Juknis Santunan Honor Ke-13 Forum Nonstruktural Tahun 2018
Juknis Pemberian Gaji Ke-13 Lembaga Nonstruktural Tahun 2018 - Halo teman , pada postingan ini saya akan membuatkan Peraturan Menteri Keuangan (PKM) Nomor 53/PMK.05/2018 Tentang Juknis Pemberian Gaji Ketiga Belas Kepada Pimpinan dan Pegawai Nonpegawai Negeri Sipil Pada Lembaga Nonstruktural yang sanggup anda unduh secara gratis.
Petunjuk Teknis (Juknis) Pemberian Gaji Ke-13 Lembaga Nonstruktural Tahun 2018 merupakan Perubahan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 75/PMK.05/2017 Tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Penghasilan Ketiga Belas Kepada Pimpinan Dan Pegawai Nonpegawai Negeri Sipil Pada Lembaga Nonstruktural.
Pasal 1 menurut PMK Nomor 53/PMK.05/2018 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 75/PMK.05/2017 Tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Penghasilan
Ketiga Belas Kepada Pimpinan Dan Pegawai Nonpegawai Negeri Sipil Pada Lembaga
Nonstruktural, (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 841), diubah sebagai berikut:
1. Di antara ayat (1) dan ayat (2) Pasal 11 disisipkan 1 (satu) ayat, yaitu ayat ( 1 a), sehingga Pasal 11 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 11
1. Pembayaran penghasilan ketiga belas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 dilaksanakan dengan mengajukan SPM penghasilan ketiga belas kepada Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN).
( 1 a) SPM penghasilan ketiga belas se bagaimana dimaksud pada ayat (1) memakai jenis SPM Penghasilan-13 LNS.
(2) SPM penghasilan ketiga belas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibentuk tersendiri dan terpisah dari SPM penghasilan bulanan.
2. Ketentuan Pasal 12 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 12
SPM sebagaimana dimaksud disampaikan ke KPPN dengan belahan pajak penghasilan.
3. Ketentuan Pasal 13 dihapus.
Pasal II
Peraturan Menteri m1 mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Rekomendasi Kami: PP Nomor 20 Tahun 2018 Tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dalam Tahun Anggaran 2018 Kepada Pimpinan dan Pegawai Nonpegawai Negeri Sipil Pada Lembaga Nonstruktural.
Selengkapnya, bagi bapak/ibu yang belum mempunyai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 53/PMK.05/2018 Tentang Juknis Pemberian Gaji Ketiga Belas Kepada Pimpinan dan Pegawai Nonpegawai Negeri Sipil Pada Lembaga Nonstruktural sanggup mengunduhnya melalui tautan link yang saya sematkan di bawah ini.
PKM Nomor 53/PMK.05/2018.pdf, Unduh
Demikian Peraturan Menteri Keuangan (PKM) Nomor: 53/PMK.05/2018 Tentang Juknis Pemberian Gaji Ketiga Belas Kepada Pimpinan dan Pegawai Nonpegawai Negeri Sipil Pada Lembaga Nonstruktural yang sanggup saya bagikan biar bermanfaat.
Petunjuk Teknis (Juknis) Pemberian Gaji Ke-13 Lembaga Nonstruktural Tahun 2018 merupakan Perubahan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 75/PMK.05/2017 Tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Penghasilan Ketiga Belas Kepada Pimpinan Dan Pegawai Nonpegawai Negeri Sipil Pada Lembaga Nonstruktural.
Pasal 1 menurut PMK Nomor 53/PMK.05/2018 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 75/PMK.05/2017 Tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Penghasilan
Ketiga Belas Kepada Pimpinan Dan Pegawai Nonpegawai Negeri Sipil Pada Lembaga
Nonstruktural, (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 841), diubah sebagai berikut:
1. Di antara ayat (1) dan ayat (2) Pasal 11 disisipkan 1 (satu) ayat, yaitu ayat ( 1 a), sehingga Pasal 11 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 11
1. Pembayaran penghasilan ketiga belas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 dilaksanakan dengan mengajukan SPM penghasilan ketiga belas kepada Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN).
( 1 a) SPM penghasilan ketiga belas se bagaimana dimaksud pada ayat (1) memakai jenis SPM Penghasilan-13 LNS.
(2) SPM penghasilan ketiga belas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibentuk tersendiri dan terpisah dari SPM penghasilan bulanan.
2. Ketentuan Pasal 12 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 12
SPM sebagaimana dimaksud disampaikan ke KPPN dengan belahan pajak penghasilan.
3. Ketentuan Pasal 13 dihapus.
Pasal II
Peraturan Menteri m1 mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Rekomendasi Kami: PP Nomor 20 Tahun 2018 Tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dalam Tahun Anggaran 2018 Kepada Pimpinan dan Pegawai Nonpegawai Negeri Sipil Pada Lembaga Nonstruktural.
Selengkapnya, bagi bapak/ibu yang belum mempunyai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 53/PMK.05/2018 Tentang Juknis Pemberian Gaji Ketiga Belas Kepada Pimpinan dan Pegawai Nonpegawai Negeri Sipil Pada Lembaga Nonstruktural sanggup mengunduhnya melalui tautan link yang saya sematkan di bawah ini.
PKM Nomor 53/PMK.05/2018.pdf, Unduh
Demikian Peraturan Menteri Keuangan (PKM) Nomor: 53/PMK.05/2018 Tentang Juknis Pemberian Gaji Ketiga Belas Kepada Pimpinan dan Pegawai Nonpegawai Negeri Sipil Pada Lembaga Nonstruktural yang sanggup saya bagikan biar bermanfaat.