Sekolah Tatap Tampang Resmi Dibatalkan| Sekolah Yang Belakang Layar Menuntut Ilmu Tatap Tampang Akan Disanksi: Kepsek Dicopot| Sekolah Swasta Cabut Izin
![]() |
| Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Pekanbaru Ismardi Ilyas |
- Sekolah tatap tampang di Kota Pekanbaru belum dapat diterapkan. Sekolah yang badung bakal mendapat hukuman tegas dari pemkot (Pemko) Pekanbaru.
Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Pekanbaru Ismardi Ilyas menyampaikan , surat keputusan bareng (SKB) perihal sekolah tatap tampang memang telah keluar. Di dalam surat itu , pemerintah wilayah diberi wewenang menyeleksi apakah dapat melakukan sekolah tatap muka. Namun , pelaksana itu tidak serta merta diterapkan.
"Sudah ada SKB. Tapi kita tidak serta merta buka. Kita pending 15 hari ," kata Ismardi.
Kata beliau , di saat ini masih situasi libur panjang. Banyak penduduk yang melakukan perjalanan keluar Kota Pekanbaru. Untuk itu , pelaksanaan sekolah tatap tampang dipending.
"Kita rapat dengan tim gugus untuk memetakan mana merah. Tatap tampang ini 3 kali seminggu. Ini cuma memperkuat daring. Daring tetap ada ," jelasnya.
Ia memastikan , tidak ada sekolah yang boleh melakukan tatap tampang sebelum ada keputusan resmi dari Pemko Pekanbaru. Ada hukuman yang menanti kalau sekolah tetap berani melakukan sekolah tatap muka.
: SEKOLAH Tatap Muka Januari 2021 RESMI BATAL , Catat Jadwal BDR TVRI dan Belajar Daring Berikut Ini
"Tidak boleh. Apa pun alasannya merupakan tidak boleh. Yang berwenang membuka pemerintah wilayah , lewat Disdik. Kalau sekolah coba-coba kita akan sanksi. Sanksi kita liat kesalahan , kalau fatal kita copot kepala sekolahnya. Kalau swasta , kita cabut Izinnya ," tegasnya. (Sumber: https://www.cakaplah.com/)
