Alhamdulillah Blt Umkm Rp 2|4 Juta Akan Dilanjut Pada 2021| Ini Cara Cek Peserta Di Eform.Bri.Co.Id/Bpum
- Kabar bangga bagi UMKM , pemerintah berencana melanjutkan Bantuan Langsung Tunai (BLT) UMKM di tahun 2021.
Saat ini , Kementerian Koperasi dan UKM sedang merekomendasikan terhadap Kementerian Keuangan mudah-mudahan BLT UMKM Rp 2 ,4 juta itu sanggup dilanjutkan pada 2021.
"(Kemenkop) sedang merekomendasikan (BLT UMKM) untuk dilanjutkan (pada 2021) ," kata Deputi Bidang Pembiayaan Kemenkop UKM , Hanung Harimba Rachman , di saat dihubungi Kompas.com , Senin (28/12/2020).
Hanung berharap , tuntutan ke Kementerian Keuangan itu sudah tuntas di permulaan semester 2021.
Sama dengan BLT UMKM tahun 2020 , Kemenkop UMKM merekomendasikan jumlah kuota akseptor sebantak 12 juta UMKM.
"Kalau kita mengajukan sama dengan tahun ini , alasannya yakni anggapan (informasi dari salah satu penelitian) yang belum bankable itu 22 juta (pelaku UMKM) ," ujar Hanung.
"Tentunya sekrang lebih banyak lagi , dengan adanya Covid-19. Makara kita ajukan 12 juta lagi , jadi totalnya 24 juta ," tambah dia.
Cara Pencairan BLT UMKM 2020
Sementara itu , bagi UMKM yang sudah memperoleh BLT UMKM di tahun 2020 , secepatnya cairkan dana BLT setelah memperoleh pembeitahuan dari bank penyalur
Ada tiga bank penyalur yang ditunjuk yakni BRI , BNI dan Bank Syariah Mandiri.
Terkait pencairan ini , Kemenkop sudah mengajukan perpanjangan waktu hingga Februari 2021.
Hanung menyampaikan pihaknya sudah berkirim surat ke Kementerian Keuangan untuk meminta perpanjangan waktu pencairan.
Ia menyakini , perpanjangan waktu itu bakal disetujui.
"Tampaknya akan disetujui untuk diperpanjang penyalurannya , alasannya yakni di sekarang ini enggak mungkin untuk dipaksakan ," kata Hanung sebagaimana diberitakan Kompas.com.
Dari keringanan tersebut , pihaknya meminta perpanjangan hingga dua bulan ke depan.
"Kita mintanya sih 2 bulan , jadi mungkin akan diperpanjang hingga Februari 2021 ," jelas Hanung.
Adapun untuk pencairan BLT , akseptor BLT diminta menenteng sejumlah dokumen.
Berikut dokumen yang perlu dibawa selaku syarat pencairan , seperti:
- Buku tabungan
- Kartu ATM dan identitas diri
- Penerima BPUM juga mesti melengkapi dokumen terdiri dari: Surat Pernyataan , Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) , dan atau Kuasa Penerima dana BPUM.
Cek Penerima BLT UMKM di eform.bri.co.id/bpum
Pengecekan akseptor BLT UMKM sanggup dilaksanakan secara online di eform.bri.co.id/bpum.
Namun , cara ini cuma untuk akseptor BLT yang dananya disalurkan melalui BRI.
Berikut langkah cek akseptor BLT di eform.bri.co.id/bpum:
- Kunjungi laman eform.bri.co.id/bpum atau link ini.
- Masukkan nomor KTP dan instruksi verifikasi.
- Kemudian , klik "Proses Inquiry".
- Setelah itu , akan timbul keterangan apakah nomor KTP tersebut terdaftar selaku akseptor BPUM atau tidak.
Jika bukan akseptor BPUM maka akan timbul goresan pena , "Nomor eKTP tidak terdaftar selaku akseptor BPUM".