-->

Panduan Biasa Kehidupan Kampus Bagi Mahasiswa Gres (Pkkmb) Tahun 2020 - Kingramli.Com


Hai Sobat

Kemendikbud sudah merilis siaran pers bahwa penyelenggaraan pembelajaran semester gasal tahuan akademik 2020/2021 tetap berlangsung sebagaimana tahun tahun sebelumnya. cuma yang berlainan di tahun ini dilengkapi dengan penggunaan protokol Covid-19.

Berbarengan dengan hal tersebut , Direktorat Jenderal PendidikanTinggi (Dirjendikti) mengeluarkan Panduan Umum Kehidupan Kampus Bagi Mahasiswa Baru (PKKMB) Tahun 2020.

Pelaksanaan PKKMB diperlukan menjadi wahana penanaman 5 (lima) agenda gerakan nasional revolusi mental yakni Indonesia melayani , Indonesia higienis , Indonesia tertib , Indonesia berdikari , dan Indonesia bersatu. Melalui PKKMB mahasiswa kelak akan menjadi alumni perguruan tinggi yang memiliki kedalaman ilmu , keluhuran budpekerti , cinta tanah air , dan berdaya saing global.

Keep stay di blog kami untuk update pemberitahuan dan postingan memukau lainnya.

Berikut merupakan Surat Edaran Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Nomor 631/E.E2/KM/2020 Tanggal 18 Juni 2020 Tentang Panduan Umum Kehidupan Kampus Bagi Mahasiswa Baru (PKKMB) Tahun 2020.

Salinan Surat Asli dan Buku Panduannya dapat di download di link berikut

Yth.
1. Pemimpin Perguruan Tinggi , dan
2. Kepala Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi Wilayah I s.d. XIV

Pengenalan Kehidupan Kampus bagi Mahasiswa Baru (PKKMB) merupakan wahana bagi pemimpin perguruan tinggi untuk memperkenalkan dan merencanakan mahasiswa gres dalam proses transisi menjadi mahasiswa yang yang cukup umur dan berdikari , serta mempercepat proses modifikasi mahasiswa dengan lingkungan yang gres dan menampilkan bekal untuk keberhasilannya menempuh pendidikan di perguruan tinggi maka dijalankan Pengenalan Kehidupan Kampus Bagi Mahasiswa Baru (PKKMB).

Pelaksanaan PKKMB diperlukan menjadi wahana penanaman 5 (lima) agenda gerakan nasional revolusi mental yakni Indonesia melayani , Indonesia higienis , Indonesia tertib , Indonesia berdikari , dan Indonesia bersatu. Melalui PKKMB mahasiswa kelak akan menjadi alumni perguruan tinggi yang memiliki kedalaman ilmu , keluhuran budpekerti , cinta tanah air , dan berdaya saing global.

Pelaksanaan PKKMB merupakan tanggung jawab pimpinan perguruan tinggi , sedangkan elemen yang lain menyerupai dosen , tenaga kependidikan , dan mahasiswa ikut menolong pelaksanaan acara ini. Oleh jadinya implementasi PKKMB perlu diperkuat dengan peraturan internal perguruan tinggi mudah-mudahan terhindar dari pelanggaran tata tertib , norma , budpekerti , dan hukum

Bersama ini kami sampaikan Pengenalan Kehidupan Kampus bagi Mahasiswa Baru (PKKMB) Tahun 2020 untuk dijadikan bimbingan bagi perguruan tinggi dalam melaksanakan acara tersebut.

Demikian disampaikan , atas perhatian dan koordinasi Bapak/Ibu , diucapkan terima kasih.

Plt. Direktur Jenderal ,
TTD
Nizam
NIP 196107061987101001

Tembusan :
1. Menteri Pendidikan dan Kebudayaan
2. Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan

Lampiran :
Surat Asli dan Lampirannya

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel