-->

Permendikbud Nomor 8 Tahun 2020 Wacana Petunjuk Teknis Dukungan Operasional Sekolah ( Bos )

Permendikbud Nomor 8 Tahun 2020 Tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah ( BOS ) Jenjang SD, SMP, SMA, Sekolah Menengah kejuruan Tahun 2020 - Untuk melakukan ketentuan Pasal 59 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 wacana Dana Perimbangan perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan wacana Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah Reguler.

Status



  1. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan baru;
  2. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan ini mengganti/mencabut Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 3 Tahun 2019 wacana Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah Regulersebagaimana yang telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 35 Tahun 2019 wacana Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayan Nomor3 Tahun 2019 wacana Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah Reguler.













Pokok-Pokok dalam Peraturan


Peraturan ini mengatur hal-hal sebagai berikut.

  1. Penerima dana yakni SD, SMP, SMA, SMK, dan SLB.
  2. Besaran alokasi dana BOS Reguler yang diberikan kepada Sekolah penerimadihitung menurut besaran satuan biaya dikalikan dengan jumlah peserta didik;

a. SD   sebesar Rp 900.000,00 per 1 orang Peserta Didik;
b. Sekolah Menengah Pertama sebesar Rp1.100.000,00 per 1 orang Peserta Didik;
c. Sekolah Menengan Atas sebesar Rp1.500.000,00 per 1 orang Peserta Didik;
d. Sekolah Menengah kejuruan sebesar Rp1.600.000,00 per 1 orang Peserta Didik; dan
e. SLB sebesar Rp2.000.000,00 per 1 orang Peserta Didik.





3. Dana dipakai untuk dilaksanakan untuk membiayai:

a.      penerimaan peserta didik baru;
b.     pengembangan perpustakaan;
c.      kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler;
d.     kegiatan asesmen/evaluasi pembelajaran;
e.      administrasi aktivitas sekolah;
f.       pengembangan profesi guru dan tenaga kependidikan;
g.     langganan daya dan jasa;
h.     pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah;
i.       penyediaan alat multi media pembelajaran;
j.     penyelenggaraan bursa kerja khusus, praktik kerja industri atau praktik kerja lapangan di dalam negeri, pemantauan kebekerjaan,pemagangan guru, dan forum sertifikasi profesi pihak pertama.
k.   penyelenggaraan aktivitas uji kompetensi keahlian, sertifikasi kompetensi keahlian dan uji kompetensi kemampuan bahasa Inggris berstandar internasional dan bahasa abnormal lainnya bagi kelas tamat Sekolah Menengah kejuruan atau SMALB; dan/atau

l.       pembayaran gaji (paling bayak 50%).

4. Dalam memakai dana BOS Sekolah berwenang memilih komponen
       penggunaan dana sesuai kebutuhan.





Silahkan Unduh Permendikbud Nomer 8 Tahun 2020 Tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah ( BOS ) SD,SMP,SMA,SMK Tahun 2020 pada link yang sudah kami siapkan dibawa ini :


Untuk Mengetahui Contoh lengkap tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah ( BOS ) Untuk Jenjang SD, Sekolah Menengah Pertama dan Sekolah Menengah kejuruan Silahkan Unduh Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah ( BOS )  Pada link yang sudah kami siapkan dibawah ini :









(Unduh Disini) Kebijakan Mekanisme BOS 2020
(Unduh Disini) Permendikbud No 8 Tahun 2020 Tentang Petunjuk Teknis BOS Tahun 2020 Jenjang SD,SMP,SMA & SMK

Demikian Kami sampaikan  Permendikbud Nomor 8 Tahun 2020 Tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah ( BOS ) Jenjang SD,SMP,SMA,SMK Tahun 2020 , Semoga Bermanfaat

Sumber : 
https://jdih.kemdikbud.go.id

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel