-->

Update! Secepatnya Cek Disini| 3 Guru Honorer Berikut Tidak Bisa Daftar Pppk 2021| Berikut Daftar Lengkapnya

-   Tahun 2021 sudah di depan mata. Ada kabar senang untuk para honorer di tahun 2021. Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Anwar Makarim menerangkan rencana perihal seleksi PPPK 2021 tahun depan.


Pendaftaran seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2021 mendatang kabarnya menawarkan kuota satu juta deretan bagi guru honorer yang mendaftar.


Penerimaan seleksi guru PPPK ini menjadi salah satu upaya menawarkan kemakmuran yang adil untuk guru honorer yang kompeten.


Seleksi ini terbuka cuma untuk guru honorer yang terdaftar di Data Pokok Pendidikan (Dapodik) , serta lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang di sekarang ini tidak mengajar.


Seleksi PPPK 2021 akan dibuka pemerintah lewat Kemendikbud secara besar-besaran , mengingat keperluan guru di Indonesia makin banyak tahun-tahun mendatang.


Bahkan kalau gagal pada tes pertama , dapat mengulang tes kedua dan ketiga.


"Jadi aku mesti mengganti referensi pikirnya , sudah tidak ada dahulu-dahuluan lagi.


Semuanya dapat mengambil , pada 2021 , bahkan bukan cuma sekali.


Mereka dapat mengambil totalnya tiga kali mengambil , jadi kalau gagal , dapat menjajal lagi ," Kata Nadiem melanjutkan.


Dilansir dari laman resmi Kemendikbud , syarat bagi kandidat akseptor PPPK 2021 selaku berikut:


1. Guru Honorer yang terdaftar di Dapodik baik mengajar di sekolah negeri maupun swasta;

Individu yang memiliki akta pendidik.


2. Guru Honorer K2 yang pernah terdaftar di Dapodik ataupun Database BKN.


Namun , tidak semua guru honorer boleh mendaftar pada PPPK 2021 ini.


Ada syarat yang sudah ditetapkan Kemendikbud untuk seleksi tahun depan.


Lalu siapa pun guru honorer yang tak boleh daftar PPPK 2021?


1. Guru Honorer Kemenag


Guru honorer di bawah Kementerian Agama (Kemenag) tahun ini tak mendapat jatah deretan untuk PPPK.


Namun Kemenag terus berusaha mudah-mudahan ada kuota untuk guru Kemenag.


Kemenag juga sudah mengirim surat ke Kementerian Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) mudah-mudahan memfasilitasi konferensi Kemenag dan Kemendikbud.


2. Guru Taman Kanak-kanak dan PAUD


Rekrutmen PPPK 2021 juga belum mengakomodir guru Taman Kanak-kanak dan PAUD.


Namun untuk guru Taman Kanak-kanak dan PAUD keputusannya masih menanti Badan Kepegawaian Negara (BKN).


3. Guru Honorer lulusan Sekolah Menengan Atas sederajat


Meskipun belum ada klarifikasi secara spesifik syarat teknis registrasi PPPK 2021.


Namun dilihat dari syarat guru honorer yang terdaftar di Dapodik , cuma lulusan S1 atau D4 yang bisa mendaftar di Dapodik.


Lantas , berapa honor PPPK dan pinjaman yang diterima?


Dalam pengaturan besaran honor PPPK , pemerintah sudah mengeluarkanPeraturan Presiden (Perpres) Nomor 98 Tahun 2020 ihwal Gaji dan Tunjangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.


Ketetapan honor PPPK juga dikontrol dalam Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 ihwal Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). 


Disebutkan dalam regulasi tersebut , honor PPPK sama dengan honor PNS sesuai dengan pangkat golongannya dengan bagan masa kerja kelompok (MKG). Ini berlainan dengan metode honor honorer. 


Berikut daftar honor PPPK per bulan yang dianggarkan pemerintah dari APBN dan APBD:


Golongan I: Rp 1.794.900 - Rp 2.686.200


Golongan II: Rp 1.960.200 - Rp 2.843.900


Golongan III: Rp 2.043.200 - Rp 2.964.200


Golongan IV: Rp 2.129.500 - Rp 3.089.600


Golongan V: Rp 2.325.600 - Rp 3.879.700


Golongan VI: Rp 2.539.700 - Rp 4.043.800


Golongan VII: Rp 2.647.200 - Rp 4.214.900


Golongan VIII: Rp 2.759.100 - Rp 4.393.100


Golongan IX: Rp 2.966.500 - Rp 4.872.000


Golongan X: Rp 3.091.900 - Rp 5.078.000


Golongan XI: Rp 3.222.700 - Rp 5.292.800


Golongan XII: Rp 3.359.000 - Rp 5.516.800


Golongan XIII: Rp 3.501.100 - Rp 5.750.100


Golongan XIV: Rp 3.649.200 - Rp 5.993.300


Golongan XV: Rp 3.803.500 - Rp 6.246.900


Golongan XVI: Rp 3.964.500 - Rp 6.511.100


Golongan XVII: Rp 4.132.200 - Rp 6.786.500  (Sumber : Tribunnews)

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel