Hore! Pppk Tanpa Tes| Dpr Dan Kepala Daerah Mendukung Sarat Guru Honorer! Baca Selengkapnya

- Pengurus lembaga Guru dan Tenaga Kependidikan Honorer Non-kategori Usia 35 tahun ke Atas (GTKHNK 35+) belum mengalah dalam memperjuangkan pengangkatan anggotanya menjadi PNS.
Pada Selasa (8/12/2020) kemudian , Ketua Umum GTKHNK 35+ dan jajaran melakukan rapat dengar nasehat lazim (RDPU) dengan Komisi II dewan perwakilan rakyat di Kompleks Parlemen , Senayan , Jakarta.
Ketua Umum GTKHNK 35+ Nasrullah dan jajaran ketika menyerahkan kajian akademik terhadap Anggota Komisi II dewan perwakilan rakyat Syamsurizal , Selasa (8/12/2020).
RDPU itu didatangi perwakilan GTKHNK 35 + dari Sumatera Utara , Riau , Bali , Jawa Barat , Jawa Tengah , Jawa Timur , Lampung , Sulawesi Selatan dan NTT.
"Turut hadir pula perwakilan Pengurus GTKHNK 35+ dari beberapa provinsi tergolong DKI Jakarta ," ujar Ketua GTKHNK 35+ Provinsi Jawa Barat Sigid Purwo Nugroho terhadap jpnn.com , Senin (14/12).
pengurus GTKHNK 35+ menyodorkan sejumlah poin penting antara lain tuntutan terbitnya Keputusan Presiden (Keppres) yang mengakomodir guru dan tenaga kependidikan honorer non-kategori usia 35 tahun ke atas dari sekolah negeri semua jenjang secepatnya diangkat menjadi PNS.
Sigit menyebutkan , GTKHNK 35+ tetap dalam muruah usaha Keppres PNS dan sesuai dengan visi misi permulaan serta sesuai kontrak hasil Rakornas I Jakarta 20 Februari 2020.
"Bagaimana kami mau menerima regulasi rekruitmen PPPK 2021 nanti yang ternyata banyak merugikan kami para guru dan tenaga kependidikan honorer non-kategori ," ucap Sigid.
Dia menyebutkan , dalam seleksi PPPK 2021 nanti mereka mesti berkompetisi dengan guru honorer non-kategori dari sekolah-sekolah swasta , bahkan dengan yang berusia 20 tahun.
Selain itu , kebijakan tersebut juga tidak mengakomodir tenaga kependidikan. "Kami pasti memprotes keras hal tersebut.
Guru itu menyerupai jantung dan tenaga kependidikan menyerupai nadinya sekolah-sekolah. Dua hal tersebut tidak sanggup dipisahkan dari keberlangsungan dunia pendidikan ," sebut Sigid.
Menurutnya , duru maupun tenaga kependidikan honorer mirip tenaga tata kelola , operator sekolah , dan yang lain utamanya yang berusia 35 tahun ke atas punya hak yang sama.
Sementara , rekrutmen PPPK 2021 dirasa tidak menyelesaikan permasalahan honorer bahkan sanggup memperbesar buruk keadaan.
"Bukan tidak mungkin kembali dijadikan utang sejarah bangsa yang belum ditanggulangi dari satu periode pemerintahan ke periode pemerintahan berikutnya ," jelasnya Sigid.
Karena itu , penyelesaian dari permasalahan ini merupakan penerbitan Keppres PNS oleh Presiden Jokowi.
Dalam RDPU itu , konseptor sekaligus Ketua Umum GTKHNK 35+ Indonesia Nasrullah meminta untuk dipertemukan dengan Presiden Jokowi.
"Bapak Nasrullah dalam RDPU memohon agar sanggup difasilitasi oleh Komisi II dewan perwakilan rakyat agar kami dipertemukan dengan Presiden RI Bapak Ir Joko Widodo.
Agar kami sanggup menyodorkan aspirasi eksklusif terhadap ia dan Presiden RI berkenan mempublikasikan Keppres PNS ," terang Sigit.
Guru honorer di SMPN Satu Atap Cibulan ini menyebutkan , pihak Komisi II dewan perwakilan rakyat ketika itu berjanji akan memanggil komisi serta kementerian terkait untuk membahas hal ini lebih lanjut.
"Kami sungguh bersyukur bahwasannya kami menerima banyak santunan dari Komisi II dewan perwakilan rakyat dalam rangka usaha kami untuk menjangkau Keppres PNS ," lanjutnya.
Di selesai RDPU tersebut Ketum GTKHNK 35+ Indonesia Nasrullah menyerahkan kajian akademik yang disusun oleh para akademisi terhadap anggota Komisi II dewan perwakilan rakyat Syamsurizal.
"Para akademisi turut menolong usaha kami dalam rangka menjangkau Keppres PNS sesuai kapasitasnya ," pungkas Sigit.
Demikian info yang mampu berikan mudah-mudahan ada keuntungannya untuk rekan-rekan honorer semua.