Juknis Pelaksanaan Honor Ke-13 Pns, Tni, Polri, Pejabat Negara Tahun 2018
Juknis Pelaksanaan Gaji Ke-13 PNS, TNI, POLRI, Pejabat Negara Tahun 2018 - Halo teman webisteedukasi.com, pada postingan ini aku akan menyebarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 52/PMK.05/2018 Tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Gaji Ke-13 Kepada PNS, TNI, POLRI, Pejabat Negara, dan Penerima Pensiun atau Tunjagan yang sanggup anda unduh secara gartis.
Petunjuk Teknis (Juknis) Pelaksanaan Gaji Ke-13 PNS, TNI, POLRI, Pejabat Negara, dan Penerima Pensiun atau Tunjagan Tahun 2018 yang diterbitkan oleh Menteri keuangan merupakan Perubahan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 96/PMK.05/2016 perihal Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Gaji, Pensiun, atau Tunjangan Ketiga Belas kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pejabat Negara, dan Penerima Pensiun atau Tunjangan.
Adapun Salinan PMK Nomor 52/PMK.05/2018 Tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Gaji Ke-13 Kepada PNS, TNI, POLRI, Pejabat Negera, dan Penerima Pensiun atau Tunjagan, ialah sebagai berikut:
Ketentuan ayat (3 ), ayat (7), ayat (8) dan ayat (9) Pasal 3 diubah, sehingga Pasal 3 menurut PMK Nomor 52/PMK.05/2018 Tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Gaji Ke-13 Kepada PNS, TNI, POLRI, Pejabat Negera, dan Penerima Pensiun atau Tunjagan, berbunyi sebagai berikut:
Pasal 3
(1) Gaji, pensiun, atau santunan ketiga belas bagi PNS, Prajurit TNI, Anggota POLRI, Pejabat Negara, dan 7 Penerima Pensiun atau Tunjangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) diberikan sebesar penghasilan pada bulan Juni.
(2) Dalam hal penghasilan pada bulan Juni sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum dibayarkan sebesar penghasilan yang seharusnya diterima alasannya berubahnya penghasilan, kepada yang bersangkutan tetap diberikan selisih kekurangan penghasilan ketiga belas.
(3) Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan bagi:
a. PNS, Prajurit TNI, Anggota POLRI, dan Pejabat Negara mencakup honor pokok, santunan keluarga, santunan jabatan atau santunan umum, dan santunan kinerja;
b. Penerima santunan Pensiun mencakup pensiun pokok, keluarga, dan/ atau santunan pemanis penghasilan; dan
c. Penerima Tunjangan mendapatkan santunan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Tunjangan jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) aksara a terdiri atas:
a. santunan jabatan struktural;
b. santunan jabatan fungsional; dan/ atau
c. santunan yang dipersamakan dengan santunan jabatan.
(5) Tunjangan yang dipersamakan dengan santunan jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (4)
aksara c adalah:
a. Tunjangan Tenaga Kependidikan;
b. Tunjangan Jabatan Anggota dan Sekretaris Pengganti Mahkamah Pelayaran;
c. Tunjangan Panitera;
d. Tunjangan Jurusita dan Jurusita Pengganti;
e. Tunjangan Pengamat Gunung Api bagi PNS golongan I dan golongan II; dan
f. Tunjangan Petugas Pemasyarakatan.
(6) Tunjangan jabatan sebagaimana yang dimaksud pada ayat (4) termasuk santunan yang dipersamakan dengan santunan jabatan bagi Pejabat Negara yaitu:
a. Tunjangan Jabatan bagi Pejabat Tertentu yang ditugaskan pada Badan Pemeriksa Keuangan; dan
b. Tunjangan Hakim.
(7) Besaran penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak termasuk jenis santunan bahaya, santunan risiko, santunan pengamanan, santunan profesi atau santunan khusus Guru dan Dasen atau santunan kehormatan, pemanis penghasilan bagi Guru PNS, insentif khusus, santunan selisih penghasilan, dan santunan lain yang homogen dengan santunan kompensasi atau santunan ancaman serta santunan atau insentif yang ditetapkan dengan peraturan perundang-undangan atau pengaturan internal Kementerian Negara/Lembaga.
Rekomendasi kami: PP Nomor 19 Tahun 2018 Tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) Kepada PNS, TNI, POLRI, Pejabat Negara, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan
Selengakapnya, bagi bapak/ ibu yang belum mempunyai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 52/PMK.05/2018 Tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Gaji Ke-13 Kepada PNS, TNI, POLRI, Pejabat Negera, dan Penerima Pensiun atau Tunjagan sanggup mengunduhnya melalui tautan link yang aku sematkan di bawah ini.
PMK Nomor 52/PMK.05/2018.pdf, Unduh
Demikian Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 52/PMK.05/2018 Tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Gaji Ke-13 Kepada PNS, TNI, POLRI, Pejabat Negera, dan Penerima Pensiun atau Tunjagan Tahun 2018 yang sanggup aku bagikan, biar bermanfaat.
Petunjuk Teknis (Juknis) Pelaksanaan Gaji Ke-13 PNS, TNI, POLRI, Pejabat Negara, dan Penerima Pensiun atau Tunjagan Tahun 2018 yang diterbitkan oleh Menteri keuangan merupakan Perubahan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 96/PMK.05/2016 perihal Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Gaji, Pensiun, atau Tunjangan Ketiga Belas kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pejabat Negara, dan Penerima Pensiun atau Tunjangan.
Adapun Salinan PMK Nomor 52/PMK.05/2018 Tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Gaji Ke-13 Kepada PNS, TNI, POLRI, Pejabat Negera, dan Penerima Pensiun atau Tunjagan, ialah sebagai berikut:
Ketentuan ayat (3 ), ayat (7), ayat (8) dan ayat (9) Pasal 3 diubah, sehingga Pasal 3 menurut PMK Nomor 52/PMK.05/2018 Tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Gaji Ke-13 Kepada PNS, TNI, POLRI, Pejabat Negera, dan Penerima Pensiun atau Tunjagan, berbunyi sebagai berikut:
Pasal 3
(1) Gaji, pensiun, atau santunan ketiga belas bagi PNS, Prajurit TNI, Anggota POLRI, Pejabat Negara, dan 7 Penerima Pensiun atau Tunjangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) diberikan sebesar penghasilan pada bulan Juni.
(2) Dalam hal penghasilan pada bulan Juni sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum dibayarkan sebesar penghasilan yang seharusnya diterima alasannya berubahnya penghasilan, kepada yang bersangkutan tetap diberikan selisih kekurangan penghasilan ketiga belas.
(3) Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan bagi:
a. PNS, Prajurit TNI, Anggota POLRI, dan Pejabat Negara mencakup honor pokok, santunan keluarga, santunan jabatan atau santunan umum, dan santunan kinerja;
b. Penerima santunan Pensiun mencakup pensiun pokok, keluarga, dan/ atau santunan pemanis penghasilan; dan
c. Penerima Tunjangan mendapatkan santunan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Tunjangan jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) aksara a terdiri atas:
a. santunan jabatan struktural;
b. santunan jabatan fungsional; dan/ atau
c. santunan yang dipersamakan dengan santunan jabatan.
(5) Tunjangan yang dipersamakan dengan santunan jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (4)
aksara c adalah:
a. Tunjangan Tenaga Kependidikan;
b. Tunjangan Jabatan Anggota dan Sekretaris Pengganti Mahkamah Pelayaran;
c. Tunjangan Panitera;
d. Tunjangan Jurusita dan Jurusita Pengganti;
e. Tunjangan Pengamat Gunung Api bagi PNS golongan I dan golongan II; dan
f. Tunjangan Petugas Pemasyarakatan.
(6) Tunjangan jabatan sebagaimana yang dimaksud pada ayat (4) termasuk santunan yang dipersamakan dengan santunan jabatan bagi Pejabat Negara yaitu:
a. Tunjangan Jabatan bagi Pejabat Tertentu yang ditugaskan pada Badan Pemeriksa Keuangan; dan
b. Tunjangan Hakim.
(7) Besaran penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak termasuk jenis santunan bahaya, santunan risiko, santunan pengamanan, santunan profesi atau santunan khusus Guru dan Dasen atau santunan kehormatan, pemanis penghasilan bagi Guru PNS, insentif khusus, santunan selisih penghasilan, dan santunan lain yang homogen dengan santunan kompensasi atau santunan ancaman serta santunan atau insentif yang ditetapkan dengan peraturan perundang-undangan atau pengaturan internal Kementerian Negara/Lembaga.
Rekomendasi kami: PP Nomor 19 Tahun 2018 Tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) Kepada PNS, TNI, POLRI, Pejabat Negara, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan
Selengakapnya, bagi bapak/ ibu yang belum mempunyai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 52/PMK.05/2018 Tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Gaji Ke-13 Kepada PNS, TNI, POLRI, Pejabat Negera, dan Penerima Pensiun atau Tunjagan sanggup mengunduhnya melalui tautan link yang aku sematkan di bawah ini.
PMK Nomor 52/PMK.05/2018.pdf, Unduh
Demikian Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 52/PMK.05/2018 Tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Gaji Ke-13 Kepada PNS, TNI, POLRI, Pejabat Negera, dan Penerima Pensiun atau Tunjagan Tahun 2018 yang sanggup aku bagikan, biar bermanfaat.