-->

Ketentuan Abolisi Anjuran Legalisasi (Se Ban-Pt Nomor 2038/Ban-Pt/Ll/2020) - Kingramli.Com


Hai Sobat

Merujuk ketentuan Pasal 7 Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 5 tahun 2020 mengenai Akreditasi Program Studi dan Perguruan Tinggi bahwa ajuan legalisasi ulang didedikasikan bagi kesibukan studi atau akademi tinggi yang ingin mengoptimalkan peringkat.

Karenanya BAN-PT mengeluarkan edaran gres terkait Ketentuan Pembatalan Usulan Akreditasi , selaku koreksi kepada edaran sebelumnya yakni Surat Nomor: 1041/BAN–PT/LL/2020 tanggal 07 April 2020 mengenai Revisi Mekanisme Perpanjangan Akreditasi.
Untuk lebih jelasnya , berikut yakni Surat edaran BAN-PT Nomor 2038/BAN-PT/LL/2020 tanggal 17 Juli 2020 mengenai Ketentuan Pembatalan Usulan Akreditasi

Keep stay di blog kami untuk update info dan postingan memukau lainnya.

Surat Asli dan Lampirannya sanggup di download di link berikut

Yth. Pimpinan Perguruan Tinggi di Indonesia

Merujuk ketentuan Pasal 7 Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 5 tahun 2020 mengenai Akreditasi Program Studi dan Perguruan Tinggi bahwa ajuan legalisasi ulang didedikasikan bagi kesibukan studi atau akademi tinggi yang ingin mengoptimalkan peringkat; dan selaku koreksi kepada Surat kami Nomor: 1041/BAN–PT/LL/2020 tanggal 07 April 2020 mengenai Revisi Mekanisme Perpanjangan Akreditasi , bareng ini kami informasikan hal-hal selaku berikut:
  1. bagi ajuan yang sudah diterima BAN-PT sebelum tanggal 28 Januari 2020 dan memiliki peringkat terakreditasi A masih sanggup mencabut/membatalkan ajuan setelah tanggal 30 April 2020;
  2. bahwa akademi tinggi sanggup menyodorkan ajuan penyetaraan Peringkat Akreditasi dari A , B , atau C menjadi Unggul , Baik Sekali , atau Baik dengan menyodorkan Instrumen Suplemen Konversi (ISK) tanpa mesti mengajukan legalisasi ulang;
  3. seluruh ajuan legalisasi ulang yang disampaikan setelah 28 Januari 2020 dan status legalisasi sebelumnya masih berlaku , sanggup dibatalkan sewaktu-waktu sepanjang proses legalisasi belum berstatus Asesmen Lapangan (AL).
Demikian gunjingan ini kami sampaikan untuk menjadi perhatian.

Direktur Dewan Eksekutif
ttd
Prof. Dr. T. Basaruddin

Berikut Surat Aslinya

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel