Resmi Sudah! Pemerintah Teruskan 6 Jadwal Bansos Atau Blt Di Tahun 2021| Simak Daftarnya
- Alhamdulillah kabar bangga untuk rekan-rekan semua , Melalui aneka macam keputusan , pemerintah akan melanjutkan 6 kegiatan santunan sosial (bansos) di tahun 2021.
Hal ini masih dalam upaya menormalisasikan kembali perekonomian di tengah pandemi Covid-19 yang masih melanda Indonesia.
Tak cuma itu , dengan adanya kegiatan bansos ini ialah bentuk dari pemerintah yang senantiasa hadir untuk penduduk yang membutuhkan.
Sebagaimana diberitakan Semarangku.com dalam postingan , "Daftar Bantuan Sosial Diperpanjang Sampai 2021 , Cek Syaratnya Terbarunya di Sini!" , berikut enam santunan sosial pemerintah yang diperpanjang sampai tahun 2021:
Pilihan lelaki menghasilkan pasangannya tak mau lepas! Dia cuma lakukan cara ini sebelum
Saya tidak mau Anda mengalami hal ini! Metode yang saya bagikan terbukti menghasilkan pasangan lengket
1. Kartu Sembako
Kartu Sembako yakni kegiatan santunan sosial pemerintah terhadap penduduk miskin untuk menyanggupi keperluan dapur sehari-hari di masa pandemi.
Penerima santunan yang tergolong dalam kegiatan proteksi nasional ini perlu menganalisa datanya di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial atau DTKS.
2. BLT Subsidi Gaji
BLT subsidi honor yakni kegiatan santunan terhadap para pekerja yang memiliki honor di bawah 5 juta dengan total yang diberikan dari pemerintah sebesar Rp2 ,4 juta per pekerja.
Selain bergaji di bawah Rp5 juta , kandidat akseptor juga mesti menyanggupi syarat yang lain yakni memiliki NIK , aktif selaku peserta BPJS Ketenagakerjaan setidaknya sampai Juni 2020 , dan memiliki rekening aktif.
3. BLT Rp 500 Ribu per KK Non PKH
BLT Rp500 Ribu per KK Non PKH yakni kegiatan santunan tunai dari Kementerian Sosial yang diberikan terhadap keluarga.
Calon akseptor santunan mesti menyanggupi syarat antara lain keluarga yang bukan akseptor faedah Program Keluarga Harapan (PKH). Penerima juga ialah akseptor kegiatan santunan pangan nontunai (BPNT) atau kartu sembako.
4. Kartu Prakerja
Program kartu Prakerja yakni kegiatan santunan terhadap para pekerja atau korban PKH dengan mengikuti training intensif dalam kegiatan tersebut.
Hanya ada tiga syarat untuk sanggup mendaftar kegiatan ini , yakni memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) , telah berusia di atas 18 tahun , dan tidak sedang sekolah atau kuliah.
5. BLT Banpres UMKM
BLT Banpres UMKM yakni kegiatan santunan dari pemerintah yang diberikan terhadap pelaku kerja keras mikro lewat bank. Adapun besar tunai santunan ini dengan nominal 2 ,4 juta.
Syarat yang mesti dipenuhi kandidat akseptor yakni memiliki kerja keras dan KTP , bukan tergolong ASN , TNI/POLRI , serta Pegawai BUMN/BUMD , tidak sedang menemukan kredit pembiayaan dari perbankan dan KUR.
6. Program Keluarga Harapan
Program Keluarga Harapan yakni kegiatan santunan dari pemerintah terhadap keluarga miskin yang menyanggupi syarat tertentu.
Ada empat elemen dalam satu keluarga akseptor PKH yakni klasifikasi ibu hamil/nifas , klasifikasi anak usia dini s.d. 6 tahun , klasifikasi pendidikan anak wajib menuntut ilmu 12 tahun , klasifikasi penyandang disabilitas berat , sampai klasifikasi lanjut usia.
Itulah enam santunan sosial pemerintah yang sanggup penduduk nikmati pada tahun depan selaku pemulihan ekonomi akhir pandemi Covid-19.