Tutorial Penggunaan Penomoran Ijazah Nasional (Pin) Online Dan Verifikasi Ijazah Di Laman Sivil - Kingramli.Com
Assalaamu'alaikum warahmatullahi wabarakaatuh
Kali ini kami membahas bimbingan tentang Tutorial Pengajuan PIN (cara mudah mengajukan PIN) secara online dan Verifikasi Ijazah di laman SIVIL
PIN merupakan kependekan dari Penomoran Ijazah Nasional , yakni proses penomoran ijazah dengan menggunakan aplikasi untuk menciptakan nomor ijazah yang diterbitkan oleh dikti dan berlaku secara nasional. Nomor Ijazah yang di terbitkan , berikutnya di sebut Nonor Ijazah Nasional (NINA).
SIVIL merupakan kependekan dari Sistem Verifikasi Ijazah secara Elektronik. Fungsinya untuk menentukan Ijazah yang di keluarkan oleh perguruan tinggi tinggi sanggup di verifikasi Independen secara Online di laman Sivil
PIN dan SIVIL mulai di rilis ke publik oleh kemenristekdikti sekitar pertengahan tahun 2017 dengan landasan aturan selaku berikut :
- Undang - undang nomor 12 tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi
- Permenristekdikti nomor 44 tahun 2015 tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi
- Permenristekdikti nomor 61 tahun 2015 tentang Pangkalan Data Pendidikan Tinggi
- Permenristekdikti nomor 32 tahun 2016 tentang Akreditasi Prodi dan PT
- Edaran Dirjen Belmawa nomor 700/B/SE/2017 tentang Penggunaan PIN secara Nasional
- Permenristekdikti nomor 59 tahun 2018 tentang Ijazah , Sertifikat Kompetensi dan Profesi , Gelar dan Tata Cara Penulisan Gelar. yang menampung aturan tentang keharusan PIN mulai 20 Desember 2020
- Mengurangi praktek pemalsuan Ijazah
- Memastikan Ijazah di terbitkan oleh Perguruan Tinggi yang mempunyai Ijin Penyelenggaraan dan Terakreditasi
- Memastikan Perolehan Ijazah sudah sesuai dengan Standar Nasional Pendidikan Tinggi (SNDIKTI)
- Memastikan kesesuain antara Ijazah yang diterbitkan oleh perguruan tinggi tinggi dengan dengan data Ijazah yang terdaftar di laman Sivil
- Memastikan Keabsahan Nomor Ijazah Nasional (NINA)
- Penomoran Ijazah Nasional (PIN) merupakan suatu proses penomoran ijazah , yang menggunakan aplikasi berjulukan PIN
- Nomor Ijazah yang dikeluarkan disebut Nomor Ijazah Nasional (NINA) yang dikeluarkan oleh Ristekdikti dan berlaku secara nasional
- Proses penomoran ijazah terdiri dari2 (dua) tahapan utama , yakni:
a. Reservasi atau Booking nomor ijazah untuk kandidat lulusan; dan
b. Pemasangan Nomor Ijazah dengan NIM kandidat lulusan; - Nomor Ijazah Nasional (NINA) berisikan 15 angka termasuk :
Kode Prodi (5 Digit) + Tahun Lulus (4 Digit) + No Urut (5 Digit) + Check Digit (1 Digit); - Data contoh menggunakan data yang dilaporkan perguruan tinggi tinggi ke PDDIKTI; dan
- NINA akan dinyatakan berlaku apabila sanggup di verifikasi lewat tata cara verifikasi ijazah elektronik (SIVIL)
- Laman PIN : https://pin.ristekdikti.go.id
- Laman PIN percobaan untuk lantihan : http://103.56.190.37
- Laman SIVIL : https://ijazah.ristekdikti.go.id
- Laman Forlap : https://forlap.ristekdikti.go.id
- Laman PDDikti : https://pddikti.ristekdikti.go.id
Tahapan Proses PIN secara online :
- Melaporkan Aktifitas Mahasiswa ke Dikti setiap semester via Feeder
- Reservasi NINA sesuai jumlah lulusan di laman PIN
- Pemasangan Nomor dengan NIM Calon lulusan kemudian upload di laman PIN
- Verifikasi NINA di laman SIVIL
- Validator/Syarat Reservasi : suatu validasi yang dipraktekkan untuk menjalankan perkiraan kepada syarat-syarat kandidat lulusan yang sanggup direservasikan nomor ijazahnya.
- Validator/Syarat Lulus : suatu validasi yang dipraktekkan untuk menjalankan perkiraan kepada syarat-syarat kandidat lulusan yang sanggup dipasangkan antara nomor ijazah dan nomor induk mahasiswanya
- Semua syarat validator pemesanan mesti tercukupi ( misal kandidat lulusan D4/S1 sanggup direservasikan kalau kandidat lulusan sudah menempuh 120 SKS );
- Apabila semua syarat tercukupi , maka kandidat lulusan masuk daftar ‘eligible’ , sementara yang tidak menyanggupi masuk daftar ‘tidak eligible’ , dan cuma kandidat lulusan yang ’eligible’ yang sanggup direservasikan nomor ijazahnya;
- Jika masuk kedalam daftar ’tidak eligible’ silakan lakukan perbaikan data pada PDDIKTI , lewat Feeder. Jika sudah simpulan kemudian lakukan pemesanan ulang;
- Proses pemesanan sanggup ditangani jauh hari sebelum kandidat lulusan menyelesaikan studi , tergantung jumlah SKS yang sudah ditempuhnya;
- Jumlah nomor ijazah , akan sama dengan jumlah kandidat lulusan yang direservasi;
- Proses pemesanan cuma sebatas pemesanan nomor ijazah dan pemesanan kandidat lulusan. Nomor ijazah belum menempel pada kandidat lulusan , sehingga mesti dilanjutkan keproses berikutnya , yakni pemasangan;
- Apabila ada kesalahan klik , salah pemesanan (seharusnya belum direservasikan) , sanggup ditangani perbaikan pada proses pemasangan Nomor Ijazah dan NIM atau sanggup menjalankan penghapusan pemesanan dengan bersurat resmi ke lldikti dan dikti
- Maksimal Jumlah SKS per-semester merupakan 24 SKS dan 9 SKS untuk semester pendek
- Minimal IPK kandidat lulusan D1 , D2 , D3 , D4 dan S1 merupakan 2.00 , dan minimal IPK kandidat lulusan S2 dan S3 merupakan 3.0
- Total SKS yang sudah di tempuh minimal untuk D1 = 24 SKS , D2 = 56 SKS , D3 = 96 SKS , D4 dan S1 = 120 SKS , S2 = 18S KS , S3 = 24 SKS
- Prodi mesti terakreditasi aktif atau sedang dalam proses reakreditasi
- Profil mahasiswa di feeder sudah terisi lengkap , minimal yang bertanda bintang merah. Khusus untuk NIK wajib diisi 16 digit
- Tanggal masuk maba di history pendidikan mesti menyediakan tanggal yang serupa dengan dengan angkatan masuk
- Masa studi paling usang untuk D1= 2 tahun , D2 = 3 tahun , D3 = 5 tahun , D4 dan S1 = 7 tahun , S2 = 4 tahun , dan S3 = 7 tahun
- Minimal sudah terlapor di Forlap/PDDikti dengan ketentuan D1 = 1x , D2 = 2x , D3 = 4x , D4 dan S1 = 6x , S2 = 3x dan S3 = 6x. Rumusnya merupakan Masa studi paling usang di minimalisir 1. misalnya S1 masa studi paling usang 7 tahun , maka jumlah minimal laporan merupakan 7-1 = 6x laporan
- Setelah mahasiswa menjalankan Yudisium atau Sidang Thesis dan dinyatakan lulus , maka anda sanggup memasangkan Nomor Ijazah dengan NIM kandidat lulusan;
- Nomor Ijazah sanggup dipasangkan dengan kandidat lulusan sesuai dengan hasil pemesanan sebelumnya;
- Pada proses ini , perguruan tinggi tinggi sanggup menghambat kandidat lulusan yang masih ada ‘masalah’ untuk mendapat Nomor Ijazah , hingga dilema tersebut diselesaikan;
- Validator akan menjalankan validasi kepada seluruh syarat lulus , ditambah kandidat lulusan mesti sudah menempuh syarat minimal SKS untuk lulus;
- Silakan lakukan pelaporan kalau kandidat lulusan belum menyanggupi syarat minimal SKS tersebut;
- Atau sanggup juga digunakan untuk memperbaiki kesalahan pemesanan (sala hklik pada ketika reservasi);
- Setelah dipasangkan , pergantian cuma sanggup ditangani oleh Kemristekdikti.
Syarat pemadanan merupakan sama dengan syarat pemesanan kecuali untuk SKS total yang sudah di tempuh yakni D1 = 36 SKS , D2 = 72 SKS , D3 = 108 SKS , D4 dan S1 = 144 SKS , S2 = 36 SKS , S3 = 42 SKS.
Langkah - langkah Pengajuan Penomoran Ijazah Nasional (PIN) online , Pelaporan di Feeder , Pengecekan di Forlap dan PDDikti serta Verifikasi Ijazah di Laman Sivil
- Tahap Pertama : Reservasi Nomor Ijazah
- Tahap Kedua : Pemasangan/Pemadanan Nomor Ijazah
- Tahap Ketiga : Mengambil Nomor PIN di bab Arsip PIN
- Tahap Keempat : Pelaporan Lulusan di Feeder
- Tahap kelima : Pengecekan di laman Forlap dan laman PDDikti
- Tahap Keenam : Verifikasi Ijazah Lulusan di laman Sivil
- Pastikan! , Peserta yudisium merupakan mahasiswa yang masuk di Eligible PIN. Hindari menjalankan yudisium kepada mahasiswa yang masih mempunyai kendala dan masuk di Non-Eligible PIN
- Pastikan! , memperbaiki data mahasiswa yang mempunyai kendala atau tidak eligible di feeder PDDikti kemudian sinkron
- Pastikan! , cuma mereservasi mahasiswa yang sudah yudisium dengan contoh SK yudisium , untuk menyingkir dari banyak sekali dilema seputar pengajuan PIN
- Pastikan! , Hanya memasangkan atau memadankan data mahasiswa yang tepat dengan Validator/Syarat Pemasangan/Pemadanan Ijazah. Untuk menyingkir dari gagal upload data pemasangan/pemadanan
- Proses Pengajuan PIN sanggup ditangani kapan saja dan berkali-kali dalam satu periode Yudisium atau Wisuda. Bahkan sanggup merekomendasikan hanya satu penerima saja dalam satu pengajuan.
PROSES PENGAJUAN PIN HINGGA VERIFIKASI NINA
Tahap Pertama : Reservasi Nomor Ijazah
- Silakan login di laman PIN berikut : https://pin.ristekdikti.go.id dengan menggunakan akun AdminPT atau Admin Prodi. Hasilnya sebagaimana gambar di bawah ini. Tersedia tiga tombol utama yakni : a. Reservasi Nomor Ijazah; b. Pemasangan Nomor Ijazah; c. Arsip + Template
- Silakan klik tombol Reservasi Nomor Ijazah untuk mereservasi nomor Ijazah , maka akan tampil halaman sebagaimana berikut
- Silakan klik Pilih di Program Studi yang mau di pemesanan , maka akan tampil halaman sebagaimana berikut. pada contoh merupakan jadwal studi Matematika
- Silakan pilih tahun lulus mahasiswa di bab kolom Tahun Ijazah. Secara Default tersedia 3 tahun lulus mahasiswa yang sanggup diajukan yakni : a. Tahun Sebelumnya; b. Tahun Sekarang; c. Tahun yang mau datang. Silakan pilih tahun yang tepat dengan tahun lulus mahasiswa. Maka akan tampil halaman sebagaimana berikut. Hal pertama yang mesti anda lakukan merupakan mengklik tombol Refresh Data. sehabis itu menilik data kandidat lulusan
- Silakan klik tanda centang untuk menetralisir tanda centang di seluruh data mahasiswa , kemudian pilih penampilan ke 100 baris untuk membuat lebih mudah pengecekan data. kemudian centang semua nama kandidat mahasiswa yang mau di reservasi. Jika sudah simpulan , silakan klik tombol Proses Nomor Ijazah , yang berada di pojok kanan bawah. menyerupai gambar berikut
- Hasilnya sebagaimana gambar di bawah ini. Pastikan! , jumlah nomor yang timbul merupakan sesuai dengan jumlah mahasiswa yang di pemesanan , kalau kurang atau lebih , silakan klik tombol batal di kiri atas sebagaimana contoh di bawah ini , dan lakukan proses reservasi ulang. Jika data sehabis di pemesanan ulang , tetap risikonya tidka sesuai dengan yang di ejekan , silakan berkoordinasi dengan LLDikti daerah anda dan Dikti untuk solusi masalah. Jika data nya sesuai , misal di ejekan 6 nama dan keluar di halaman ini 6 nama juga maka data sudah ok. Silakan teruskan dengan mengklik tombol Akhiri Pengajuan Nomor Ijazah sehabis itu klik Beranda. Maka Tahap Pertama yakni Proses Reservasi Nomor Ijazah sudah Selesai.
Tahap Kedua : Pemasangan / Pemadanan Nomor Ijazah
- Silakan klik tombol Pemasangan Nomor Ijazah , sebagaimana gambar di bawah ini.
- Akan tampil halaman sebagaimana gambar di bawah ini. semua jadwal studi yang sudah di pemesanan dan belum di padankan akan timbul tombol Pilih di prodi tersebut. Silakan klik tombol Pilih di prodi yang mau di padankan
- Akan timbul halaman Unggah Daftar Lulusan. Silakan Unduh/Download 2 file yang mau di pasangkan yang berada di sebelah kanan nama prodi yakni file : a. Unduh Daftar Lulusan (nama file : Daftar Calon Lulus); dan b. Unduh Daftar Nomor PIN (nama file : Nomor Ijazah). dan satu file file template yang berada di sebelah atas yakni file Unduh File Template (nama file : PIN). Pastikan! , Jumlah yang direservasi sama dengan angka di kolom Jumlah Calon Lulusan. Jika angkanya tidak sama dengan yang di pemesanan , silakan berkoordinasi dengan LLDikti daerah anda untuk solusi masalah. Jika angkanya sama , silakan teruskan prosenya
- Silakan buka ketiga file hasil download.
Pastikan! , isi file Daftar Calon Lulus merupakan Nama-nama Mahasiswa yang di ajukan ketika Reservasi. Dan file Nomor Ijazah merupakan berisi nomor sejumlah mahasiswa yang direservasi , dan nomor yang ditampilkan merupakan sejumlah 15 digit dengan pola sesuai ketentuan di bab Prinsip PIN-SIVIL. Jika data yang ada di file Daftar Calon Lulus dan file Nomor Ijazah , tidak cocok , Silakan berkoordinasi dengan LLDikti daerah anda dan Dikti untuk solusi masalah. Jika datanya sesuai , silakan padankan isi file Daftar Calon Lulus dan isi file Nomor Ijazah ke dalam file PIN.
Prosesnya : Silakan hapus data yang ada di bawah goresan pena NIM dan PIN yang berada di file PIN. Ambil data NIM yang ada di file Daftar Calon Lulus kemudian masukkan ke file PIN di kolom NIM di lokasi data yang di hapus sebelumnya. Begitu juga dengan data Nomor Ijazah yang ada di file Nomor Ijazah di tempatkan di kolom PIN di file PIN mengambil alih data yang di hapus sebelumnya. Hasilnya sebagaimana gambar di bawah. kemudian di save/simpan. Contoh di gambar merupakan pengajuan enam data kandidat lulusan - Kembali ke halaman sebagaimana di langkah nomor 3. kemudian klik tombol Pilih File. kemudian cari lokasi file PIN yang gres di simpan/Save , kalau sudah ketemu silakan pilih dan klik tobol Open. Setelah itu klik tombol Unggah , untuk mengunggah hasil pemadanan/pemasangan. Hasilnya sebagaimana gambar di bawah ini.
- Jika jumlah data yang di tampilkan tidak cocok dengan yang di ajukan , misalnya lebih banyak atau lebih sedikit. maka silakan berkoordinasi dengan LLDikti daerah anda dan Dikti untuk solusi masalah. Tapi kalau data yang ditampilkan jumlahnya sama , misal di ejekan 6 data dan yang timbul juga 6 data menyerupai gambar di atas , Silakan teruskan dengan mengklik tombol Akhiri Pemasangan NIM dan Nomor Ijazah. sehabis itu klik Beranda. Maka Tahap Kedua yaitu Proses Pemadanan/Pemasangan Nomor Ijazah sudah Selesai.
- Silakan klik tombol Arsip + Template sebagaimana di gambar di bawah ini
- Akan timbul halaman Arsip sebagaimana gambar di bawah ini , dengan 3 tombol utama yakni : a. Arsip Reservasi. berisi semua file pemesanan yang pernah di ajukan; b. Arsip Nomor Ijazah. berisi semua arsip nomor ijazah yang berhasil di ajukan; c. Dowload Template. mempunyai fungsi untuk mendownload file template pemasangan PIN. Silakan klik tombol Arsip Nomor Ijazah untuk mengambil Nomor Ijazah yang berhasil di padankan.
- Akan timbul halaman daftar file PIN yang sudah berhasil di ejekan , sebagaimana gambar di bawah ini. file modern merupakan yang paling belakang. karna secara defaulnya di urutkan dari yang terlama ke terbaru. Silakan klik tombol Unduh Nomor Ijazah di bab file yang gres saja berhasil di padankan. yang berada di nomor paling belakang. kemudian klik Save/Simpan di lokasi yang inginkan
- File hasil download inilah yang menjadi contoh Penerbitan Ijazah dan Laporan Lulusan di Feeder. Contoh Tampilan File Lulusan kalau dibuka , menyerupai gambar dibawah ini. Terdiri dari 4 kolom yaitu : a. NO; b. NIM; c. NAMA; d. NOMOR IJAZAH
Tahap Keempat : Pelaporan Lulusan di Feeder PDDikti
- Silakan buka aplikasi Feeder PDDikti. kemudian masuk ke suguhan Perkuliahan - Daftar Mahasiswa Lulus / Drop Out. Hasilnya sebagaimana gambar berikut
- Klik tombol Tambah di kanan atas layar. Akan tampil halaman isian data Mahasiswa Lulus/Drop Out. silakan isi sesuai data yang ada. Khusus di bab No Ijazah / No akta profesi , silakan diisi dengan data Nomor Ijazah dari File yang di download tadi. misalnya kita ambil nonor pertama yakni Dian Purwitarini dengan Nomor Ijazah 842022019000040. sehabis simpulan klik tombol Simpan. sehabis itu Sinkron ampe 100%. maka pelaporan di feeder selesai
- Untuk menganalisa laporan Feeder PDDikti di laman Forlap , Silakan saluran forlap dengan mengklik link berikut : https://forlap.ristekdikti.go.id. Setelah halaman forlap tampil , silakan mengklik tombol Pencarian Data - Profil Mahasiswa. Akan tampil halaman Pencarian Data Mahasiswa. Silakan di isi kolom tersedia sesuai data yang dicari. misal kita mencari data mahasiswa berjulukan Dian Purwitarini yang barusan di isi data dan disinkron data kelulusannya. Hasilnya isiannya sebagaimana gambar berikut
- Silakan klik tombol Cari Mahasiswa. Hasilnya sebagaimana gambar berikut
- Silakan klik Nama Mahasiswa tersebut. Hasilnya sebagaimana gambar berikut. Berisi data lengkap lulusan dengan status Lulus beserta Nomor Ijazah dan Tanggal Lulus
- Untuk menganalisa laporan Feeder PDDikti di laman PDDikti , Silakan saluran PDDikti dengan mengklik link berikut : https://pddikti.ristekdikti.go.id. Akan tampil halaman PDDikti sebagaimana gambar berikut.
- Untuk menganalisa sanggup di lakukan dengan dua cara. Pertama : Silakan masukkan data yang di cari di kolom isian , misalnya nama mahasiswa tadi yakni Dian Purwitarini , akan tampil beberapa opsi hasil pencarian. Silakan klik yang tepat sebagaimana gambar berikut di data yang paling bawah.
- Hasilnya merupakan data rincian mahasiswa sebagaimana gambar berikut. Digambar terlihat data mahasiswa sudah terdata Lulus lengkap dengan Nomor Ijazah
- Cara Kedua : Dari gambar poin nomor 4 , silakan klik Pencarian Advance. akan timbul halaman sebagaimana gambar berikut
- Silakan klik goresan pena Pilihan Kategori - Data Mahasiswa. akan timbul penampilan sebagaimana gambar berikut. Silakan isi sesuai data yang di cari misalnya di bab nama di isi dengan Dian Purwitarini. kemudian klik tombol Search di kanan bawah
- Hasilnya sebagaimana gambar berikut. Silakan klik nama mahasiswa. hasiknya sebagimana gambar di poin nomor 6 di atas. Selesailah pengecekan data lulusan di laman Forlap dan PDDikti
- Silakan saluran laman Sivil dengan mengklik link berikut : https://ijazah.ristekdikti.go.id. Setelah halaman laman sivil timbul , silakan masukan data sesuai dengan isian kolom yakni data : a. Nama Kampus; b. Nama Program Studi; c. Nomor Ijazah; d. Angka pengaman. Sebagaimana penampilan di gambar berikut. sehabis itu klik tombol Verifikasi.
- Hasilnya timbul halaman Verifikasi Ijazah , dengan keterangan Data Ditemukan alias Terverifikasi. sebagaimana gambar dibawah
Demikian Tutorial Pengajuan PIN Online , sekaligus pelaporan di aplikasi Feeder PDDikti , sekaligus pengecekan di laman Forlap dan PDDikti , sekaligus Verifikasi Ijazah Lulusan di laman Sivil
Untuk jelasnya sanggup menonton vidio dibawah ini. Jangan lupa Subscribe yah
Demikian bimbingan pengajuan Penomoran Ijazah Nasional (PIN) secara online , semoga sanggup menolong teman-teman yang kesusahan terkait PIN. Jika ada kesusahan dan halangan , silakan meninggalkan pesan di kolom komentar di bawah ini. Wassalaamu'alaikum warahmatullahi Wabarakatuh
Untuk postingan dan vidio dilema seputar PIN , sanggup mendatangi halaman berikut.
Untuk bimbingan yang lain , sanggup mendatangi halaman berikut