Pengumuman! Gugusan Guru Resmi Dihapuskan Dari Seleksi Cpns| Begini Nasib Guru!
- Pembukaan registrasi CPNS 2021 tinggal beberapa bulan lagi , pemerintah secara besar-besaran menampilkan prospek besar bagi kandidat pelamar.
Kabar sebelumnya akan ada sekitar 1 juta lowongan yang mau dibuka pada registrasi CPNS 2021 mendatang , dan akan didominasi oleh posisi guru.
Namun , sementara waktu kemudian pemerintah secara resmi tentukan untuk tidak akan membuka deretan kandidat pegawai negeri sipil (CPNS) bagi posisi guru di tahun 2021.
Kabar tersebut disampaikan oleh Kepala Badan Kepegawaian Negara Bima Haria Wibisana.
Bima menerangkan bahwa pemerintah lewat Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi , Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan serta BKN cuma bertujuan membuka 1 juta deretan guru berstatus pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) pada 2021.
“Kami sepakat bahwa untuk guru itu akan beralih menjadi PPPK. Kaprikornus bukan (penerimaan) CPNS lagi. Ke depan mungkin kami tidak akan menemukan guru dengan status CPNS , namun pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja ,” ungkap Bima dalam pertemuan pers secara daring di Jakarta , Selasa , 29 Desember 2020 , dikutip dari Antara.
Bima juga menyampaikan , selama 20 tahun ini sudah terjadi ketidakseimbangan metode distribusi guru antar tempat secara nasional sebab pemerintah membuka deretan guru untuk seleksi CPNS.
“Karena apa? Karena apabila PNS , setelah mereka bertugas empat hingga lima tahun , lazimnya mereka ingin pindah lokasi dan itu merusak kemudian metode distribusi guru secara nasional ,” timpal Bima.
Selain itu , selama 20 tahun BKN senantiasa berusaha keras untuk menyelesaikan masalah distribusi guru tersebut , tetapi tak pernah membuahkan hasil sebab deretan CPNS untuk guru terus dibuka.
Oleh sebab itulah , BKN tentukan untuk mengubah seleksi CPNS guru menjadi seleksi PPPK atau Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.
“Jadi ke depan , sistemnya akan diubah menjadi PPPK ,” ujar Bima.
Karena bekerjsama antara PPPK dan PNS menurut memiliki kesetaraan didalamnya , utamanya dari sisi jabatan.
Meskipun memiliki perbedaan dalam hal ada atau tidaknya akomodasi proteksi pensiun.
Untuk itu , guru ataupun lulusan guru ke depannya sanggup mengikuti seleksi PPPK selaku pengganti dari Seleksi CPNS.