Program Tunjangan Kuota Internet Bagi Mahasiswa Dan Dosen Tahun 2020 (Plus Juknis) - Kingramli.Com

Hai Sobat
Sebagai implementasi dari SKB 4 Menteri wacana Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran pada Tahun Ajaran 2020/2021 di Masa Pandemi Corona Virus Disease (Covid-19) , Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan lewat Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi akan menyediakan proteksi kuota internet bagi mahasiswa dan dosen sebesar 50GB per bulan.
Untuk lebih jelasnya , berikut yakni Surat dari Direktoral Jenderal Pendidikan Tinggi Nomor 821/E.E1/SP/2020 tanggal 27 Agustus 2020 wacana Program pemberian kuota internet bagi Mahasiswa dan Dosen.
Keep stay di blog kami untuk update info dan postingan memukau lainnya.
Surat Asli di download di link berikut , dan Petunjuk Teknis penyalurannya di link berikut.
Yth.
1. Pimpinan Perguruan Tinggi Negeri (PTN)
2. Kepala Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi Wilayah I- XV
di lingkungan Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Kemendikbud
Sebagai implementasi dari SKB 4 Menteri wacana Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran pada Tahun Ajaran 2020/2021 di Masa Pandemi Corona Virus Disease (Covid-19) , Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan lewat Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi akan menyediakan proteksi kuota internet bagi mahasiswa dan dosen sebesar 50GB per bulan.
Sehubungan dengan hal tersebut , kami mohon biar sanggup dikoordinasikan hal berikut:
- Melakukan pemutakhiran data kontak mahasiswa dan dosen sesuai dengan surat kami sebelumnya nomor 813/E.E1/TI/2020 tertanggal 21 Agustus 2020 wacana Pemutakhiran Data pada Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PD Dikti);
- Melengkapi dan melakukan validasi data seluruh mahasiswa aktif dan dosen aktif khususnya data nomor seluler yang masih berlaku (panduan teknis akan disusulkan lewat petugas pengurus meja layanan/ helpdesk PD Dikti); dan
- Melakukan pengalihan proteksi serupa yang telah ditangani biar tidak terjadi duplikasi bantuan.
Atas perhatian dan kerjasama yang bagus , kami s erima kasih.
Direktur Jenderal ,
ttd
Nizam
NIP 196107061987101001
Tembusan:
1. Sekretaris Jenderal Kemendikbud
2. Direktur Jenderal Pendidikan Vokasi
3. Sekretaris Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi
4. Direktur Pembelajaran dan Kemahasiswaan
5. Direktur Kelembagaan
6. Direktur Sumber Daya
7. pit. Kepala Pusat Data dan Informasi
LAMPIRAN SURAT
PETUNJUK TEKNIS