan SHUN sebagaimana dimaksud pada aksara a) tidak perlu mencantumkan tulisan “Plt” atau “Pelaksana Tugas” pada kolom nama atau jabatan.

15) Angka 14 dibubuhkan stempel sekolah dari sekolah bersangkutan yang menerbitkan Ijazah sesuai dengan nomenklatur.

16) Angka 15 ditempelkan Pasfoto akseptor didik yang terbaru ukuran 3 cm x 4 cm hitam putih atau berwarna, dibubuhi cap tiga jari tengah tangan kiri pemilik Ijazah serta stempel menyentuh pasfoto.

17) Nomor Ijazah yaitu sistem pengkodean pemilik Ijazah yang meliputi instruksi penerbitan, instruksi jenis Satuan Pendidikan, instruksi kurikulum yang digunakan, dan nomor seri dari setiap pemilik Ijazah. Keterangan sistem pengkodean untuk Ijazah Satuan Pendidikan sebagai berikut :

a) Kode penerbitan:
(1) Dalam Negeri (DN)
(2) Luar Negeri (LN)
(3) Kode DN untuk Ijazah yang diterbitkan oleh sekolah di dalam negeri, diikuti dengan nomor urut instruksi provinsi, kecuali SDLB, SMPLB, dan SMALB.

Petunjuk Umum Pengisian Blangko Ijazah BAGIAN BELAKANG SD, SDLB, SMP, SMPLB, SMA, dan SMALB


Pengisian Ijazah Bagian Belakang SD
Pengisian Ijazah Bagian Belakang SMP


Pengisian Ijazah Bagian Belakang SMA

Keterangan angka dalam petunjuk halaman belakang sebagaimana pada Gambar 13 hingga dengan Gambar 28 sebagai berikut :

a. Pengisian Halam Belakang

1) Angka 1 diisi dengan nama pemilik Ijazah menggunakan huruf kapital. Nama harus sama dengan yang tercantum pada akte kelahiran/dokum n kelahiran yang sah sesuai dengan peraturan perundang-undangan atau Ijazah yang diperoleh dari Satuan Pendidikan jenjang dibawahnya.

2) Angka 1a pada Ijazah Sekolah Menengan Atas SPK diisi nama program/peminatan sesuai kurikulum yang berlaku

3) Angka 2 diisi dengan daerah dan tanggal lahir pemilik Ijazah. Tempat dan tanggal lahir harus sama dengan yang tercantum pada akte kelahiran/dokumen kelahiran yang sah sesuai dengan peraturan perundang-undangan atau Ijazah yang diperoleh dari Satuan Pendidikan jenjang dibawahnya.

4) Angka 3 diisi dengan nomor induk siswa pemilik Ijazah pada sekolah yang bersangkutan menyerupai tercantum pada buku induk.

5) Angka 4 diisi dengan nomor induk siswa nasional pemilik Ijazah. Nomor induk siswa nasional terdiri atas 10 digit yaitu tiga digit pertama perihal tahun lahir pemilik Ijazah dan tujuh digit terakhir perihal nomor pemilik Ijazah yang
diacak oleh sistem di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

6) Angka 5 khusus untuk Ijazah Pendidikan Luar Biasa diisi dengan jenis kekhususan akseptor didik, yang terdiri dari hambatan penglihatan, kendala pendengaran, hambatan berfikir, kendala fisik, autis, dan disabilitas majemuk.

7) Angka 6 Khusus SD, SDLB, SMP, SMPLB, SMA, dan SMALB diisi dengan Nilai Ujian Sekolah yang diperoleh dari:

a. untuk SD dan SDLB, diperoleh dari rata-rata nilai lima semester terakhir (kelas 4, kelas 5, dan kelas 6 semester gasal); dan sebagai pelengkap nilai kelulusan, dapat ditambahkan nilai semester genap kelas 6 dan hasil ujian sekolah yang dilakukan dalam bentuk portofolio nilai rapor serta prestasi yang diperoleh sebelumnya, penugasan, tes daring, dan/atau bentuk asesmen jarak jauh lainnya.
b. untuk Sekolah Menengah Pertama dan SMPLB, diperoleh dari rata-rata nilai lima semester terakhir (kelas 7, kelas 8, dan kelas 9 semester gasal); dan sebagai pelengkap nilai kelulusan, dapat ditambahkan nilai semester genap kelas 9 dan hasil ujian sekolah yang dilakukan dalam bentuk portofolio nilai rapor serta prestasi yang diperoleh sebelumnya, penugasan, tes daring, dan/atau bentuk asesmen jarak jauh lainnya.
c. untuk Sekolah Menengan Atas dan SMALB, diperoleh dari rata-rata nilai lima semester terakhir (kelas 10, kelas 11, dan kelas 12 semester gasal); dan sebagai pelengkap nilai kelulusan, dapat ditambahkan nilai semester genap kelas 12 dan hasil ujian sekolah yang dilakukan dalam bentuk portofolio nilai rapor serta prestasi yang diperoleh sebelumnya, penugasan, tes daring, dan/atau bentuk asesmen jarak jauh lainnya.

8) Nilai Ujian Sekolah yang dimaksud pada angka 6 ditulis dengan memakai bilangan bundar dalam rentang 0-100
(tanpa desimal); sedangkan Rata-rata Nilai Ujian Sekolah yang dimaksud pada angka 7 ditulis dengan bilangan desimal (sampai dengan dua angka di belakang koma). 
Contoh: Pembulatan (untuk bab angka 6) Nilai sebelum pembulatan Nilai sehabis pembulatan
83,4 - 83
83,5 - 84
83,6 - 84

9) Angka 7 pada Ijazah SD, SDLB, SMP, SMPLB, SMA, dan SMALB diisi dengan rata-rata nilai dari kolom di atasnya dengan pembulatan 2 (dua) angka desimal.

10) Angka 8 diisi dengan nama kabupaten/kota tempat penerbitan.

11) Angka 9 untuk semua jenjang SD, SMP, SMA, dan SMK diisi dengan tanggal penerbitan ijazah dengan tulisan angka (2 digit) dan bulan ditulis dengan menggunakan huruf (tidak disingkat).

12) Angka 10 diisi dengan nama kepala sekolah dan NIP dari kepala sekolah bersangkutan yang menerbitkan Ijazah dan dibubuhkan tanda tangan kepala sekolah bersangkutan. Bagi yang berstatus non pegawai negeri sipil diisi strip (-).

13) Angka 11 dibubuhkan stempel sekolah dari sekolah bersangkutan yang menerbitkan Ijazah sesuai nomenklatur.
b. Pengisian Halam Belakang Khusus SPK Halaman belakang Blangko Ijazah SPK hanya berisi identitas peserta didik. Pengisian daftar mata pelajaran yang ditempuh beserta nilai yang diperoleh akseptor didik berdasarkan kurikulum dan/atau struktur kegiatan yang berlaku, dilakukan pihak sekolah.

Untuk Selengkapnya Silahkan Unduh Peraturan Sekjen Kemendikbud Nomor 5 Tahun 2020  tentang Tentang Spesifikasi Teknis, Bentuk, dan Tata Cara Pengisian Blangko Ijazah Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah Tahun Pelajaran 2019/2020 Pada Link dibawah ini : 



Peraturan Sekjen Kemendikbud Nomor 5 Tahun 2020  ( Unduh Disini )

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel