Mekanisme Jadwal Pemberian Subsidi Upah (Bsu) Dilengkapi Buku Saku Tutorial Bsu Kemdikbud 2020 - Kingramli.Com

Hai Sobat
Akhirnya Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Kementeiran Pendidikan dan Kebudayaan resmi merilis edaran terkait Mekanisme Program Bantuan Subsidi Upah (BSU)
Edaran tersebut menerangkan bahwa PTK yang eligible untuk menemukan BSU ialah PTK yang telah terdaftar di Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDikti) dengan memiliki Nomor Induk Dosen Nasional (NIDN) dan Nomor Urut Pengajar (NUP) untuk Dosen serta Nomor Induk Tenaga Kependidikan (NITK) untuk Tenaga Kependidikan pada tanggal 30 Juni 2020.Adapun daftar PTK yang eligible sanggup dilihat oleh pengurus PDDikti pada laman pddikti-admin.kemdikbud.go.id
Bagi PTK yang berstatus eligible sanggup mengakses laman bsudikti.kemdikbud.go.id menggunakan akun PTK yang digunakan pada laman Sistem Informasi Sumberdaya Terintegrasi (SISTER). Laman laman bsudikti.kemdikbud.go.id berkhasiat untuk menentukan data peserta Program BSU berstatus valid
Untuk lebih jelasnya , berikut yakni Surat dari Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Nomor 3565/E1/TI/2020 tanggal 25 November 2020 wacana Mekanisme Program Bantuan Subsidi Upah (BSU).
Keep stay di blog kami untuk update info dan postingan menawan lainnya.
Surat edaran sanggup di download di link berikut dan Buku Saku BSU di Link Download
Yth.
1. Pimpinan PTN , dan
2. Kepala Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi Wilayah I s.d XV
Dalam rangka pelaksanaan Program Bantuan Subsidi Upah (BSU) untuk Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PTK) Bukan PNS pada Perguruan Tinggi di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan , kami informasikan beberapa hal selaku berikut:
- Pelaksanakan Program BSU menurut terhadap Peraturan Sekretaris Jenderal Nomor 21 Tahun 2020 wacana Perubahan atas Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 19 Tahun 2020 wacana Petunjuk Teknis Penyaluran Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah Bagi Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PTK) dalam Penanganan Dampak Corona Virus Disease 2019 (Covid 2019) Tahun Anggaran 2020.
 - PTK yang eligible ialah PTK yang telah terdaftar di Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDikti) dengan memiliki Nomor Induk Dosen Nasional (NIDN) dan Nomor Urut Pengajar (NUP) untuk Dosen serta Nomor Induk Tenaga Kependidikan (NITK) untuk Tenaga Kependidikan pada tanggal 30 Juni 2020.
 - Daftar PTK yang eligible sanggup dilihat oleh pengurus PDDikti pada laman pddikti-admin.kemdikbud.go.id.
 - Bagi PTK yang berstatus eligible sanggup mengakses laman bsudikti.kemdikbud.go.id menggunakan akun PTK yang digunakan pada laman Sistem Informasi Sumberdaya Terintegrasi (SISTER). Laman bsudikti.kemdikbud.go.id berkhasiat untuk menentukan data peserta Program BSU berstatus valid.
 - PTK yang belum memiliki akun SISTER sanggup mendaftarkan email aktif pada laman pddikti-admin.kemdikbud.go.id lewat pengurus PDDikti Perguruan Tinggi untuk pengerjaan akun.
 - Pemutakhiran data peserta aktivitas BSU selaku syarat pengerjaan rekening Bank dinantikan paling lambat tanggal 27 November 2020 pada aplikasi bsudikti.kemdikbud.go.id.
 - Penerima aktivitas BSU wajib mengunduh Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) dan wajib ditandatangani oleh peserta untuk pencairan dana bantuan.
 
Sekretaris Direktorat Jenderal ,
ttd
Paristiyanti Nurwardani
NIP 196305071990022001
Tembusan:
Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi
SURAT ASLI
BUKU SAKU BSU 2020