Segera Daftar Kartu Keluarga Makmur Dtks.Kemensos.Go.Id Untuk Bst Non Pkh Rp500 Ribu| Tinggal Klik
- Bantuan Sosial Tunai (BST) non Program Keluarga Harapan (PKH) sudah diperpanjang oleh Kementerian Sosial (Kemensos).
Hal ini sesuai dengan pernyataan dari pihak Kemensos yang hendak melanjutkan kesibukan ini pada Januari sampai Juni 2021.
Juru bicara Kemensos , Adhy Karyono menyodorkan , bahwa bentuk pemberian dari kesibukan BST non PKH ini berupa duit tunai sebesar Rp500.000 per keluarga , yang diberikan dengan sekali transfer.
Keluarga yang menjadi sasaran BST non PKH ini yaitu akseptor kartu Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT).
Adhy menerangkan , syarat untuk memperoleh BST non PKH sama seumpama PKH , yaitu terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) , dan mesti memiliki Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).
Bagi anda yang ingin memperoleh BST non PKH Rp500.000 , tetapi belum memiliki KKS , sanggup menjadikannya apalagi dahulu.
Dilansir Pikiran Rakyat Depok dari Antara , berikut cara untuk menghasilkan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) untuk memperoleh BST non PKH Rp500.000:
1. Tidak ada registrasi secara online. Lakukan registrasi peserta Keluarga Penerima Manfaat (KPM) ke pegawapemerintah pemerintah tempat lokal seumpama RT/RW atau ke Kantor Kelurahan/Desa.
2. Setelah mendaftar , nantinya akan memperoleh surat pemberitahuan berisi teknis registrasi di tempat yang sudah ditentukan.
3. Setelahnya , anda menenteng data embel-embel seumpama KTP , NIK , Kartu Keluarga (KK) , dan Kode Unik Keluarga dalam Data Terpadu.
: Cek Fakta: Beredar Kabar Vaksin Covid-19 Gratis untuk Peserta BPJS Kesehatan Aktif , Ini Faktanya
4. Data yang sudah dilengkapi , kemudian akan diproses oleh Himpunan Bank Milik Negara (HIMBARA) , kantor kelurahan , dan kantor Walikota/Kabupaten.
5. Setelah sukses diverifikasi , nantinya akan dibuatkan rekening bank , dan akan diberikan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).
Nantinya pencairan dana Rp500.000 tersebut akan ditransfer pribadi ke nomor rekening pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) , lewat tiga bank penyalur , yaitu Mandiri , Bank BNI , Bank BTN dan Bank BRI.
Selain itu , BST non PKH Rp500.000 ini juga sanggup dicairkan lewat mesin ATM , kantor cabang Bank penyalur , atau E-warung.
Catatan Tambahan
Untuk mengevaluasi nama Anda terdaftar selaku BST non PKH Rp500 ribu , anda sanggup cek status kepesertaan Anda di cekbansos.siks.kemsos.go.id atau lewat aplikasi SIKS-Dataku yang sanggup diunduh di Google Play Store.
Cara Cek Peserta DTKS
1. Masuk ke laman https://dtks.kemensos.go.id/ , kemudian pilih ID (dapat menggunakan ID NIK , ID DTKS , atau nomor PBI JK/KIS).
2. Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan masukkan nama sesuai dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP).
3.Ketik ulang arahan Captcha pada performa , dan klik kata 'cari'.
4. Setelahnya Anda sanggup menyaksikan apakah anda tergolong ke dalam daftar peserta DTKS.
Jika ingin mengevaluasi keterdaftaran secara pribadi , sanggup mendatangi Dinsos Kabupaten/Kota tentang ketersediaan data.
Informasi lebih lanjut sanggup cek di link https://pusdatin.kemsos.go.id/ atau helpdesk.kemsos.go.id.
Jika terdapat pengaduan permasalahan , sanggup mengontak via email ke bansoscovid19@kemsos.go.id.
Bisa juga lewat Whatsapp ke nomor 0811-1022-210. Layanan Whatsapp ini tidak memperoleh layanan telepon. Anda sanggup kirimkan pesan dengan format: Nama lengkap (spasi) Nomor KTP (spasi) Alamat Lengkap (spasi) Aduan.