Alhamdulillah 2 Insentif Untuk Guru Honorer Bulan Desember Ini| 300 Ribu Dan 1|8 Juta. Cek Sekarang!

- Alhamdulillah Ada 2 Insentif untuk Guru Honorer Bulan Desember Ini , 300 Ribu dan 1 ,8 Juta. Cek Sekarang. Kabar baik buat guru non PNS atau tenaga honorer.
Pemerintah kembali meluncurkan sokongan untuk para guru non PNS. Bulan Desember 2020 ini , ada dua sokongan untuk para guru honorer.
1. Subsidi Gaji Guru Honorer
Guru Honorer akan menerika Bantuan Subsidi Upah dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) dan Kementrian Agama (Kemenag).
PTK non-PNS akan menerima BSU senilai Rp1 ,8 juta sebanyak satu kali dan disalurkan secara bertahap.
PTK non-PNS peserta sokongan ini sanggup mengevaluasi status pencairan lewat laman Info GTK (https://info.gtk.kemdikbud.go.id/) dan PD Dikti (https://info.gtk.kemdikbud.go.id/).
Untuk Guru Madrasah:
1. Memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK)
2. Berpenghasilan kurang dari 5 juta rupiah
3. Bukan peserta kesibukan Prakerja
4. Bukan peserta BSU yang lain , dan
5. Tercatat pada Emis , Simpatika , atau SIAGA yang sudah di-review oleh Itjen Kemenag dan dipadankan dengan data peserta kesibukan Pra Kerja dan BSU yang lain lewat BPJS.
Bagaimana cara mengenali selaku penerima?
Berikut Langkahnya:
1. Login laman simpatika.kemenag.go.id
2. Isi nomor akun atau nomor pegawai/nama/NUPTK dan mengisi kata sandi (password)
3. Klik cari suguhan “Tunjangan” di pojok kiri layar
4. Lalu klik opsi “Tunjangan Insentif GBPNS”
5. Muncul “Ajuan Tunjangan” sehabis diklik lebih lanjut akan timbul rekening bank guru/pendidik dan tenaga kependidikan (PTK) bersangkutan
6. Jika di dalam rekening sudah timbul angka sesuai nilai BLT atau BSU , maka dana tersebut sanggup dicairkan.
Bila belum ada , PTK sanggup mengontak pimpinan madrasah di mana daerah kalian mengajar.
2. Insentif 300 Ribu
Perhatian dan penghargaan pemerintah terhadap guru tidak hanya diberikan dalam bentuk tunjangan. Bagi mereka yang tidak menerima tunjangan , guru diberikan penghargaan dalam bentuk insentif.
Ada tiga status guru yang menerima insentif ini , adalah guru bukan Pegawai Negeri Sipil , guru yang bertugas di Malaysia , dan guru Sarjana Mendidik di Daerah Terdepan , Terluar , dan Tertinggal (SM-3T).
Dikutip dari situs web jendela.kemendikbud , Insentif diberikan dalam bentuk duit yang disalurkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) lewat Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Ditjen GTK) terhadap guru peserta insentif.
Insentif diberikan untuk kemakmuran dan penghargaan , serta untuk mengembangkan kinerja guru sesuai permintaan pertumbuhan ilmu wawasan , teknologi , seni , dan budaya.
Bagi guru bukan PNS , insentif diberikan terhadap guru tetap yang mengajar di sekolah negeri maupun swasta.
Ia mesti memiliki kualifikasi minimal S-1 atau D-IV dan terdata dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik).
Pemberian insentif diutamakan bagi guru yang memiliki masa kerja paling sedikit dua tahun , memiliki NUPTK (Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan) , serta menyanggupi beban kerja mengajar.
Insentif diberikan dalam bentuk duit yang disalurkan setiap enam bulan sekali , kecuali guru TK/TPA/SPS yang diberikan sekali dalam setahun. Besarnya insentif berjumlah Rp300.000 per bulan dan sanggup dilarang , jikalau guru yang bersangkutan meninggal dunia , mengundurkan diri , diberhentikan dari jabatan guru , tidak menjalankan kiprah sesuai dengan perjanjian kerja , atau berakhirnya perjanjian kerja.
Bagaimana Prosesnya:
Langkah Penyaluran Dana Insentif :
- Ditjen GTK menyeleksi kuota dan kandidat peserta insentif dan diantarkan ke Dinas Pendidikan Provinsi/Kabupaten/Kota untuk disosialisasikan.
- Dinas Pendidikan menyeleksi kandidat peserta insentif sesuai dengan kuota paling lambat simpulan Maret.
- Data tawaran kandidat peserta paling lambat sudah diterima Ditjen GTK pada ahad pertama April.
- Apabila terdapat pergantian data kandidat peserta , Dinas Pendidikan sanggup merekomendasikan perbaikan data. Data ini mesti sudah diterima Ditjen GTK paling lambat simpulan Mei
- Penerbitan Surat Keputusan (SK) peserta insentif yang menyanggupi syarat.
- Penyiapan berkas penyaluran dana insentif ke Kantor Perbendaharaan Kas Negara (KPPN).
- Penerbitan surat perintah pencairan dana (SP2D).
- Penyampaian surat penyaluran dana (SPPn) terhadap bank penampung atau bank penyalur.
- Bank menyalurkan dana insentif ke rekening penerima
Pembayaran semester I: paling lambat permulaan Juli
Pembayaran semester II: paling lambat ahad kedua Desember
Demikian gunjingan yang mampu berikan biar ada keuntungannya untuk rekan-rekan honorer semua.