Penting! Ternyata Ini Daftar Guru Honorer Yang Tak Dapat Daftar Pppk 2021| Anda Salah Satunya? Simak Secepatnya Disini
- Pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2021 akan secepatnya dibuka Bagi para guru di seluruh Indonesia.
Demi kelangsungan antisipasi PPPK 2021 , pemerintah terus mengerjakan sosialisasi dan juga kerjasama dengan banyak sekali forum yang lain untuk mematangkan antisipasi deretan dan juga hal yang lainnya.
Pada seleksi pengangkatan PPPK 2021 nanti pemerintah akan membuka pengangkatan yang lebih besar dibandingkan tahun sebelumnya di mana ada 1 Juta formasi.
Hal ini menjadi potensi bagi para guru honorer maupun yang lulus dari sekolah tinggi tinggi keguruan untuk dapat mengikuti seleksi.
Adapun persyaratan guru yang bisa mengikuti seleksi yakni guru honorer yang terdaftar di Dapodik , baik mengajar di sekolah negeri maupun swasta , Individu yang memiliki akta pendidik , Guru Honorer K2 yang pernah terdaftar di Dapodik ataupun Database BKN.
Disamping persyaratan yang disebutkan di atas ada beberapa guru honorer yang tidak bisa mendaftar pada PPPK 2021 , di antaranya:
1. Guru honorer di lingkungan Kementerian Agama
Seperti dipahami bahwa guru honorer dilingkungan Kementerian Agama ini belum mendapat jatah mengikuti seleksi di PPPK 2021.
2. Guru Paud dan TK
Kategori guru Paud dan juga guru Taman Kanak-kanak juga belum dapat mengikuti seleksi Perjanjian kerja ini karena belum ada keputusan dari Badan Kepegawaian Negara (BKN).
3. Guru lulusan SMA
Guru lulusan Sekolah Menengan Atas tidak akan dapat mengikuti PPPK 2021 , sebab salah satu syaratnya yakni guru honorer yang terdaftar di dapodik. Sementara yang bisa mendaftar di dapodik hanyalah guru yang memiliki ijazah S1 atau D4.
4. Guru honorer berusia 59 tahun per 1 April 2020
Salah satu guru honorer terakhir yang tidak bisa mengikuti registrasi dari PPPK 2021 yakni guru honorer yang berusia 59 tahun.
Hal ini dikarenakan batas usia yang boleh mendaftar optimal umur 59 tahun.
Itulah beberapa persyaratan guru honorer yang bisa mendaftar dan guru honorer yang tidak bisa mendaftar di PPPK 2021 mendatang. (Sumber : Pikiran-rakyat.com)