-->

Download Kepmendikbud Mengenai Aliran Pelaksanaan Kurikulum Pada Satuan Pendidikan Dalam Keadaan Khusus - Infoguruku




Download Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayan (Kepmendikbud) RI Nomor 719/P/2020 tentang Pedoman Pelaksanaan Kurikulum Pada Satuan Pendidikan dalam Kondisi Khusus_  Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayan (Kepmendikbud) Republik Indonesia yang bernomor 719/P/2020 dikeluarkan atas pertimbangan bahwa bahwa implementasi kurikulum oleh satuan pendidikan mesti memperhatikan ketercapaian kompetensi akseptor didik pada satuan pendidikan dalam keadaan khusus
Tujuan Pelaksanaan Kurikulum Pada Kondisi Khusus merupakan untuk menampilkan kelonggaran bagi Satuan Pendidikan untuk menyeleksi Kurikulum yang cocok dengan keperluan pembelajaran Peserta Didik. 
Kurikulum pada Kondisi Khusus
1. Pelaksanaan Kurikulum ini haruslah memperhatikan hal-hal berikut:
  • Usia dan tahap kemajuan Peserta Didik pada PAUD
  • Capaian kompetensi pada Kurikulum , kebermaknaan , dan kebermanfaatan pembelajaran untuk Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah tergolong pada pendidikan khusus dan kegiatan pendidikan kesetaraan.

2. Satuan Pendidikan pada Kondisi Khusus dalam pelaksanaan pembelajaran dapat:
a. tetap mengacu pada Kurikulum nasional yang selama ini dijalankan oleh Satuan Pendidikan;
b. mengacu pada:
  1. Kurikulum nasional untuk PAUD , pendidikan dasar , dan pendidikan menengah yang berupa sekolah menengah atas dengan kompetensi inti dan kompetensi dasar yang disederhanakan untuk Kondisi Khusus yang ditetapkan oleh Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan dan Perbukuan
  2. Kurikulum nasional untuk pendidikan menengah yang berupa sekolah menengah kejuruan dengan kompetensi inti dan kompetensi dasar yang disederhanakan untuk Kondisi Khusus yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pendidikan Vokasi
c. Melakukan penyederhanaan kurikulum secara mandiri
3. Satuan Pendidikan dalam keadaan khusus tidak diwajibkan untuk merampungkan seluruh capaian kurikulum untuk peningkatan kelas atau kelulusan
Pembelajaran 
1. Pembelajaran dalam Kondisi Khusus tetap dijalankan menurut prinsip:
  • Aktif yakni pembelajaran mendorong keterlibatan sarat Peserta Didik dalam kemajuan belajarnya , mempelajari bagaimana dirinya sanggup berguru , merefleksikan pengalaman belajarnya , dan menanamkan teladan pikir bertumbuh
  • Relasi sehat antar pihak yang terlibat yakni pembelajaran mendorong semua pihak yang terlibat untuk meletakkan pengharapan yang tinggi kepada kemajuan berguru Peserta Didik , bikin rasa kondusif , saling menghargai , yakin , dan peduli , terlepas dari keanekaragaman latar belakang Peserta Didik
  • Inklusif yakni pembelajaran yang bebas dari diskriminasi Suku , Agama , Ras dan Antar Golongan (SARA) , tidak meninggalkan Peserta Didik manapun , tergolong Peserta Didik berkebutuhan khusus/penyandang disabilitas , serta menampilkan pengembangan ruang untuk identitas , kesanggupan , minat , talenta , serta keperluan Peserta Didik;
  • Keragaman budaya yakni pembelajaran merefleksikan dan menyikapi keanekaragaman budaya Indonesia yang membuatnya selaku kekuatan untuk merefleksikan pengalaman kebhinekaan serta menghargai nilai dan budaya bangsa
  • Berorientasi sosial yakni mendorong Peserta Didik untuk memaknai dirinya selaku bab dari lingkungan serta melibatkan keluarga dan masyarakat;
  • Berorientasi pada masa depan yakni pembelajaran mendorong Peserta Didik untuk mengeksplorasi warta dan keperluan masa depan , keseimbangan ekologis , selaku warga dunia yang bertanggung jawab dan berdaya
  • Sesuai dengan kesanggupan dan keperluan Peserta Didik yakni pembelajaran difokuskan pada tahapan dan kebutuhannya , berkonsentrasi pada penguasaan kompetensi , berpusat pada Peserta Didik untuk membangun keyakinan dan keberhargaan dirinya
  • Menyenangkan yakni pembelajaran mendorong Peserta Didik untuk bahagia berguru dan terus menumbuhkan rasa tertantang bagi dirinya , sehingga sanggup memotivasi diri , aktif dan inovatif , serta bertanggung jawab pada komitmen yang dibentuk bersama
2.  Pembelajaran diawali dengan Asesmen Diagnostik.
3. Peserta Didik yang kemajuan atau hasil belajarnya paling tertinggal menurut hasil Asesmen Diagnostik , diberikan pendampingan berguru secara afirmatif.
4. Pembelajaran dalam Kondisi Khusus dijalankan secara kontekstual dan memiliki arti dengan menggunakan banyak sekali seni administrasi yang cocok dengan keperluan dan keadaan Peserta Didik , Satuan
Pendidikan , dan wilayah serta menyanggupi prinsip pembelajaran.
Asesmen
1. Asesmen dalam Kondisi Khusus tetap dijalankan menurut prinsip:
  • Valid yakni Asesmen menciptakan informasi yang asli mengenai pencapaian Peserta Didik;
  • Beliabel yakni Asesmen menciptakan informasi yang konsisten dan sanggup menerima amanah tentang pencapaian Peserta Didik;
  • Adil yakni Asesmen yang dijalankan tidak merugikan Peserta Didik tertentu;
  • Fleksibel yakni Asesmen yang dijalankan sesuai dengan keadaan dan keperluan Peserta Didik dan Satuan Pendidikan;
  • Otentik yakni Asesmen yang terkonsentrasi pada capaian berguru Peserta Didik dalam konteks solusi duduk kasus dalam kehidupan sehari-hari;
  • Terintegrasi yakni Asesmen dijalankan selaku bab integral dari pembelajaran sehingga menciptakan umpan balik yang mempunyai fungsi untuk memperbaiki proses dan hasil berguru Peserta Didik.
2. Hasil asesmen digunakan oleh pendidik , Peserta Didik , dan orang tua/wali selaku umpan balik dalam perbaikan pembelajaran
Selanjutnya , diakhir artikel ini kami lampirkan link unduhan Kepmendikbud RI Nomor 719/P/2020 tentang Pedoman Pelaksanaan Kurikulum Pada Satuan Pendidikan dalam Kondisi Khusus. (unduh)



Demikianlah informasi ini kami sampaikan , biar berguna buat semua

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel