-->

Prosedur Pergeseran Data Mahasiswa Di Pddikti - Kingramli.Com


Hai Sobat

Sebentar lagi akan diadakan seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS). Tentunya diantara syarat pesertanya merupakan lulusan yang telah terdata di laman PDDikti dan Ijazahnya bisa di verifikasi di laman Sivil. Artinya bagi yang ingin ikut penjaringan tersebut , wajib menganalisa keabsahan riwayat studinya di laman PDDikti sekaligus memverifikasi keabsahan Ijazahnya di laman Sivil

Jika data diri anda tidak terdata di kedua laman tersebut atau terdata tetapi sebagian datanya tidak lengkap atau tidak benar atau bahkan salah terdata , itu artinya bisa-bisa anda gagal dipemberkasan CPNS.

Perlu juga diphami , bahwa keperluan pengecekan data ini dipakai juga untuk penerimaan pengawai diberbagai instansi dan perusahaan dalam rangka menganalisa kebenarann riwayat studi dan keabsahan ijazah para pelamar kerja

Jika hasil pengecekan ternyata data anda tidak lengkap , salah atau bahkan tidak ada sama sekali , saatnya anda berkoordinasi dengan kampus anda untuk memperbaiki kesalahan pelaporan data anda ke dikti

Untuk itu , berikut merupakan mekanisme resmi memperbaiki data diri dan riwayat studi di PDDikti. Untuk catatan segala mekanisme ini di laksanakan di kampus anda , artinya anda mesti mengontak kampus anda terkait data anda yang bermasalah

Untuk lebih jelasnya , berikut merupakan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan Kemenristekdikti Nomor 302/B/SK/2017 Tanggal 28 Juli 2017 Tentang Prosedur Perubahan Data Mahasiswa.

Keep stay di blog kami untuk update informasi dan postingan menawan lainnya.

Surat edaran sanggup di download di link berikut

KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PEMBELAJARAN DAN KEMAHASISWAAN KEMENTERIAN RISET , TEKNOLOGI , DAN PENDIDIKAN TINGGI REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 302/B/SK/2017
TENTANG
PROSEDUR PERUBAHAN DATA MAHASISWA

DIREKTUR JENDERAL PEMBELAJARAN DAN KEMAHASISWAAN ,

Menimbang :
  1. bahwa untuk mempertahankan kelengkapan dan kebenaran data pokok pendidikan tinggi jawaban dari pergantian data mahasiswa;
  2. bahwa data pokok pendidikan tinggi sebagaimana pada abjad b , mesti dikontrol dengan kaidah basis dan terintegrasi dengan mengedepankan faktor pertanggungjawaban;
  3. cbahwa menurut pertimbangan sebagaimana abjad b , perlu ditetapkan Keputusan Direktur Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan;
Mengingat :
  1. Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2014 mengenai Penyelenggaraan Pendidikan Tinggi dan Pengelolaan Perguruan Tinggi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 16 , Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5500);
  2. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 99/ M Tahun 2015 mengenai Perberhentian dan Pengangkatan Dari dan Dalam Jabatan Pimpinan Tinggi Madya di Lingkungan Kementerian Riset , Teknologi , dan Pendidikan Tinggi;
  3. Peraturan Menteri Riset , Teknologi , dan Pendidikan Tinggi Nomor 61 Tahun 2016 mengenai Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1461);
MEMUTUSKAN:

Menetapkan : KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PEMBELAJARAN DAN KEMAHASISWAAN TENTANG PROSEDUR PERUBAHAN DATA MAHASISWA.

KESATU : Menetapkan Prosedur Perubahan Data Mahasiswa di Pangkalan Data Pendidikan Tinggi sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bab tidak terpisahkan dari Keputusan ini.

KEDUA : Prosedur Perubahan Data Mahasiswa dibutuhkan bisa untuk mengumpulkan data pendidikan tinggi yang terintegrasi secara nasional.

KETIGA : Jika di lalu hari terdapat kekeliruan dalam Keputusan ini , maka akan dilaksanakan perbaikan sebagaimana mestinya.

KEEMPAT : Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal : 28 Juli 2017
DIREKTUR JENDERAL PEMBELAJARAN DAN KEMAHASISWAAN ,
TTD
INTAN AHMAD

Disalin sesuai dengan aslinya
Kepala Bagian Hukum , Kerjasama , dan Layanan Informasi
Direktorat Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan
ttd
Akhmad syarwani
NIP 196003021990031001

SURAT ASLI DAN LAMPIRANNYA

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel