-->

Baca! Ini Keputusan Presiden Joko Widodo Soal Nasib Perpanjangan Blt Bpjs Ketenagakerjaan 2021

-   Kelanjutan kegiatan BLT BPJS Ketenagakerjaan sekarang sudah menemui titik terang , pasalnya Presiden Jokowi sudah tetapkan soal nasib perpanjangan derma tersebut.


Datangnya pandemi Covid-19 memang cukup menjadi hal yang susah sektor perekonomian penduduk , untuk itu pemerintah menyediakan BLT BPJS Ketenagakerjaan guna merenggangkan beban karyawan.


Presiden Jokowi pun optimis akan adanya BLT BPJS Ketenagakerjaan bisa kembali memulihkan perekonomian Indonesia setelah dihantam angin puting-beliung corona.


Program BLT BPJS Ketenagakerjaan yang disalurkan oleh Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) sudah menghabiskan budget negara sebanyak Rp13 ,228 triliun pada termin kedua.


Sedangkan sasaran yang sudah diputuskan Kemnaker untuk peserta pada termin kedua sebanyak 12 ,4 juta karyawan.


Namun kuota peserta BLT BPJS Ketenagakerjaan yang ditawarkan oleh pemerintah ternyata tidak cukup.


Hal tersebut menghasilkan penduduk sekarang berharap adanya perpanjangan kegiatan derma senilai Rp2 ,4 juta yang disalurkan Rp600 ribu setiap bulan itu.


Presiden Jokowi baru-baru ini memastikan kegiatan yang niscaya akan dilakukan pemerintah pada tahun 2021 , apakah penyaluran derma BLT BPJS Ketenagakerjaan tergolong dalam kegiatan yang dimaksud presiden? Simak klarifikasi berikut.


Dilansir FIX INDONESIA dari laman resmi Kominfo , menghadapi masa susah tersebut , pemerintah sudah mengeluarkan sejumlah upaya untuk Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN). Hasilnya , pada kuartal III ekonomi Indonesia tercatat mengalami perbaikan menjadi minus 3 ,49 persen.


“Secara konsisten , kebijakan pemulihan ekonomi yang kita laksanakan sudah mulai terlihat hasilnya. Dengan tren perbaikan seumpama ini , kita berharap suasana perekonomian kita ke depan akan lebih baik dan akan membaik ,” ujar Presiden Joko Widodo , dalam Dialog Nasional Outlook Perekonomian Indonesia secara virtual , Selasa , 22 Desember 2020.


Lebih lanjut , Presiden Jokowi memastikan , dalam suasana pandemi ini semua pihak mesti bisa bergerak cepat dan memperkuat kolaborasi serta bersinergi dalam menjalankan upaya penanganan Covid-19 dan pemulihan ekonomi nasional.


“Saya optimistis kita akan bangun , ekonomi kita akan pulih kembali wajar ,” ucap Presiden. Pada tahun 2021 , ungkap Kepala Negara , pemerintah akan terus melanjutkan kebijakan yang sudah berlangsung baik di tahun 2020 , utamanya di bidang kesehatan dan pemulihan ekonomi penduduk lewat pemberian derma proteksi sosial.


Pemerintah juga akan secepatnya menjalankan kegiatan vaksinasi gratis terhadap seluruh rakyat Indonesia yang hendak dimulai di permulaan tahun 2021.


Adanya kegiatan vaksinasi ini , kita inginkan keyakinan publik tentang penanganan Covid-19 akan timbul dan memunculkan rasa kondusif di penduduk , sehingga pemulihan ekonomi dibutuhkan sanggup berlangsung dengan lebih singkat ,” ujar Presiden.


Hingga tanggal 14 Desember 2020 , realisasi BLT BSU BPJS Ketenagakerjaan termin 2 meraih Rp 27 ,96 triliun atau sekira 93 ,94 persen.


“Kami informasikan bahwa dikala ini penyaluran BSU sudah hingga pada gelombang/termin II. Adapun data penyaluran BSU per 14 Desember 2020 menampilkan bahwa realisasi BSU sudah meraih Rp27 ,96 triliun (93 ,94 persen) ,” ungkapnya dalam keterangan tertulis , Rabu , 16 Desember 2020.


Pada termin pertama , ungkapnya , sudah tersalurkan terhadap 12 ,26 juta orang (98 ,86 persen) dengan nilai sebesar Rp14 ,71 triliun. Sementara pada termin kedua , sudah tersalurkan terhadap 11 ,04 juta orang (89 persen) dengan nilai sebesar Rp13 ,2 triliun.


Untuk menentukan kegiatan berlangsung dengan transparan dan akuntabel , Kemnaker sudah meminta pendampingan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) , Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) , serta KPK.


“Kami diaudit oleh BPK dan BPKP , kami dimonitor oleh KPK. Kami tetapkan tidak ada dana yang mengendap di Kemnaker. Kalaupun masih ada dana retur segalanya mesti dikembalikan ke Kas Negara ,” tegasnya


Berikut tolok ukur persyaratan bagi peserta BLT BPJS Ketenagakerjaan tahun 2021 menurut Permenaker No 14 Tahun 2020 , diantaranya:


  1. WNI yang dibuktikan dengan NIK
  2. Pekerja/Buruh peserta gaji/upah
  3. Terdaftar selaku peserta aktif kegiatan jamsos BPJS Ketenagakerjaan yang dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan
  4. Kepesertaan hingga dengan bulan Juni 2020
  5. Peserta aktif kegiatan Jamsos Ketenagakerjaan yang mengeluarkan duit iuran dengan besaran iuran yang dijumlah menurut upah dibawah Rp 5 juta sesuai upah yang dilaporkan terhadap BPJS Ketenagakerjaan
  6. Memiliki rekening bank yang aktif.

Bagi para pekerja yang dirasa sudah sesuai dengan tolok ukur persyaratan , dan pihak pemberi kerja sudah menyediakan data terhadap pihak BPJS Ketenagakerjaan , kandidat peserta mesti mengevaluasi secara terjadwal daftar nama peserta di link kemnaker.go.id atau dengan cara yang lainnya


Karyawan yang sudah menyanggupi persyaratan sesuai dengan Permenaker No 14 Tahun 2020 berhak menemukan dana Subsidi Gaji BLT BPJS Ketenagakerjaan 


Untuk menentukan bahwa Anda ialah karyawan yang berhak menemukan dananya , bisa eksklusif cek daftar nama peserta Subsidi Gaji BLT BPJS Ketenagakerjaan  lewat link kemnaker.go.id berikut ini:


  1. Buka link resmi Kemnaker: www.kemnaker.go.id
  2. Klik tombol “Daftar” di bab kanan atas website
  3. Lengkapi registrasi akun dengan mengisi NIK dan nama orang renta , bisa ayah atau ibu
  4. Klik “Daftar Sekarang”
  5. Setelah simpulan , Kemnaker akan mengantarkan aba-aba OTP yang hendak diantarkan via SMS ke nomor hp yang didaftarkan
  6. Lakukan aktivasi akun setelah menemukan aba-aba OTP dengan cara kembali ke laman kemnaker.go.iddan klik tombol “Masuk atau Login”
  7. Isi formulir dalam situs web yang terbagi dalam 7 tahapan
  8. Pastikan semua kolom diisi dengan data yang lengkap dan benar mulai dari foto profil , status ijab kabul , jenjang pendidikan , pekerjaan , dan data lainnya
  9. Setelah segalanya terisi , akan timbul status pemberitahuan di dashboard apakah masuk dalam daftar peserta derma subsidi upah yang disarankan dari BPJS Ketenagakerjaan ke Kemnaker
  10. Dalam dashboard tersebut , terdapat tombol “kirim aduan” , tombol tersebut untuk yang sudah terdaftar di metode Kemnaker , tetapi belum menemukan subsidi gaji.
  11. Jika sudah terdaftar selaku peserta BLT BPJS Ketenagakerjaan anda akan diberitahukan dengan goresan pena “Kamu sudah terdaftar di BPJS Naker untuk disarankan selaku peserta bantuan. Mohon cek kembali kelengkapan data kau ke perusahaan kawasan kau bekerja”

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel