Pelaksanaan Aliran Operasional Ihwal Analisa Angka Kredit Peningkatan Jabatan Fungsional/Pangkat Dosen Tahun 2020 - Kingramli.Com

Surat dari Direktoral Jenderal Pendidikan Tinggi Nomor 638/E.E4/KP/2020 tanggal 23 Juni 2020 wacana Pelaksanaan Pedoman Operasional wacana Penilaian Angka Kredit Kenaikan Jabatan Fungsional/Pangkat Dosen.
Keep stay di blog kami untuk update gunjingan dan postingan menawan lainnya.
Surat Asli di download di link berikut , dan Pedoman Operasional di link berikut.
Yth.
1. Pimpinan PTN di lingkungan Ditjen Pendidikan Tinggi
2. Kepala Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi Wilayah I s.d. XIV
3. Kementerian / Lembaga Terkait
Merujuk surat kami nomor 290/E.E4/KP/2020 tertanggal 27 Maret 2020 hal tersebut pada pokok surat , dengan hormat kami sampaikan hal berikut:
- Penilaian angka kredit peningkatan jabatan fungsional/pangkat dosen yang diajukan hingga dengan tanggal 30 Juni 2020 baik tawaran gres maupun perbaikan , akan tetap menggunakan Pedoman Operasional (PO) Penilaian Angka Kredit Kenaikan Jabatan Akademik/Pangkat Dosen Tahun 2014;
- Dalam rangka mengerjakan kebijakan Kampus Merdeka , di sekarang ini sedang dijalankan perbaikan hukum terkait analisa angka kredit dosen yang hendak tertuang dalam Peraturan Menteri PANRB , Peraturan Mendikbud. dan Peraturan Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi yang dijadwalkan diberlakukan mulai 1 Januari 2021;
- Penilaian angka kredit untuk peningkatan jabatan fungsional/pangkat dosen yang diajukan lewat laman https://pak.kemdikbud.go.id/ mulai tanggal 1 Juli 2020 hingga dengan 31 Desember 2020 baik tawaran gres maupun perbaikan , akan menggunakan Pedoman Operasional (PO) Penilaian Angka Kredit Kenaikan Jabatan Akademik/Pangkat Dosen Tahun 2019.
Atas perhatian dan kolaborasi yang bagus , kami sampaikan terima kasih.
plt. Direktur Jenderal ,
ttd
Nizam
NIP 196107061987101001
Tembusan:
1. Menteri Pendidikan dan Kebudayaan
2. Sekretaris Jenderal Kemendikbud
3. Direktur Jenderal Pendidikan Vokasi Kemendikbud
LAMPIRAN SURAT DAN SUPLEMEN
LAMPIRAN PEDOMAN OPERASIONAL PAK KENAIKAN JAFA/PANGKAT