Ketentuan Pengajuan Tunjangan Kuota Intemet Untuk Mahasiswa Dan Dosen Tahun 2020 Dari Lldikti Kawasan Viii (Plus Daftar Mahasiswa Ummat Yang Telah Masuk Pendataan) - Kingramli.Com

Hai Sobat
Menindaklanjuti surat Sekretaris Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan nomor l950/E1/TI/2020 tanggal 13 September 2020 tentang menyerupai tersebut pada pokok surat di atas , maka sehubungan isyarat Menteri Pendidikan dan Kebudayaan tentang pemberian tunjangan kuota internet , kami sampaikan hal-hal berikut.
Untuk lebih jelasnya , berikut yakni Surat dari Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi Wilayah VIII Nomor 2346/LL8/TI/2020 tanggal 14 September 2020 tentang Ketentuan Pengajuan Bantuan Kuota Intemet untuk Mahasiswa dan Dosen
Keep stay di blog kami untuk update gunjingan dan postingan menawan lainnya.
Surat Edaran sanggup di download di link berikut
Yth. Pimpinan Perguruan Tinggi Swasta
di lingkungan LLDikti Wilayah VIII
Menindaklanjuti surat Sekretaris Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan nomor l950/E1/TI/2020 tanggal 13 September 2020 tentang menyerupai tersebut pada pokok surat di atas , maka sehubungan isyarat Menteri Pendidikan dan Kebudayaan tentang pemberian tunjangan kuota internet , kami sampaikan hal-hal berikut:
- Proses pengajuan tunjangan sanggup ditangani dengan mengunggah Surat Pertanyaan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) tiap bulan di laman http://kuotadikti.kemdikbud.go.id;
- Proses unggah SPTJM ditangani dengan dua tahap cutoff yaitu tanggal 15 dan 28 pada bulan September hingga November 2020 , serta tanggal 15 dan 21 untuk Bulan Desember 2020;
- Agar proses penyaluran berlangsung dengan efektif , perguruan tinggi tinggi sanggup mengajukan SPTJM paling banyak dua kali untuk setiap tahap cutoff;
- SPTJM ditandatangani oleh pimpinan perguruan tinggi tinggi (rektor/wakil rektor atau ketua/wakil ketua atau direktur/wakil direktur) di atas materai Rp. 6.000 ,-;
- Data mahasiswa dan dosen yang telah diajukan pada SPTJM tidak sanggup diubah atau dihapus kecuali untuk pengajuan pada bulan berikutnya;
- Laman https://kuotadikti.kemdikbud.go.id/ sanggup diakses mulai 14 September 2020;
- Mahasiswa yang sanggup diajukan selaku akseptor tunjangan adalah:
- Terdaftar di Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDikti) , berstatus aktif atau sedang double degree;
- Memiliki laporan acara pada semester 2020/2021 Ganjil;
- Belum memiliki status keluar.
- Dosen yang sanggup diajukan selaku akseptor tunjangan adalah:
- Terdaftar di PDDikti , berhomebase pada perguruan tinggi tinggi dan berstatus aktif pada tahun anutan 2020;
- Memiliki nomor pendaftaran (NIDN , NIDK , atau NUP);
- Belum memiliki status keluar.
- Mahasiswa dan dosen yang mendapat tunjangan kuota internet , kami himbau untuk meng-capture seluruh konten pembelajaran yang diakses maupun kuliah daring yang dibarengi , serta mengarsipkannya secara manual dan digital;
- Ketentuan ini akan senantiasa dievaluasi dan disampaikan secara terpola terhadap seluruh perguruan tinggi tinggi swasta di lingkungan LLDikti Wilayah VIII.
a.n. Kepala
Sekteratis
ttd
Anak Agung Ngurah Rai Indra Wardana
NIP. 196002091987031002
Tembusan :
1. Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi
2. Direktur Jenderal Pendidikan Vokasi
3. Sekretaris Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi
4. Plt. Kepala Pusat Data dan Teknologi Informasi
5. Kepala LLDikti Wilayah VIII selaku laporan
CATATAN :
1. Surat dari Dirjen Dikti Nomor 813/E.E1/TI/2020 tanggal 21 Agustus 2020 tentang Pemutakhiran data pada Pangkalan Data Pendidikan Tinggi.
2. Surat dari Dirjen Dikti Nomor 821/E.E1/SP/2020 tanggal 27 Agustus 2020 tentang Program pemberian kuota internet bagi Mahasiswa dan Dosen.
3. Surat dari DDirjen Dikti Nomor 1950/E1/TI/2020 tanggal 13 September 2020 tentang Ketentuan Pengajuan Bantuan Kuota Internet untuk Mahasiswa dan Dosen.
LAMPIRAN SURAT
DAFTAR MAHASISWA UMMAT YANG MASUK PENDATAAN
(Daftar Final untuk Sesi I)