-->

Pengumuman Pelaksanaan Sertifikasi Pendidik Untuk Dosen Gelombang Ii Tahun 2020 - Kingramli.Com


Hai Sobat

Direktorat Sumber Daya Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi jadinya merilis Pengumuman Pelaksanaan Sertifikasi Pendidik untuk Dosen Gelombang II Tahun 2020.

Surat tersebut berisi isu terkait penerima yang boleh mengikuti penjaringan serdos di gelombang ke 2 dan Jadwal pelaksanaan serdos di gelombang ke 2

Untuk lebih jelasnya , silakan membaca surat edarannya dibawah ini.

Keep stay di blog kami untuk update info dan postingan memukau lainnya.
Berikut yaitu surat dari Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Kemendikbud Nomor 1961/E4/PT/2020 tanggal 7 Juli 2020 terkait Pelaksanaan Sertifikasi Pendidik untuk Dosen Gelombang II Tahun 2020.

Surat Asli sanggup di download di link berikut;

Yth.
1. Pimpinan Perguruan Tinggi Negeri
2. Kepala Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (I – XIV)
3. Ketua Panitia Serdos Kementerian Mitra (K/L)
di seluruh Indonesia

Dalam rangka pelaksanaan Sertifikasi Pendidik untuk Dosen (Serdos) Gelombang II Tahun 2020 , kami informasikan hal-hal selaku berikut:
  1. Serdos Gelombang II Tahun 2020 disertai Dosen Tetap (NIDN) , Dosen Paruh Waktu (NIDK) , dan Dokdiknis di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) , dan Kementerian Mitra (K/L) dengan acara pelaksanaan sesuai lampiran.
  2. Calon DYS (data D4) yang tidak lolos ke data D5 Serdos Tahap I , akan diikutsertakan setelah penetapan Data D4 Serdos Tahap II.
  3. Pada penetapan data D5 Serdos Tahap II bagi DYS di lingkungan Kemendikbud akan dibentuk peringkat menurut urutan prioritas dan kelengkapan curriculum vitae (cv) terkait dengan sisa kuota Serdos Kemendikbud Tahun 2020.
  4. DYS (data D5) pada Tahap I yang tidak diajukan atau telat sinkronisasi akan diikutsertakan setelah penetapan data D5 serdos Tahap II.
  5. Perguruan Tinggi melaporkan acara pengajaran dan acara pembimbingan kemahasiswaan lewat Feeder PDDikti untuk menunjang data pada curriculum vitae (cv) DYS.
  6. Panitia Sertifikasi Dosen-Perguruan Tinggi Pengusul (PSD-PTU) melakukan monitoring terkait data DYS dan sinkronisasi SISTER selama pelaksanaan Serdos. Jika terdapat perbedaan data pada SISTER Perguruan Tinggi dengan SISTER Kemendikbud , maka pelaksanaan Serdos mengacu data pada SISTER Kemendikbud.
Atas perhatian dan kolaborasi yang bagus , kami ucapkan terima kasih.
a.n. Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi
Direktur Sumber Daya
ttd
Mohammad Sofwan Effendi
NIP 196404031985031008

Tembusan :
1. plt. Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi;
2. Direktur Jenderal Pendidikan Vokasi.

Lampiran Surat Asli

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel