-->

Klasterisasi Perguruan Tinggi Tinggi Tahun 2020 (Se Dirjen Dikti Nomor 529/E.E3/Pj/2020) - Kingramli.Com


Hai Sobat
kali ini kami mempublish Surat Edaran Dirjen Dikti Nomor 529/E.E3/PJ/2020 Tanggal 20 Mei 2020 Tentang Klasterisasi Perguruan Tinggi Tahun 2020

Surat Edaran ini berisi daftar Variabel , Indikator dan Sumber Data Pemetaan Pemeringkatan dan Kalsterisasi Perguruan Tinggi. Dijelaskan juga bahwa Klasterisasi ini nantinya akan menjadi pola bagi Ditjen Dikti dalam menjalankan penyusunan kebijakan pengembangan dan training Perguruan Tinggi yang sempurna sasaran dan berkesinambungan.

Keep stay di blog kami untuk update info dan postingan menawan lainnya.

Berikut merupakan Surat Edaran Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 529/E.E3/PJ/2020 wacana Klasterisasi Perguruan Tinggi Tahun 2020

Salinan Surat Asli dan lampirannya dapat di download di link berikut

Yth.
1. Deputi bidang Penguatan Inovasi
2. Deputi bidang Penguatan Risbang Kementerian Riset dan Teknologi (Kemenristek) / Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN)

Dalam rangka menjalankan pengukuran dan pemetaan mutu pelaksanaan Tridharma Perguruan Tinggi , Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi (Ditjen Dikti) kembali akan menjalankan klasterisasi akademi tinggi untuk mendapatkan citra mutu pengelolaan akademi tinggi yang diukur lewat capaian kinerja Perguruan Tinggi pada variabel input , proses , output dan outcome. Klasterisasi ini nantinya akan menjadi pola bagi Ditjen Dikti dalam menjalankan penyusunan kebijakan pengembangan dan training Perguruan Tinggi yang sempurna sasaran dan berkesinambungan.

Sebagaimana pelaksanaan sebelumnya , klasterisasi Perguruan Tinggi tahun 2020 masih akan mempergunakan data dan isu yang tersaji pada Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PD Dikti) dan data eksternal lain yang asli dan terpercaya seumpama pengakuan dari BAN-PT , data prestasi yang dicapai akademi tinggi dalam pelaksanaan Tridharma Perguruan Tinggi , dan data yang secara terorganisir dikumpulkan dan dimasak oleh Kementerian Riset dan Teknologi/Badan Riset dan Inovasi Nasional (variabel dan indikator pengukuran kinerja terlampir).

Sehubungan dengan hal tersebut diatas , kami mohon perkenan tunjangan data dan isu yang dikehendaki dalam penyusunan klasterisasi Perguruan Tinggi sebagaimana dimaksud di atas. Narahubung kami , Sdr. Adhrial di nomor 081297974648 dan Sdri. Erlin di nomor 087734683724 akan menjalankan kerjasama dengan personel terkait di Kemenristek/BRIN untuk mendapat data dan isu dimaksud sebelum Rabu , 15 Juli 2020.

Atas perhatian dan perkenan bantuannya , kami sampaikan terima kasih.

plt. Direktur Jenderal
ttd
Nizam
NIP 196107061987101001

Tembusan:
1. Direktur Kelembagaan Ditjen Dikti
2. Direktur Sistem Inovasi Kemenristek/BRIN
3. Direktur Sistem Risbang Kemenristek/BRIN


Surat Asli dan Lampirannya

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel