-->

Sah! Blt Umkm Rp2|4 Juta Diperpanjang Sampai 2021| Simak Syarat Modern Dan Cara Daftarnya

- Alhamdulillah Program Bantuan Langsung Tunai Usaha Mikro , Kecil , dan Menengah (BLT UMKM) akan diperpanjang oleh Kementerian Koperasi dan UMKM sampai tahun 2021 mendatang.


Program pemberian BLT UMKM senilai Rp2 ,4 juta ini dijalankan perpanjangan karena peminatnya yang sungguh tinggi.


Menteri Koperasi dan UKM , Teten Masduki menyebutkan , bahwa BLT UMKM sudah meraih 28 juta pendaftar.


"Yang mendaftar ke kami 28 juta , yang mengajukan dari banyak sekali wilayah untuk mendapatkan hibah modal kerja ini ," ujar Teten , menyerupai dikutip Pikiranrakyat-depok.com dari PMJ News.


Teten menyertakan , bahwa untuk pelaku jerih payah mikro BLT UMKM yang unbankable (tidak pantas bank) jumlahnya masih kurang banyak.


Oleh alasannya merupakan itu , Kemenkop UKM akan tetap mengajukan mudah-mudahan agenda BLT UMKM ini dilanjutkan di 2021.


Perlu dicatat , tidak ada registrasi online untuk agenda BLT UMKM ini. Anda sanggup mendaftar dengan mengontak Dinas Koperasi dan UMKM sesuai domisili.


Calon peserta pemberian BLT UMKM sanggup juga disarankan oleh koperasi yang sudah disahkan selaku tubuh hukum.


Selain itu , kandidat peserta pemberian BLT UMKM ini sanggup pula disarankan kementerian/lembaga , perbankan , dan perusahaan pembiayaan yang terdaftar di OJK.


Syarat Daftar BLT UMKM Rp2 ,4 Juta


1. Memiliki jerih payah berukuran mikro


2. WNI


3. Bukan ASN (Aparatur Sipil Negara) , TNI/Polri , pegawai BUMN/BUMD


4. Tidak sedang memiliki pinjaman di bank dan Kredit Usaha Rakyat (KUR)


Cara Daftar BLT UMKM Rp2 ,4 Juta


1. Pendaftaran


a. Menghubungi pribadi Dinas Koperasi dan UKM sesuai domisili.


b. Diusulkan oleh forum pengusul yakni:


- Koperasi yang sudah disahkan selaku Badan Hukum


- Kementerian/lembaga


- Perbankan dan perusahaan pembiayaan yang terdaftar di OJK.


2. Syarat data diri


- Nomor Induk Kependudukan (NIK)


- Nama lengkap


- Alamat tempat tinggal sesuai KTP


- Bidang usaha


- Nomor telepon


Catatan Tambahan


Pelaku jerih payah mikro yang memiliki alamat berlawanan antara domisili dan lokasi jerih payah , maka sanggup melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU).

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel