-->

Permenristekdikti Nomor 33 Tahun 2019 Wacana Keharusan Penyelenggaraan Pendidikan Anti Korupsi (Pak) Di Perguruan Tinggi Tinggi - Kingramli.Com


Hai Sobat

Beberapa waktu kemudian Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Kemdikbud mengerjakan Monitoring dan Evaluasi Impelementasi Pendidikan Antikorupsi di Perguruan Tinggi untuk Tahun 2020 , hal tersebut selaku tindak-lanjut dari surat Deputi Bidang Pencegahan Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia Nomor B-5528/DKM.00.01/10-14/11/2020 tanggal 4 November 2020 mengenai pelaksanaan Monitoring dan Evaluasi Impelementasi Pendidikan Antikorupsi di Perguruan Tinggi Tahun 2020

Kali ini kami mempublish ulang hukum terkait Penyelenggaraan Pendidikan Anti Korupsi (PAK) di Perguruan Tinggi. Yaitu Permenristekdikti Nomor 33 Tahun 2019 mengenai Penyelenggaraan Pendidikan Anti Korupsi (PAK) di Perguruan Tinggi

Pendidikan antikorupsi merupakan proses pembelajaran dan pembentukan sikap yang berhubungan dengan pencegahan sikap koruptif dan tindak kriminal korupsi yang diselenggarakan pada kegiatan diploma dan sarjana , baik pada Perguruan Tinggi Negeri (PTN) maupun Perguruan Tinggi Swasta (PTS)

Pendidikan antikorupsi wajib diselenggarakan lewat mata kuliah , baik itu Mata Kuliah Wajib Umum (MKWU) atau Mata Kuliah yang Relevan , disamping itu bisa dalam bentuk Kegiatan Kemahasiswaan dan/atau Kegiatan Pengkajian

Untuk Kegiatan Kemahasiswaan , dapat dalam bentuk Kokurikuler , Ekstrakurikuler , dan Unit Kemahasiswaan. Adapun untuk Kegiatan Pengkajian , dapat dalam bentuk Pusat Kajian dan Pusat Studi

Pemimpin akademi tinggi bertanggung jawab kepada penyelenggaraan pendidikan antikorupsi dan melaporkan secara terorganisir ke Kementerian lewat Direktur Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan secara berkala. Penyelenggaraan dan pelaporan pendidikan antikorupsi ini , ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan.

Untuk monitoring dan penilaian Pelaksanan Pendidikan Anti Korupsi (PAK) di Tahun Pertama , yakni tahun 2020 , dapat dilihat di edaran berikut ini.

Penyelenggaraan pendidikan antikorupsi mulai dipraktekkan di akademi tinggi paling lambat 1 (satu) tahun sejak Peraturan Menteri ini diundangkan. Permenristekdikti ini diundangkan pada tanggal 9 September 2019 , artinya telah wajib dipraktekkan di kampus paling lambat tanggal 9 September 2020.

Berikut merupakan Peraturan Menteri Riset , Teknologi dan Pendidikan Tinggi nomor 33 tahun 2019 mengenai Penyelenggaraan Pendidikan Anti Korupsidi Perguruan Tinggi

Salinan Permenristekdikti nomor 33 tahun 2019 dapat di download di link berikut

SALINAN PERMENRISTEKDIKTI NOMOR 33 TAHUN 2019

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel