Himbauan Unggah Statuta Perguruan Tinggi Tinggi Di Pangkalan Data Pendidikan Tinggi Tahun 2020 - Kingramli.Com

Hai Sobat
Memperhatikan Pasal 60 ayat 5 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2012 mengenai Pendidikan Tinggi yang menyatakan bahwa “Perguruan Tinggi wajib memiliki Statuta” dan mengacu Peraturan Menteri Riset , Teknologi dan Pendidikan Tinggi Nomor 16 tahun 2018 mengenai Pedoman Tata Cara Penyusunan Statuta PTS , yang menyatakan bahwa ‘'statuta sekolah tinggi tinggi swasta yang sudah ditetapkan oleh Badan Penyelenggara diunggah ke dalam Pangkalan Data Pendidikan Tinggi Kementerian Riset , Teknologi , dan Pendidikan Tinggi” , maka Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi sudah memfasilitasi santapan unggahan statuta pada Pangkalan Data Pendidikan Tinggi dimaksud.
Untuk lebih jelasnya , berikut yakni Surat dari Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Nomor 839/E.E3/HM/2020 tanggal 1 September 2020 mengenai Himbauan Unggah Statuta Perguruan Tinggi di Pangkalan Data Pendidikan Tinggi.
Keep stay di blog kami untuk update isu dan postingan menawan lainnya.
Surat Edaran di download di link berikut
Yth.
1. Pemimpin Perguruan Tinggi Swasta;
2. Pemimpin Badan Hukum Penyelenggara Perguruan Tinggi
di Seluruh Indonesia
Memperhatikan Pasal 60 ayat 5 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2012 mengenai Pendidikan Tinggi yang menyatakan bahwa “Perguruan Tinggi wajib memiliki Statuta” dan mengacu Peraturan Menteri Riset , Teknologi dan Pendidikan Tinggi Nomor 16 tahun 2018 mengenai Pedoman Tata Cara Penyusunan Statuta PTS , yang menyatakan bahwa ‘'statuta sekolah tinggi tinggi swasta yang sudah ditetapkan oleh Badan Penyelenggara diunggah ke dalam Pangkalan Data Pendidikan Tinggi Kementerian Riset , Teknologi , dan Pendidikan Tinggi” , maka Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi sudah memfasilitasi santapan unggahan statuta pada Pangkalan Data Pendidikan Tinggi dimaksud.
Sehubungan dengan hal tersebut diatas , kami menghimbau terhadap seluruh Perguruan Tinggi untuk mengunggah statuta yang berlaku dikala ini pada laman http://pddikti.kemdikbud.go.id. Unggahan sudah sanggup dijalankan mulai 1 September 2020 dan paling lambat 31 Desember 2020. Hal ini selaku salah satu upaya untuk transparansi manajemen sekolah tinggi tinggi swasta ke masyarakat. Adapun metode pengunggahan statuta di PD Dikti sanggup dilihat pada Panduan Pengunggahan Statuta yang kami lampirkan pada surat ini.
Atas perhatian dan kolaborasi yang bagus , kami ucapkan terima kasih.
Direktur Jenderal.
ttd
Nizam
NIP 196107061987101001
Tembusan:
1. Menteri Pendidikan dan Kebudayaan
2. Sekretaris Jenderal Kemdikbud
3. Inspektur Jenderal Kemdikbud
LAMPIRAN SURAT DAN JUKNIS