-->

Masa Belajar Menurut Sn Dikti (Se Dirjendikti Nomor 546/E.E2/Kr/2020) - Kingramli.Com


Hai Sobat
kali ini kami mempublish Surat Edaran Dirjen Dikti Nomor 546/E.E2/KR/2020 Tanggal 26 Mei 2020 Tentang Masa Belajar Berdasarkan SN Dikti

Surat Edaran ini berisi perihal klarifikasi pasal 17 Permendikbud Nomor 3 Tahun 2020 utamanya pasal 17 , yang mengecualikan cuti dalam masa studi. Dijelaskan juga bahwa hukum ini sudah diimplementasikan kedalam metode PIN.

Surat Edaran ini keluar untuk menjawab polemik yang terjadi jawaban tidak jelasnya metode cuti dalam pelapran dikti. alasannya yakni hukum yang ada , sama sekali tidak menerangkan metode cuti secara spesifik yakni apakah menghipnotis masa studi atau tidak

Keep stay di blog kami untuk update info dan postingan menawan lainnya.

Berikut yakni Surat Edaran Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 546/E.E2/KR/2020 perihal Masa Belajar Berdasarkan SN Dikti

Salinan Surat Asli sanggup di download di link berikut

Yth.
  1. Pimpinan PTN dan PTS di lingkungan Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi
  2. Pimpinan Perguruan Tinggi Kementerian/ Lembaga
Sehubungan dengan penerapan Pasal 17 Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 3 Tahun 2020 perihal Standar Nasional Pendidikan Tinggi (SN Dikti) terkait masa berguru bagi agenda Pendidikan Tinggi serta penerapan Sistem Penomoran Ijazah Nasional , dengan hormat kami sampaikan hal berikut:
  1. Penghitungan masa berguru yang dimaksud pada Pasal 17 SN Dikti yakni masa berguru bagi mahasiswa yang berstatus aktif pada Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PD Dikti) , di luar masa cuti;
  2. Cuti sanggup diberikan oleh Perguruan Tinggi menurut peraturan cuti. Mahasiswa yang berstatus cuti dilaporkan pada PD Dikti sehingga statusnya tidak aktif/ cuti. Pemberian izin cuti hendaknya tetap memperhatikan penjaminan mutu;
  3. Apabila pada ketika mahasiswa aktif kembali (setelah cuti) terjadi pergantian kurikulum , maka Perguruan Tinggi wajib melakukan rekognisi hasil Capaian Pembelajaran Mata Kuliah yang sudah ditempuh kepada kurikulum gres , dengan memperhatikan bobot pemenuhan Capaian Pembelajaran masing-masing mata kuliah;
  4. Ketentuan ini dipraktekkan pada metode Penomoran Ijazah Nasional. Sekiranya dikehendaki info lebih lanjut perihal masa berguru ini , kami persilakan untuk mengkoordinasikan dengan tim Direktorat Pembelajaran dan Kemahasiswaan.
Atas perhatian dan kerjasama yang bagus , kami sampaikan terima kasih.

plt. Direktur Jenderal ,
Nizam
NIP 196107061987101001

Tembusan:
Kepala Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi Wilayah I s.d. Wilayah XV

Lampiran Surat Asli

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel