Juknis Derma Thr Pns, Tni, Polri, Pejabat Negara Tahun 2018
Juknis Pemberian THR PNS, TNI, POLRI, Pejabat Negara Tahun 2018 - Halo teman , pada postingan ini aku akan mengembangkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 54/PMK.05/2018 Tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dalam Tahun Anggaran 2018 Kepada THR PNS, TNI, POLRI, Pejabat Negara, Penerima Pensiun, dan Penerimaan Tunjangan yang sanggup anda unduh secara gratis.
Juknis Pemberian THR PNS, TNI, POLRI, Pejabat Negara Tahun 2018 yang diterbitkan oleh Menteri keuangan merupakan Peraturan Pemerintah Nomor 54/PMK.05/2018 Tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dalam Tahun Anggaran 2018 Kepada THR PNS, TNI, POLRI, Pejabat Negara, Penerima Pensiun, dan Penerimaan Tunjangan.
PP Nomor 54/PMK.05/2018 merupakan turunan dari Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2018 wacana Pemberian Tunjangan Hari Raya dalam Tahun Anggaran 2018 kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pejabat Negara, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan.
Rekomendasi kami: PP Nomor 19 Tahun 2018 Tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) Kepada PNS, TNI, POLRI, Pejabat Negara, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan
Adapun salinan PMK Nomor 54/PMK.05/2018 adalah sebagai berikut;
Pasal 2 menurut Peraturan Pemerintah (PMK) Nomor 54/PMK.05/2018 Tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dalam Tahun Anggaran 2018 Kepada THR PNS, TNI, POLRI, Pejabat Negara, Penerima Pensiun, dan Penerimaan Tunjangan, sebagai berikut:
(1) PNS, Prajurit TNI, Anggota POLRI, Pejabat Negara, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan diberikan Tunjangan Hari Raya dalam Tahun Anggaran 2018.
(2) PNS, Prajurit TNI, Anggota POLRI, sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk:
a. PNS, Prajurit TNI, dan Anggota POLRI yang ditempatkan atau ditugaskan di luar negeri;
b. PNS, Prajurit TNI, dan Anggota POLRI yang dipekerjakan di luar instansi pemerintah yang gajinya dibayar oleh instansi induknya;
c. PNS, Prajurit TNI, dan Anggota POLRI yang diberhen tikan semen tara;
d. PNS, Prajurit TNI, dan Anggota POLRI akseptor uang tunggu; dan
e. Calon PNS.
(3) PNS, Prajurit TNI, Anggota POLRI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak termasuk PNS, Prajurit TNI, Anggota POLRI yang sedang menjalani cuti di luar tanggungan negara atau yang diperbantukan di luar instansi pemerintah.
Selengkapnya, bagi bapak/ ibu yang belum mempunyai Peraturan Pemerintah No 54/PMK.05/2018 Tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dalam Tahun Anggaran 2018 Kepada THR PNS, TNI, POLRI, Pejabat Negara, Penerima Pensiun, dan Penerimaan Tunjangan sanggup mengunduhnya melalui tautan link yang aku sematkan di bawah ini.
PMK Nomor 54/PMK.05/2018.pdf, Unduh
Demikian PMK No: 54/PMK.05/2018 Tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dalam Tahun Anggaran 2018 Kepada THR PNS, TNI, POLRI, Pejabat Negara, Penerima Pensiun, dan Penerimaan Tunjangan yang sanggup aku bagikan, agar bermanfaat.
Juknis Pemberian THR PNS, TNI, POLRI, Pejabat Negara Tahun 2018 yang diterbitkan oleh Menteri keuangan merupakan Peraturan Pemerintah Nomor 54/PMK.05/2018 Tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dalam Tahun Anggaran 2018 Kepada THR PNS, TNI, POLRI, Pejabat Negara, Penerima Pensiun, dan Penerimaan Tunjangan.
PP Nomor 54/PMK.05/2018 merupakan turunan dari Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2018 wacana Pemberian Tunjangan Hari Raya dalam Tahun Anggaran 2018 kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pejabat Negara, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan.
Rekomendasi kami: PP Nomor 19 Tahun 2018 Tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) Kepada PNS, TNI, POLRI, Pejabat Negara, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan
Adapun salinan PMK Nomor 54/PMK.05/2018 adalah sebagai berikut;
Pasal 2 menurut Peraturan Pemerintah (PMK) Nomor 54/PMK.05/2018 Tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dalam Tahun Anggaran 2018 Kepada THR PNS, TNI, POLRI, Pejabat Negara, Penerima Pensiun, dan Penerimaan Tunjangan, sebagai berikut:
(1) PNS, Prajurit TNI, Anggota POLRI, Pejabat Negara, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan diberikan Tunjangan Hari Raya dalam Tahun Anggaran 2018.
(2) PNS, Prajurit TNI, Anggota POLRI, sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk:
a. PNS, Prajurit TNI, dan Anggota POLRI yang ditempatkan atau ditugaskan di luar negeri;
b. PNS, Prajurit TNI, dan Anggota POLRI yang dipekerjakan di luar instansi pemerintah yang gajinya dibayar oleh instansi induknya;
c. PNS, Prajurit TNI, dan Anggota POLRI yang diberhen tikan semen tara;
d. PNS, Prajurit TNI, dan Anggota POLRI akseptor uang tunggu; dan
e. Calon PNS.
(3) PNS, Prajurit TNI, Anggota POLRI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak termasuk PNS, Prajurit TNI, Anggota POLRI yang sedang menjalani cuti di luar tanggungan negara atau yang diperbantukan di luar instansi pemerintah.
Selengkapnya, bagi bapak/ ibu yang belum mempunyai Peraturan Pemerintah No 54/PMK.05/2018 Tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dalam Tahun Anggaran 2018 Kepada THR PNS, TNI, POLRI, Pejabat Negara, Penerima Pensiun, dan Penerimaan Tunjangan sanggup mengunduhnya melalui tautan link yang aku sematkan di bawah ini.
PMK Nomor 54/PMK.05/2018.pdf, Unduh
Demikian PMK No: 54/PMK.05/2018 Tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dalam Tahun Anggaran 2018 Kepada THR PNS, TNI, POLRI, Pejabat Negara, Penerima Pensiun, dan Penerimaan Tunjangan yang sanggup aku bagikan, agar bermanfaat.