-->

Alhamdulillah Blt Umkm Rp 2|4 Juta Akan Dilanjut Pada 2021| Ini Cara Cek Peserta Di Eform.Bri.Co.Id/Bpum

-  Kabar bangga bagi UMKM , pemerintah berencana melanjutkan Bantuan Langsung Tunai (BLT) UMKM di tahun 2021.


Saat ini , Kementerian Koperasi dan UKM sedang merekomendasikan terhadap Kementerian Keuangan mudah-mudahan BLT UMKM Rp 2 ,4 juta itu sanggup dilanjutkan pada 2021.


"(Kemenkop) sedang merekomendasikan (BLT UMKM) untuk dilanjutkan (pada 2021) ," kata Deputi Bidang Pembiayaan Kemenkop UKM , Hanung Harimba Rachman , di saat dihubungi Kompas.com , Senin (28/12/2020).


Hanung berharap , tuntutan ke Kementerian Keuangan itu sudah tuntas di permulaan semester 2021.


Sama dengan BLT UMKM tahun 2020 , Kemenkop UMKM merekomendasikan jumlah kuota akseptor sebantak 12 juta UMKM.


"Kalau kita mengajukan sama dengan tahun ini , alasannya yakni anggapan (informasi dari salah satu penelitian) yang belum bankable itu 22 juta (pelaku UMKM) ," ujar Hanung.


"Tentunya sekrang lebih banyak lagi , dengan adanya Covid-19. Makara kita ajukan 12 juta lagi , jadi totalnya 24 juta ," tambah dia.


Cara Pencairan BLT UMKM 2020


Sementara itu , bagi UMKM yang sudah memperoleh BLT UMKM di tahun 2020 , secepatnya cairkan dana BLT setelah memperoleh pembeitahuan dari bank penyalur


Ada tiga bank penyalur yang ditunjuk yakni BRI , BNI dan Bank Syariah Mandiri.


Terkait pencairan ini , Kemenkop sudah mengajukan perpanjangan waktu hingga Februari 2021. 


Hanung menyampaikan pihaknya sudah berkirim surat ke Kementerian Keuangan untuk meminta perpanjangan waktu pencairan. 


Ia menyakini , perpanjangan waktu itu bakal disetujui. 


"Tampaknya akan disetujui untuk diperpanjang penyalurannya , alasannya yakni di sekarang ini enggak mungkin untuk dipaksakan ," kata Hanung sebagaimana diberitakan Kompas.com. 


Dari keringanan tersebut , pihaknya meminta perpanjangan hingga dua bulan ke depan.


"Kita mintanya sih 2 bulan , jadi mungkin akan diperpanjang hingga Februari 2021 ," jelas Hanung.


Adapun untuk pencairan BLT , akseptor BLT diminta menenteng sejumlah dokumen. 


Berikut dokumen yang perlu dibawa selaku syarat pencairan , seperti:


- Buku tabungan


- Kartu ATM dan identitas diri


- Penerima BPUM juga mesti melengkapi dokumen terdiri dari: Surat Pernyataan , Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) , dan atau Kuasa Penerima dana BPUM.


Cek Penerima BLT UMKM di eform.bri.co.id/bpum


Pengecekan akseptor BLT UMKM sanggup dilaksanakan secara online di eform.bri.co.id/bpum


Namun , cara ini cuma untuk akseptor BLT yang dananya disalurkan melalui BRI. 


Berikut langkah cek akseptor BLT di eform.bri.co.id/bpum: 


- Kunjungi laman eform.bri.co.id/bpum atau link ini.


- Masukkan nomor KTP dan instruksi verifikasi.


- Kemudian , klik "Proses Inquiry".


- Setelah itu , akan timbul keterangan apakah nomor KTP tersebut terdaftar selaku akseptor BPUM atau tidak.


Jika bukan akseptor BPUM maka akan timbul goresan pena , "Nomor eKTP tidak terdaftar selaku akseptor BPUM".

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel