-->

Petunjuk Teknis Pemanfaatan Data Pokok Pendidikan Untuk Akun Kanal Layanan Pembelajaran (Peraturan Sekretaris Jenderal Nomor 18 Tahun 2020) - Infoguruku


Petunjuk Teknis (JUKNIS) tentang Pemanfaatan Data Pokok Pendidikan (Dapodik) untuk Akun Akses Layanaan Pembelajaran dikontrol dalam Peraturan Sekretaris Jenderal (Persekjen) Nomor 18 tahun 2020. Juknis ini diterbitkan atas dasar pertimbangan bahwa untuk kelangsungan proses pembelajaran , perlu mempermudah pendidik dan akseptor didik dalam mengakses layanan pembelajaran. Sehingga menurut pertimbangan tersebut , maka perlu pastikan Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan tentang Petunjuk Teknis Pemanfaatan Data Pokok Pendidikan untuk Akun Akses Layanan Pembelajaran.

Ketentuan Umum yang tertera dalam Juknis Pemanfaatan Dapodik untuk Akun Akses Layanan Pembelajaran merupakan selaku berikut:

  • Satuan Pendidikan merupakan kalangan layanan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan pada jalur formal , nonformal , dan informal pada setiap jenjang dan jenis pendidikan. 
  • Peserta Didik merupakan anggota penduduk yang berupaya membuatkan potensi diri lewat proses pembelajaran yang tersedia pada jalur , jenjang , dan jenis pendidikan tertentu. 
  • Pendidik merupakan tenaga kependidikan yang berkualifikasi selaku guru , dosen , konselor , pamong berguru , widyaiswara , tutor , pelatih , fasilitator , dan istilah lain yang tepat dengan kekhususannya , serta ikut serta dalam menyelenggarakan pendidikan di bawah training Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. 
  • Tenaga Kependidikan merupakan anggota penduduk yang mengabdikan diri dan diangkat untuk menunjang penyelenggaraan pendidikan. 
  • Kementerian merupakan kementerian yang menyelenggarakan kendala pemerintah bidang pendidikan dan kebudayaan. 
  • Akun Akses Layanan Pembelajaran , yang berikutnya disebut Akun Pembelajaran , merupakan akun yang menampung nama akun (user ID) dan susukan masuk akun (password) yang diterbitkan oleh Kementerian dan sanggup digunakan oleh Peserta Didik , Pendidik , dan Tenaga Kependidikan selaku akun untuk mengakses layanan pembelajaran berbasis elektronik. 
  • Data Pokok Pendidikan , yang berikutnya disingkat Dapodik , merupakan sebuah metode pendataan yang dikelola oleh Kementerian yang menampung data Satuan Pendidikan , akseptor didik , pendidik dan tenaga kependidikan , dan substansi pendidikan yang datanya bersumber dari Satuan Pendidikan yang terus menerus diperbarui secara daring online). 
  • Direktorat Jenderal merupakan unit utama yang menanggulangi fungsi training pendidikan di lingkungan Kementerian. 
  • Nomor Pokok Satuan Pendidikan Nasional , yang berikutnya disebut NPSN , merupakan pengkodean rujukan Satuan Pendidikan. 
  • Nomor Induk Siswa Nasional , yang berikutnya disebut NISN , merupakan pengkodean rujukan Peserta Didik. 
  • Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan , yang berikutnya disebut NUPTK , merupakan pengkodean rujukan Pendidik dan Tenaga Kependidikan. 
  • Nomor Induk Kependudukan , yang berikutnya disebut (NIK) , merupakan nomor identitas penduduk yang bersifat unik atau khas , tunggal dan menempel pada seseorang yang terdaftar selaku penduduk Indonesia. 
  • Pembelajaran merupakan proses interaksi Peserta Didik dengan Pendidik dan Tenaga Kependidikan dan sumber berguru pada sebuah lingkungan belajar. 
  • Dinas Pendidikan merupakan satuan kerja pemerintah tempat bidang pendidikan yang ada di daerah provinsi dan kabupaten/kota sesuai kewenangannya. 

Selanjutnya , Pemanfaatan Dapodik untuk Akun Pembelajaran berencana untuk mendukung perwujudan Dapodik selaku basis data dalam menawarkan layanan pembelajaran. Sedangkan Akun Pembelajaran berencana untuk:

  • Mendukung proses pembelajaran di Satuan Pendidikan melalui  penerapan teknologi; dan
  • Meningkatkan keterhubungan antara layanan pembelajaran. 

Kemudian , ruang lingkup pengaturan dalam isyarat teknis ini meliputi:

  • Pemanfaatan Dapodik dalam pengerjaan , pendistribusian , dan penonaktifan Akun Pembelajaran; dan
  • Pengelolaan Akun Pembelajaran. 

Pembuatan Akun Akses Layanan Pembelajaran

Jenis Data 

Pembuatan Akun Pembelajaran ditangani lewat pemanfaatan data dari Dapodik , yang meliputi:

  1. Nama;
  2. NISN Peserta Didik;
  3. NUPTK Pendidik
  4. NIK;
  5. Nama Satuan Pendidikan;
  6. NPSN;
  7. Jenjang pendidikan; dan
  8. Tingkat Satuan Pendidikan. 

Sasaran  

Pembuatan Akun Pembelajaran ditujukan bagi:

Peserta Didik

1) SD dan Program Paket A kelas 5 dan kelas 6;

2) Sekolah Menengah Pertama dan Program Paket B kelas 7 hingga dengan kelas 9;

3) Sekolah Menengan Atas dan Program Paket C kelas 10 hingga dengan kelas 12;

4) Sekolah Menengah kejuruan kelas 10 hingga dengan kelas 13;

5) SLB kelas 5 hingga dengan kelas 12;  

Pendidik pada jenjang pendidikan dasar dan menengah

Tenaga kependidikan pada jenjang pendidikan dasar dan menengah , meliputi:

  1. kepala Satuan Pendidikan; dan 
  2. operator Satuan Pendidikan yang terdata di Dapodik.

Tata Cara Pembuatan Akun 

Pembelajaran ditangani dengan tata cara selaku berikut. 

a. Pusat Data dan Teknologi Informasi mengolah nama individu , NISN , serta NIK dari Dapodik untuk menyeleksi nama akun (user ID) unik untuk setiap individu sasaran. 

b. Pusat Data dan Teknologi Informasi menyeleksi susukan masuk akun (password) untuk setiap individu sasaran. 

c. Pusat Data dan Teknologi Informasi menggunakan nama akun (user ID) unik yang sudah diputuskan untuk menghasilkan Akun Pembelajaran masing-masing individu sasaran dengan penamaan selaku berikut:

Sekolah Dasar:

a) Peserta Didik: namaakun@sd.belajar.id

b) Pendidik: namaakun@guru.sd.belajar.id

c) Tenaga kependidikan: namaakun@admin.sd.belajar.id 

Jenjang SMP

a) Peserta Didik: namaakun@smp.belajar.id

b) Pendidik: namaakun@guru.smp.belajar.id

c) Tenaga kependidikan: 

namaakun@admin.smp.belajar.id

Jenjang SMA

a) Peserta Didik: namaakun@sma.belajar.id

b) Pendidik: namaakun@guru.sma.belajar.id

c) Tenaga kependidikan: 

namaakun@admin.sma.belajar.id

Jenjang SMK

a) Peserta Didik: namaakun@smk.belajar.id

b) Pendidik: namaakun@guru.smk.belajar.id

c) Tenaga kependidikan: namaakun@admin.smk.belajar.id

Jenjang SLB

a) Peserta Didik: namaakun@slb.belajar.id

b) Pendidik: namaakun@guru.slb.belajar.id

Bagi Tenaga kependidikan: namaakun@admin.slb.belajar.id 

Program Paket A , Program Paket B , dan Program Paket C:

a) Peserta Didik: namaakun@kesetaraan.belajar.id

b) Pendidik: namaakun@pendidik.kesetaraan.belajar.id

Bagi Tenaga kependidikan: 

namaakun@admin.kesetaraan.belajar.id 

d. Pusat Data dan Teknologi Informasi dalam pengerjaan akun pembelajaran sanggup melibatkan penyelenggara layanan berbasis elektronik atau teman resmi yang ditunjuk oleh penyelenggara.

Pendistribusian Akun Pembelajaran

Pendistribusian Akun Pembelajaran ditangani dengan tata cara selaku berikut.

  • Pusat Data dan Teknologi Informasi mengunggah nama akun (user ID) dan susukan masuk akun (password) Akun Pembelajaran untuk masingmasing Satuan Pendidikan pada Dapodik.
  • Operator Satuan Pendidikan mengunduh nama akun (user ID) dan susukan masuk akun (password) untuk pengguna Akun Pembelajaran di Satuan Pendidikan yang bersangkutan. 
  • Operator Satuan Pendidikan mendistribusikan nama akun (user ID) dan susukan masuk akun (password) terhadap pengguna Akun Pembelajaran di Satuan Pendidikan yang bersangkutan. 
  • Pertama kali pengguna Akun Pembelajaran mengakses Akun Pembelajaran masing-masing , mereka akan diminta untuk:
          • menyetujui syarat dan ketentuan penggunaan Akun Pembelajaran; dan
          • melakukan penggantian susukan masuk akun (password). 
  • Pusat Data dan Teknologi Informasi sanggup merubah susukan masuk akun (password) pengguna Akun Pembelajaran. 
  • Operator Satuan Pendidikan sanggup merubah susukan masuk akun (password) pengguna Akun Pembelajaran di Satuan Pendidikan mereka. 

Penonaktifan Akun Pembelajaran 

Penonaktifan Akun Pembelajaran ditangani dengan ketentuan selaku berikut.

  • Pusat Data dan Teknologi Informasi melaksanakan penonaktifan  pengguna Akun Pembelajaran menurut pergeseran status keaktifan Peserta Didik , Pendidik , dan Tenaga Kependidikan dalam Dapodik. 
  • Pusat Data dan Teknologi Informasi juga sanggup menonaktifkan Akun Pembelajaran dalam hal pengguna melanggar syarat dan ketentuan penggunaan Akun Pembelajaran.
Penggunaan Akun Pembelajaran

Akun Pembelajaran digunakan oleh Peserta Didik , Pendidik , dan Tenaga Kependidikan selaku akun untuk mengakses layanan pembelajaran berbasis elektronik.

Layanan pembelajaran berbasis elektronik yang sanggup diakses menggunakan Akun Pembelajaran antara lain:

  1. surat elektronik;
  2. penyimpanan dan pembagian dokumen secara elektronik;
  3. pengelolaan tata kelola pembelajaran secara elektronik;
  4. penjadwalan proses pembelajaran secara elektronik; dan
  5. pelaksanaan proses pembelajaran secara daring , baik secara  sinkronus (dilakukan pada waktu yang bersamaan) maupun asinkronus (fleksibel dan tidak mesti dalam waktu yang bersamaan). 

Daftar layanan pembelajaran yang sanggup diakses menggunakan Akun Pembelajaran tercantum pada http://belajar.id. B. 

Grup Akun Pembelajaran

Setiap pengguna Akun Pembelajaran sanggup menghasilkan grup dengan Akun Pembelajaran yang lain sesuai keperluan dalam kesibukan pembelajaran. Terhadap grup Akun Pembelajaran , Pusat Data dan Teknologi Informasi dan Direktorat Jenderal sanggup melaksanakan kesibukan paling sedikit:

  • mengubah hak susukan ke grup tertentu;
  • menyediakan layanan untuk grup tertentu; dan/atau 
  • menghapus grup tertentu. 

 Keamanan Akun Pembelajaran

  • Pusat Data dan Teknologi Informasi menertibkan keselamatan penggunaan Akun Pembelajaran dalam rangka memamerkan perlindungan  terhadap:
      • kerahasiaan data , gunjingan , dan/atau dokumen acara Akun  Pembelajaran; dan 
      • kemungkinan terjadinya kelalaian dalam penggunaan dan/atau  penyalahgunaan data , gunjingan , dan/atau dokumen acara Akun Pembelajaran. 
  • Keamanan penggunaan Akun Pembelajaran sebagaimana dimaksud pada angka 1 ditangani dengan ketentuan paling sedikit:
      • pengaturan syarat susukan masuk akun (password) yang diwajibkan pada semua pengguna Akun Pembelajaran; 
      • pemberian notifikasi terhadap pengguna terkait acara mencurigakan; dan 
      • pengaturan terkait susukan lewat Application Programming Interface (API). 

Layanan Bantuan Akun Pembelajaran 

Dalam melaksanakan pengelolaan Akun Pembelajaran , Pusat Data dan Teknologi Informasi menawarkan layanan pinjaman Akun Pembelajaran bagi Direktorat Jenderal , Dinas Pendidikan , dan/atau pengguna Akun Pembelajaran. 

Analisa Data Agregat Aktivitas Akun Pembelajaran

  • Analisa data agregat acara Akun Pembelajaran merupakan Analisa terhadap data acara , antara lain durasi penggunaan layanan tertentu , frekuensi pergeseran dokumen , dan pergeseran pengaturan oleh administrator. 
  • Pusat Data dan Teknologi Informasi melakukan:
      • analisa data agregat acara Akun Pembelajaran secara umum
      • pembuatan santapan evaluasi data agregat acara Akun Pembelajaran yang ditangani oleh oleh Direktorat Jenderal , Dinas Pendidikan , dan kepala Satuan Pendidikan. 
  • Direktorat Jenderal sanggup melaksanakan evaluasi data agregat acara Akun Pembelajaran sesuai kewenangan dan sesuai santapan yang dibentuk oleh Pusat Data dan Teknologi Informasi. 

  • Dinas Pendidikan sanggup melaksanakan evaluasi data agregat acara Akun Pembelajaran di daerah kerjanya sesuai santapan yang dibentuk oleh Pusat Data dan Teknologi Informasi. 
  • Kepala Satuan Pendidikan sanggup melaksanakan evaluasi data agregat acara Akun Pembelajaran di Satuan Pendidikan yang bersangkutan sesuai santapan yang dibentuk oleh Pusat Data dan Teknologi Informasi. 
  • Analisa data agregat acara Akun Pembelajaran sebagaimana dimaksud pada angka 2-5 ditangani untuk mendukung pelaksanaan kiprah dan fungsi masing-masing. 

Demikianlah infomasi mengenai Petunjuk Teknis (JUKNIS) tentang Pemanfaatan Data Pokok Pendidikan (Dapodik) untuk Akun Akses Layanaan Pembelajaran dikontrol dalam Peraturan Sekretaris Jenderal (Persekjen) Nomor 18 tahun 2020. Adapun gunjingan mengenai juknis tersebut , anda sanggup unduh pada tautan berikut ini (unduh)

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel