-->

Pelaksanaan Spmi Internal Di Sekolah Tinggi Tinggi Tahun 2020 - Kingramli.Com


Hai Sobat

Untuk merealisasikan penyelenggaraan pendidikan tinggi secara terjadwal dengan perbaikan/peningkatan yang berkesinambungan , diharapkan pelaksanaan penjaminan kualitas pendidikan tinggi oleh setiap perguruan tinggi tinggi secara otonom.

Untuk lebih jelasnya , berikut yaitu Surat dari Direktoral Jenderal Pendidikan Tinggi Nomor 832/E.E2/PJ/2020 tanggal 31 Agustus 2020 mengenai Pelaksanaan SPMI Internal di Perguruan Tinggi.

Keep stay di blog kami untuk update pemberitahuan dan postingan menawan lainnya.

Surat Asli di download di link berikut.

Yth.
1. Pimpinan Perguruan Tinggi Negeri
2. Kepala Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LL Dikti)
3. Pimpinan Perguruan Tinggi di Kementerian dan Lembaga Lain
di lingkungan Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi

Untuk merealisasikan penyelenggaraan pendidikan tinggi secara terjadwal dengan perbaikan/peningkatan yang berkesinambungan , diharapkan pelaksanaan penjaminan kualitas pendidikan tinggi oleh setiap perguruan tinggi tinggi secara otonom. Sehubungan dengan hal tersebut , dengan ini kami sampaikan hal berikut:
  1. Pelaksanaan Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI) tetap ditangani oleh perguruan tinggi tinggi masing-masing dibawah isyarat Direktorat Jenderal PendidikanTinggi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Ditjen Dikti Kemdikbud);
  2. 2. Peraturan , ketentuan , isyarat teknis serta isyarat pelaksanaannya dikala ini sedang dalam tahap solusi , sehingga apabila ada pertanyaan terkait SPMI sanggup disampaikan lewat call-center Ditjen Dikti di nomor 126 padajam kerja.
Perlu kami sampaikan bahwa mengingat banyaknya laporan penduduk mengenai beberapa orang yang mengaku selaku andal atau narasumber SPMI Pendidikan Tinggi , maka untuk menyingkir dari hal yang tidak diharapkan , kami imbau untuk tidak meminta pendampingan terhadap narasumber yang tidak diakui oleh Ditjen Dikti Kemdikbud.

Atas perhatian dan koordinasi yang bagus , kami sampaikan terima kasih.

Direktur Jenderal ,
ttd
Nizam
NIP. 196107061987101001

Tembusan :
Direktur Jenderal Pendidikan Vokasi

LAMPIRAN SURAT

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel