-->

Pembelajaran Secara Daring Dan Melakukan Pekerjaan Dari Rumah Untuk Menangkal Penyebaran Covid-19 (Se Mendikbud Nomor 36962/Mpk.A/Hk/2020) - Kingramli.Com


- Berikut yakni surat Edaran dari Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 36962/MPK.A/HK/2020 tanggal 13 Maret 2020 terkait Pembelajaran secara Daring dan Bekerja dari Rumah dalam Rangka Pencegahan Corona Virus Disease (COVID-19).

Surat Asli dapat di download di link berikut;

Yth.
1. Seluruh Pemimpin Perguruan Tinggi Negeri/Swasta
2. Seluruh Kepala Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi
3. Seluruh Kepala Dinas Pendidikan Provinsi
4. Seluruh Kepala Dinas Pendidikan KabupatenlKota
5. Seluruh Kepala Unit Pelaksana Teknis Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan


Dalam rangka pencegahan kepada pertumbuhan dan penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19) , Kementerian mengimbau Saudara untuk menjalankan hal selaku berikut:
  1. Menjaga pegawai , mahasiswa , siswa , guru , dan dosen mengikuti protokol pencegahan Covid-19 yang disampaikan Kantor Staf Presiden.
  2. Memastikan bahwa pengendalian , kewaspadaan , dan penanganan penyebaran Covid-19 di unit kerjanya sudah ditangani dengan baik sesuai dengan Surat Edaran Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 2 Tahun 2020 dan Nomor 3 Tahun 2020 wacana Pencegahan dan Penanganan Corona Virus Disease (Covid-19) , tanggal 9 Maret 2020.
  3. Menunda penyelenggaraan program yang memanggil banyak akseptor atau mengubahnya dengan video conference atau komunikasi daring lainnya
  4. Khusus untuk wilayah yang sudah terdampak Covid-l9 berlaku ketentuan selaku berikut:
    1. memberlakukan pembelajaran secara daring dari rumah bagi siswa dan mahasiswa;
    2. pegawai , guru , dan dosen menjalankan acara melakukan pekerjaan , mengajar atau memberi kuliah dari rumah (Bekerja Dari Rumah/BDR) lewat video conference , digital documents , dan fasilitas daring lainnya. Sebagai info , aneka macam forum penyedia sudah melakukan pekerjaan sama dengan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan , menawarkan fasilitas pembelajaran daring secara gratis sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang ialah bab tidak terpisahkan dari Surat Edaran ini;
    3. pelaksanaan BDR tidak menghipnotis tingkat kemunculan (dipandang sama seumpama tekerja di kantor , sekolah , atau perguruan tinggi tinggi) , tidak meminimalkan kinerja , dan tidak menghipnotis tunjangan kinerja; dan
    4. apabila mesti tiba ke kantor/kampus/sekolah seharusnya tidak menggunakan fasilitas kendaraan (umum) yang bersifat massal.
  5. pimpinan Satuan Kerja menjalankan kolaborasi dengan dinas kesehatan lokal untuk menjalankan investigasi kesehatan apabila ada pegawai/mahasiswa/siswa yang mengalami tanda-tanda sesak nafas , demam , dan batuk.
  6. pimplnan Situan Kerja menghasilkan pedoman pelaksanaan BDR dan pembelajaran daring diadaptasi dengan keperluan setempat.
Atas perhatian dan proteksi Saudara , kami ucapkan terima kasih.

Jakarta , 17 Maret 2020
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan
Republik Indonesia
ttd
Nadiem Anwar Makarim
Surat Asli dan Lampirannya

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel