Kabar Gembira! Presiden Joko Widodo Komitmen Guru Honorer Sanggup Kepraktisan Pns Plus Aktivitas Untuk Sanggup Rumah

- Presiden Jokowi Janji Guru Honorer Dapat Fasilitas PNS Plus Program Untuk Dapat Rumah.
Jokowi sudah menginstruksikan Kementerian dan Pemerintah Daerah (Pemda) untuk kerjasama dalam mengerjakan rekrutmen pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) mulai tahun depan.
"Pemerintah sadari ada duduk kasus ketercukupan guru. Saat ini tugas guru honorer besar , namun tidak semua menyanggupi syarat jadi PNS ," katanya saat mengatakan secara daring
Seperti yang dikenali , tidak semua guru honorer sanggup diangkat selaku Pegawai Negeri Sipil dikarenakan adanya regulasi batas usia yang tercantum dalam Undang-Undang.
Batas usia optimal pelamar CPNS untuk deretan sarjana merupakan 35 tahun.
Demi menyelesaikan duduk kasus dan menutupi keperluan para guru-guru di Tanah Air , Jokowi lantas mengeluarkan penyelesaian dengan rekrutmen PPPK.
Nantinya , PPPK akan menemukan hak honor , pertolongan , dan karir yang serupa dengan PNS.
"Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2020 mengenai Gaji dan Tunjangan PPPK bahwa guru-guru yang berstatus PPPK akan menemukan honor dan pertolongan setara dengan PNS lainnya.
Saya berharap hal ini akan berefek signifikan pada kemakmuran guru dan mengembangkan mutu pendidikan kita ," tegas dia.
Sementara itu , Ketua Umum PB PGRI , Unifah Rosyidi mengapresiasi terbitnya Perpres tersebut.
Kedepan yang mau ditangani , sambung Unifah , merupakan biar PGRI akan terus menemani rekrutmen tersebut di seluruh daerah.
"Selanjutnya kami sungguh menginginkan biar para guru honorer Kategori maupun Non-Kategori utamanya yang berusia di atas 35 tahun diberikan peluang menjadi ASN lewat jalur ASN-PPPK maupun jalur CPNS ," tandasnya.
Selain Itu Presiden Jokowi juga menyodorkan bahwa guru honorer sanggup menjadi penerima Tapera.
Hal tersebut sudah dikontrol dalam PP Nomor 25 Tahun 2020 mengenai Penyelenggaraan Tapera diteken Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 20 Mei 2020 lalu.
Deputi Komisioner BP Tapera Bidang Pengerahan Dana Tapera Eko Ariantoro menyampaikan dalam hukum itu disebutkan anggota BP Tapera merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN).
"Pertanyaannya apakah guru honorer bisa? Itu sungguh sanggup alasannya di UU menyebutnya bukan cuma PNS namun ASN.
Nah , ASN ini ada dua satu PNS , yang kedua PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) ," ungkapnya dalam Diskusi Persiapan BP Tapera dalam Pengembalian Dana Taperum ,
Untuk itulah , BP Tapera akan berkoordinasi dengan Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) untuk proses pendataan penerima dari kelompok guru honorer.
Demikian isu yang mampu berikan mudah-mudahan ada keuntungannya untuk rekan-rekan honorer semua.