-->

Edaran Mendikbud Nomor 2 Tahun 2020 Mengenai Pencegahan Dan Penanganan Corona Virus Disease (Covid-19) Di Kementerian Pendidikan Dan Kebudayaan - Kingramli.Com

- Berikut yakni surat Edaran dari Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 2 Tahun 2020 tanggal 9 Maret 2020 terkait Pencegahan Dan Penanganan Corona Virus Disease (COVID-19) di Kementerian Pendidikan Dan Kebudayaan.

Surat Asli sanggup di download di link berikut;

Yth.
1. Pemimpin Unit Utama
2. Kepala Unit Pelaksana Teknis



Sehubungan dengan kemajuan penyebaran Corona Virus Disease(COVID-l9) , kami mengimbau terhadap Saudara mudah-mudahan melaksanakan tindakan pencegahan dan penanganan selaku berikut:
  1. memastikan ketersediaan fasilitas untuk Cuci Tangan Pakai Sabun (CTPS) , alat pembersih sekali pakai (tissue) , dan/atau hand sanitizer di aneka macam lokasi strategis di lingkungan unit kerja;
  2. memastikan bahwa pegawai di lingkungan unit kerja Saudara untuk menggunakan fasilitas CTPS (minimal 20 detik) dan pembersih sekali pakai(tissue) serta bertingkah hidup higienis sehat (PHBS) lainnya;
  3. memastikan unit kerja melaksanakan pencucian ruangan dan lingkungannya secara berkala , khususnya handel pintu , saklar lampu , komputer , papan tik (keyboard) dan akomodasi lain yang sering terpegang oleh tangan;
  4. membatasi perjalanan dinas ke mancanegara serta menangguhkan perjalanan ke mancanegara untuk kebutuhan yang sanggup ditangguhkan utamanya ke negara-negara terdampak COVID-19;
  5. melakukan investigasi suhu tubuh seluruh pegawai dan hadirin serta pelaksanaannya tidak mengusik ketentraman dan ketertiban;
  6. mengingatkan pegawai untuk menyingkir dari kontak fisik secara eksklusif seumpama bersalaman , cium tangan , berpelukan , dan lain sebagainya;
  7. menyediakan papan pengumuman yang berisi isu mengenai pencegahan COVID-19;
  8. mengimbau terhadap seluruh pegawai dan hadirin yang sedang batuk atau pilek untuk menggunakan masker; dan
  9. bagi seluruh pegawai diperlukan selalu melaksanakan penjelasan terhadap semua isu terkait COVID-19 yang diterima dan tidak menyebarluaskan isu terkait COVID-19 dari sumber yang tidak kredibel/valid atau hoaks.
Demikian untuk menjadi perhatian dan dijalankan sebagaimana mestinya

Jakarta , 9 Maret 2020
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan
Republik Indonesia
ttd
Nadiem Anwar Makarim

Lampiran :Surat Edaran dan Lampirannya

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel