Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran Di Kala Pandemi Covid-19 Tahun 2020 - Kingramli.Com
Hai Sobat
Pemerintah bareng komisi X dewan perwakilan rakyat RI jadinya menyepakati dibukanya kembali proses pembelajaran di semester gasal tahun akademik 2020/2021.
Pelaksanaannya akan mengikuti protokol penanganan Covid-19 menurut lokasi imbas penyebaran virus , dengan sejumlah syarat ketat yang mesti di penuhi.
Berdasarkan Rilis Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan , selain problem pembelajaran , penggunaan data BOS juga akan dikontrol diadaptasi dengan keadaan Covid-19
Keep stay di blog kami untuk update info dan postingan menawan lainnya.
Berikut merupakan Rilis Resmi Kemendikbud terkait Penyelenggaraan Pembelajaran pada Semester Gasal Tahun Akademik 2020/2021. Buku Panduan Penyelenggaraan Pendidikan tinggi sanggup di download di link berikut
SIARAN PERS
Nomor: 137/sipres/A6/VI/2020
Nomor: 137/sipres/A6/VI/2020
Jakarta , Kemendikbud — Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) bareng Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 , Kementerian Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) , Kementerian Agama (Kemenag) , Kementerian Kesehatan (Kemenkes) , Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) , Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) , dan Komisi X dewan perwakilan rakyat RI menunjukkan rencana penyusunan Keputusan Bersama Empat Kementerian wacana Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran pada Tahun Ajaran dan Tahun Akademik Baru di Masa Pandemi Corona Virus Disease (Covid-19) secara virtual lewat webinar , Senin (15/06). Panduan yang disusun dari hasil koordinasi dan sinergi antar kementerian ini berencana menyiapkan satuan pendidikan dikala menjalani masa kebiasaan baru.
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Anwar Makarim menyampaikan , “Prinsip dikeluarkannya kebijakan pendidikan di masa Pandemi Covid-19 merupakan dengan mengutamakan kesehatan dan keamanan akseptor didik , pendidik , tenaga kependidikan , keluarga , dan masyarakat.”
Tahun anutan gres bagi pendidikan anak usia dini (PAUD) , pendidikan dasar , dan pendidikan menengah di tahun anutan 2020/2021 tetap dimulai pada bulan Juli 2020. Namun demikian , “Untuk wilayah yang berada di zona kuning , oranye , dan merah , dihentikan mengerjakan pembelajaran tatap paras di satuan pendidikan. Satuan pendidikan pada zona-zona tersebut tetap melanjutkan Belajar dari Rumah ,” terperinci Mendikbud Nadiem Anwar Makarim , pada webinar tersebut.
Terkait jumlah akseptor didik , sampai 15 Juni 2020 , terdapat 94 persen akseptor didik yang berada di zona kuning , oranye , dan merah dalam 429 kabupaten/kota sehingga mereka mesti tetap Belajar dari Rumah. Adapun akseptor didik yang dikala ini berada di zona hijau cuma berkisar 6 persen.
Nadiem memastikan , proses pengambilan keputusan dimulainya pembelajaran tatap paras bagi satuan pendidikan di kabupaten/kota dalam zona hijau ditangani secara sungguh ketat dengan patokan berlapis. Keberadaan satuan pendidikan di zona hijau menjadi syarat pertama dan utama yang wajib dipenuhi bagi satuan pendidikan yang hendak mengerjakan pembelajaran tatap muka.
Persyaratan kedua , merupakan apabila pemerintah wilayah atau Kantor Wilayah/Kantor Kementerian Agama memberi izin. Ketiga , apabila satuan pendidikan sudah menyanggupi semua daftar periksa dan siap mengerjakan pembelajaran tatap muka. Keempat , orang tua/wali murid menyepakati putra/putrinya mengerjakan pembelajaran tatap paras di satuan pendidikan. “Jika salah satu dari empat syarat tersebut tidak tercukupi , akseptor didik melanjutkan Belajar dari Rumah secara sarat ,” tegas Mendikbud.
Nadiem juga mengajak semua pihak tergolong seluruh kepala wilayah , kepala satuan pendidikan , orang renta , guru , dan penduduk bekerjsama menyiapkan pembelajaran di tahun anutan dan tahun akademik baru. “Dengan semangat gotong-royong di semua lini , saya percaya kita niscaya bisa melalui semua tantangan ini ,” kata Mendikbud.
Panduan Pembelajaran Tatap Muka pada Zona Hijau
Di luar pelarangan yang berlaku di zona kuning , oranye , dan merah , tahapan pembelajaran tatap paras satuan pendidikan di zona hijau dilaksanakan menurut pertimbangan kesanggupan akseptor didik dalam menerapkan protokol kesehatan. Dengan demikian , urutan pertama yang diperbolehkan pembelajaran tatap paras merupakan pendidikan tingkat atas dan sederajat , tahap kedua pendidikan tingkat menengah dan sederajat , kemudian tahap ketiga tingkat dasar dan sederajat. Itupun mesti ditangani sesuai dengan tahapan waktu yang sudah ditentukan. “Namun , begitu ada penambahan permasalahan atau level risiko wilayah naik , satuan pendidikan wajib ditutup kembali ,” terperinci Mendikbud.
Rincian tahapan pembelajaran tatap paras satuan pendidikan di zona hijau adalah:
- Tahap I: Sekolah Menengan Atas , Sekolah Menengah kejuruan , MA , MAK , SMTK , SMAK , Paket C , Sekolah Menengah Pertama , MTs , Paket B
- Tahap II dilaksanakan dua bulan sehabis tahap I: SD , MI , Paket A dan SLB
- Tahap III dilaksanakan dua bulan sehabis tahap II: PAUD formal (TK , RA , dan TKLB) dan non formal.
Selanjutnya untuk satuan pendidikan di zona hijau , kepala satuan pendidikan wajib mengerjakan pengisian daftar periksa kesiapan sesuai protokol kesehatan Kementerian Kesehatan. Kemendikbud akan mempublikasikan banyak sekali materi tutorial seumpama acara spesial di TVRI , infografik , poster , buku saku , dan materi lain perihal hal-hal yang perlu diamati pada fase pembelajaran tatap paras di zona hijau.
Penggunaan BOS serta BOP PAUD dan Pendidikan Kesetaraan
Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) serta Bantuan Operasional Penyelenggaraan (BOP) PAUD dan Pendidikan Kesetaraan di masa kedaruratan Covid-19 sanggup digunakan untuk mendukung kesiapan satuan pendidikan. Sesuai Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 19/2020 wacana Perubahan Petunjuk Teknis BOS dan Permendikbud Nomor 20/2020 wacana Perubahan Petunjuk Teknis BOP PAUD dan Kesetaraan di masa kedaruratan Covid-19 , dana sanggup digunakan untuk pembelian pulsa , paket data , dan/atau layanan pendidikan daring berbayar bagi pendidik dan/atau akseptor didik dalam rangka pelaksanaan pembelajaran dari rumah. Selain itu , dana BOS serta BOP PAUD dan Kesetaraan sanggup digunakan untuk pembelian cairan atau sabun pembersih tangan , pembasmi basil , masker atau pendukung kebersihan dan kesehatan yang lain tergolong alat pengukur suhu badan tembak (thermogun).
Untuk pembayaran gaji , dana BOS sanggup digunakan mengeluarkan duit guru honorer yang tercatat pada data pokok pendidikan (Dapodik) per 31 Desember 2019 , belum mendapat pemberian profesi dan sudah menyanggupi beban mengajar tergolong mengajar dari rumah. Mengenai persentase penggunaannya , ketentuan pembayaran gaji dilonggarkan menjadi tanpa batas.
Khusus BOP PAUD dan Kesetaraan juga sanggup digunakan untuk mendukung ongkos transportasi pendidik. Selain itu , ketentuan persentase penggunaan BOP PAUD dan Kesetaraan dilonggarkan menjadi tanpa batas.
Adapun penggunaan BOS Madrasah dan BOP Raudhatul Athfal (RA) diadaptasi dengan isyarat teknis yang sudah ditetapkan Kementerian Agama.
Sistem Pembelajaran di Lingkungan Perguruan Tinggi
Mengenai contoh pembelajaran di lingkungan pendidikan tinggi pada Tahun Ajaran 2020/2021 , Tahun Akademik Pendidikan Tinggi 2020/2021 tetap dimulai pada Agustus 2020 dan Tahun Akademik Pendidikan Tinggi Keagamaan 2020/2021 dimulai pada September 2020.
Metode pembelajaran pada semua zona wajib dilaksanakan secara daring untuk mata kuliah teori. Sementara untuk mata kuliah praktik juga sedapat mungkin tetap ditangani secara daring. Namun , apabila tidak sanggup dilaksanakan secara daring maka mata kuliah tersebut diarahkan untuk ditangani di bab simpulan semester.
Selain itu , pemimpin perguruan tinggi pada semua zona cuma sanggup membolehkan acara mahasiswa di kampus apabila menyanggupi protokol kesehatan dan kebijakan yang hendak dikeluarkan administrator jenderal terkait. Kebijakan tersebut antara lain meliputi aktivitas yang tidak sanggup digantikan dengan pembelajaran daring seumpama observasi di laboratorium untuk skripsi , tesis , dan disertasi serta kiprah laboratorium , praktikum , studio , bengkel , dan aktivitas akademik/vokasi serupa.
Jakarta , 15 Juni 2020
Biro Kerja Sama dan Hubungan Masyarakat
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
Laman: www.kemdikbud.go.id