Terlengkap! Ini Cara Modern Daftar Blt Umkm Rp2|4 Juta 2021 Dan Cara Cairkan Duit Biar Masuk Rekening
- Bagi pelaku UMKM yang mau daftar BLT UMKM Rp2 ,4 juta tahap 3 tahun 2021. Simak tahapan lengkap mulai dari cara daftar , sampai cara cairkan duit mudah-mudahan eksklusif masuk rekening.
Pemerintah lewat Kementerian Koperasi UKM (Kemenkop UKM) akan kembali menyalurkan BLT UMKM Rp2 ,4 juta bagi pelaku UMKM di tahun 2021.
Program Bantuan Presiden (Banpres) Produktif atau BLT UMKM ialah dana hibah , bukan pinjaman ataupun kredit. Penerima tidak dipungut ongkos apapun dalam penyaluran Banpres Produktif untuk Usaha Mikro.
Sebelumnya , kegiatan BLT UMKM Rp2 ,4 juta ini sudah dijalankan di tahun 2020. Kabar baiknya , pemerintah akan kembali menyalurkan di tahun 2021 , alasannya Kemenkop UKM menemukan data pelaku UMKM yang masih memerlukan derma untuk usahanya.
“Insya Allah tahun depan (2021) akan dilanjutkan. Presiden sudah instruksikan alasannya UMKM masih berat utamanya di mikro ,” kata Menkop UKM Teten Masduki , sebagaimana Fix Indonesia mengutip dari laman resmi Kemenkop UKM.
Kuota bagi pelaku UMKM yang mau sanggup BLT UMKM Rp2 ,4 juta tahap 3 tahun 2021 ini akan ditawarkan bagi 20 juta pelaku UMKM dengan budget sebanyak Rp48 triliun.
Bagi pelaku UMKM yang ingin daftar BLT UMKM Rp2 ,4 juta tahap 3 tahun 2021 dari Kemenkop UKM , Anda mesti menyanggupi persyaratan dan standar yang sudah diputuskan oleh Kemenkop UKM.
Berikut persyaratan dari pemerintah bagi pelaku UMKM yang mau daftar BLT UMKM Rp2 ,4 juta tahap 3 tahun 2021 , antara lain:
- Merupakan Warga Negara Indonesia
- Mempunyai NIK dan KTP
- Memiliki Usaha Mikro
- Bukan ASN , TNI/Polri serta pegawai BUMN/BUMD
- Tidak sedang menemukan kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR
- Memiliki saldo di bank penyalur (biasanya bank BRI) kurang dari Rp2 juta
- Bagi pelaku Usaha Mikro yang memiliki KTP dan domisili kerja keras yang berlainan , sanggup melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU).
Selain persyaratan yang sudah disebutkan diatas , pelaku UMKM juga mesti menyanggupi standar Usaha Mikro sesuai UU No. 20 Tahun 2008 , diantaranya:
- Memiliki kekayaan higienis paling banyak Rp50 juta tidak tergolong tanah dan bangunan wilayah usaha; atau
- Memiliki hasil pemasaran tahunan paling banyak Rp300 juta
- Selain persyaratan diatas tidak diperbolehkan memperoleh Banpres Produktif untuk Usaha Mikro.
Apabila pelaku UMKM sudah menyanggupi persyaratan dan standar pelaku UMKM sesuai dengan UU No 20 Tahun 2020 , pelaku UMKM melakukan registrasi terhadap Lembaga Pengusul untuk daftar BLT UMKM Rp2 ,4 juta tahap 3 , diantaranya.
- Dinas yang membidangi Koperasi dan UKM Kab/Kota
- Koperasi yang sudah disahkan selaku Badan Hukum
- Kementerian/Lembaga
- Perbankan dan perusahaan pembiayaan yang terdaftar di OJK dan BLU yang memiliki kiprah melakukan dana bergulir terhadap Koperasi Usaha Mikro , Kecil dan Menengah (UMKM).
Setelah itu , pelaku UMKM akan mengisi kelengkapan data terhadap pengusul selaku syarat untuk daftar BLT UMKM Rp2 ,4 tahap 3 , berikut data yang mesti diisi oleh pelaku UMKM.
- Nomor Induk Kependudukan (NIK)
- Nama Lengkap
- Alamat wilayah tinggal sesuai KTP
- Bidang Usaha dengan menambahkan Surat Keterangan Usaha (SKU)
- Nomor telepon.
Berikut ini cara cek nama peserta di link eform.bri.co.id/bpum bagi peserta BLT UMKM Rp2 ,4 juta tahap 3 tahun 2021:
- Klik e-form BRI lewat link https://eform.bri.co.id
- Klik BPUM (Cek Data BPUM)
- Jendela Penerima BPUM UMKM akan terbuka
- Masukkan NIK dan Kode Verifikasi
- Klik ‘proses inqury’.
- Buku Tabungan
- Kartu ATM
- KTP
- Surat Pernyataan yang ditandatangani oleh pegawanegeri Desa setempat
- Notifikasi SMS pemberitahuan peserta BLT UMKM Rp2 ,4 juta.
