Permendikbud Nomor 20 Tahun 2018 Perihal Ppk Pada Satuan Pendidikan Formal
Permendikbud Nomor 20 Tahun 2018 Tentang PPK Pada Satuan Pendidikan Formal - Halo sahabat , pada postingan ini saya akan menyebarkan Permendikbud Nomor 20 Tahun 2018 Tentang Penguatan Pendidikan Karakter (PPK) Pada Satuan Pendidikan Formal yang sanggup anda unduh secara gratis.
Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) telah menerbitkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2018 Tentang Penguatan Pendidikan Karakter Pada Satuan Pendidikan Formal.
Penguatan Pendidikan Karakter (PPK) yaitu merupakan gerakan pendidikan di bawah tanggung jawab satuan pendidikan untuk memperkuat huruf penerima didik melalui harmonisasi olah hati, olah rasa, olah pikir, dan olah raga dengan pelibatan dan kolaborasi antara satuan pendidikan, keluarga, dan masyarakat sebagai bab dari Gerakan Nasional Revolusi Mental (GNRM).
Pasal 2 menurut Permendikbud Nomor 20 Tahun 2018 Tentang Penguatan Pendidikan Karakter Pada Satuan Pendidikan Formal, yaitu sebagai berikut:
Pasal 3 menurut Permendikbud Nomor 20 Tahun 2018 Tentang Penguatan Pendidikan Karakter Pada Satuan Pendidikan Formal, yaitu sebagai berikut:
PPK pada Satuan Pendidikan Formal dilakukan dengan memakai prinsip sebagai berikut:
a. berorientasi pada berkembangnya potensi penerima didik secara menyeluruh dan terpadu;
b. keteladanan dalam penerapan pendidikan huruf pada masing-masing lingkungan pendidikan; dan
c. berlangsung melalui adaptasi dan sepanjang waktu dalam kehidupan sehari-hari.
Pasal 4 sesuai Permendikbud Nomor 20 Tahun 2018 Tentang Penguatan Pendidikan Karakter Pada Satuan Pendidikan Formal, yaitu sebagai berikut:
Pasal 5 menurut Permendikbud Nomor 20 Tahun 2018 Tentang Penguatan Pendidikan Karakter Pada Satuan Pendidikan Formal, yaitu sebagai berikut:
Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) telah menerbitkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2018 Tentang Penguatan Pendidikan Karakter Pada Satuan Pendidikan Formal.
Penguatan Pendidikan Karakter (PPK) yaitu merupakan gerakan pendidikan di bawah tanggung jawab satuan pendidikan untuk memperkuat huruf penerima didik melalui harmonisasi olah hati, olah rasa, olah pikir, dan olah raga dengan pelibatan dan kolaborasi antara satuan pendidikan, keluarga, dan masyarakat sebagai bab dari Gerakan Nasional Revolusi Mental (GNRM).
Pasal 2 menurut Permendikbud Nomor 20 Tahun 2018 Tentang Penguatan Pendidikan Karakter Pada Satuan Pendidikan Formal, yaitu sebagai berikut:
- PPK dilaksanakan dengan menerapkan nilai-nilai Pancasila dalam pendidikan huruf terutama mencakup nilai-nilai religius, jujur, toleran, disiplin, bekerja keras, kreatif, mandiri, demokratis, rasa ingin tahu, semangat kebangsaan, cinta tanah air, menghargai prestasi,
PPK pada Satuan Pendidikan Formal dilakukan dengan memakai prinsip sebagai berikut:
a. berorientasi pada berkembangnya potensi penerima didik secara menyeluruh dan terpadu;
b. keteladanan dalam penerapan pendidikan huruf pada masing-masing lingkungan pendidikan; dan
c. berlangsung melalui adaptasi dan sepanjang waktu dalam kehidupan sehari-hari.
Pasal 4 sesuai Permendikbud Nomor 20 Tahun 2018 Tentang Penguatan Pendidikan Karakter Pada Satuan Pendidikan Formal, yaitu sebagai berikut:
- Penyelenggaraan PPK pada Taman Kanak-kanak bertujuan untuk menanamkan nilai huruf dalam pelaksanaan pembelajaran.
- Penyelenggaraan PPK pada satuan pendidikan jenjang pendidikan dasar mempunyai muatan huruf yang lebih besar dibandingkan dengan muatan huruf dalam penyelenggaraan PPK pada satuan pendidikan jenjang pendidikan menengah.
- Muatan huruf dalam penyelenggaraan PPK sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diimplementasikan melalui kurikulum dan adaptasi pada satuan pendidikan jenjang pendidikan dasar atau satuan pendidikan jenjang pendidikan menengah.
Pasal 5 menurut Permendikbud Nomor 20 Tahun 2018 Tentang Penguatan Pendidikan Karakter Pada Satuan Pendidikan Formal, yaitu sebagai berikut:
- PPK pada Satuan Pendidikan Formal diselenggarakan dengan mengoptimalkan fungsi kemitraan tripusat pendidikan yang meliputi:
a. sekolah;
b. keluarga; dan
c. masyarakat.
Pasal 6 Permendikbud Nomor 20 Tahun 2018 Tentang Penguatan Pendidikan Karakter Pada Satuan Pendidikan Formal, yaitu sebagai berikut: dinyatakan bahwa Penyelenggaraan PPK yang mengoptimalkan fungsi kemitraan tripusat pendidikan dilaksanakan dengan pendekatan berbasis: a) kelas;
b) budaya sekolah; dan
c) masyarakat.
Selengkapnya, bagi bapak/ ibu guru yang belum mempunyai Permendikbud Nomor 20 Tahun 2018 Tentang Penguatan Pendidikan Karakter Pada Satuan Pendidikan Formal sanggup mengunduhnya melalui tautan link yang saya sematkan di bawah ini.
Permendikbud Nomor 20 Tahun 2018.pdf, Unduh
Demikian Salinan Permendikbud Nomor 20 Tahun 2018 Tentang Penguatan Pendidikan Karakter Pada Satuan Pendidikan Formal yang sanggup saya bagikan agar bermanfaat.